Pemohon SIKM

DPMPTSP DKI Jakarta Ungkap Penyebab Banyaknya Pemohon SIKM Ditolak, Ini Kekeliruan Alasan

Kepala Seksi Penyuluhan DPMPTSP DKI Jakarta, Rinaldi, mengatakan cukup besar pemohon SIKM ditolak, karena alasan yang tepat.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Valentino Verry
Istimewa
Poster digital soal meluruskan informasi keliru di masyarakat terkait pengajuan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta. Kepala Seksi Penyuluhan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Rinaldi, mengatakan cukup besarnya pemohon SIKM yang ditolak, karena masih banyak kekeliruan pemahaman di masyarakat soal alasan dalam mengajukan SIKM. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kepala Seksi Penyuluhan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Rinaldi, mengatakan cukup besarnya pemohon SIKM yang ditolak, karena masih banyak kekeliruan pemahaman di masyarakat soal alasan dalam mengajukan SIKM.

"SIKM hanya diberikan kepada keperluan mendesak perjalanan Nonmudik. Yaitu kunjungan ke keluarga sakit, kunjungan duka keluarga yanh meninggal, Ibu Hamil dengan satu anggota keluarga dan kepentingan persalinan dengan 2 anggota keluarga," kata Rinaldi.

"Pemprov DKI Jakarta melalui DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh pihak untuk meningkatkan literasi Perizinan SIKM, salah satunya melalui media sosial @layananjakarta," kata Rinaldi, Senin (10/5/2021).

Ia menjelaskan ada sejumlah kekeliruan yang kerap terjadi dalam pengajuan SIKM dan dan banyaknua pertanyaan yang diajukan oleh masyarakat dalam pengajuan SIKM.

Baca juga: Banyak Pemohon SIKM Ditolak Pemprov DKI Selama Masa Larangan Mudik Lebaran, Berikut Alasannya

Baca juga: Pemohon SIKM Ditolak Pemprov DKI Bertambah Menjadi 1.447 Kasus

"Kami mencoba meluruskan Informasi yang kerap keliru terkait SIKM DKI Jakarta," kata Rinaldi.

Menurutnya, ada beberapa informasi yang tidak benar dalam pengajuan SIKM.

1. Tidak benar, jika saya akan melakukan perjalanan mudik ke wilayah DKI Jakarta maka saya membutuhkan SIKM DKI Jakarta.

"Adapun yang BENAR adalah seluruh perjalanan untuk kepentingan mudik tidak diperkenankan, Setiap orang wajib mematuhi peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 sesuai ketentuan perundangan yang berlaku" kata Rinaldi.

2. Tidak benar, jika waya berdomisili di Bodetabek, maka saya harus memiliki SIKM DKI Jakarta untuk melakukan perjalanan nonmudik di wilayah Jakarta.

"Adapun yang BENAR adalah tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta," ujar Rinaldi.

3. Tidak benar, jika saya melakukan perjalanan dinas atau tugas perusahaan dari luar jabodetabek ke wilayah DKI Jakarta atau sebaliknya, maka saya membutuhkan SIKM DKI Jakarta.

Baca juga: Pemprov DKI Tolak 1.132 Permohonan SIKM Karena Salah Input Data dan Gunakan Dokumen Palsu

Baca juga: DPMPTSP DKI Jakarta Terbitkan 312 Berkas SIKM selama Dua Hari Penerapan Larangan Mudik

"Adapun yang BENAR adalah warga membawa print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan/ instansi saat di perjalanan dan tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta," kata Rinaldi.

4. Tidak benar, jika saya warga luar Jabodetabek dan saya akan melakukan perjalanan nonmudik kebutuhan mendesak ke wilayah DKI Jakarta, maka saya harus mengajukan SIKM DKI Jakarta.

"Adapun yang BENAR adalah mengajukan SIKM/ Surat Izin Perjalanan Tertulis dari Lurah sesuai domisili asal/KTP di luar Jabodetabek," kata Rinaldi.

5.Tidak benar, jika saya warga Bodetabek, saat saya melakukan perjalanan nonmudik kebutuhan mendesak ke luar Jabodetabek, saya harus memiliki SIKM DKI Jakarta.

"Adapun yang BENAR adalah mengajukan SIKM/ Surat Izin Perjalanan Tertulis dari Lurah sesuai domisili asal/KTP di Bodetabek," ujar Rinaldi.

6. Tidak benar, jika saya bukan warga Jakarta dan saya akan melakukan perjalanan nonmudik kebutuhan mendesak ke luar Jabodetabek, saya harus memiliki SIKM DKI Jakarta.

"Adapun yang BENAR adalah mengajukan SIKM/ Surat Izin Perjalanan Tertulis dari Lurah sesuai KTP," katanya.

7. Tidak benar, jika saya bukan warga Jakarta tetapi saya saat ini berdomisili di Jakarta dan saya akan tetap di Jakarta selama masa peniadaan mudik diberlakukan maka saya harus memiliki SIKM DKI Jakarta untuk beraktifitas di Jakarta.

Baca juga: Petugas Gabungan Cileungsi Putar Balik 37 Kendaraan karena Larangan Mudik

Baca juga: ASDP Catat Kenaikan Angkutan Logistik Selama Larangan Mudik Idul Fitri

"Adapun yang BENAR adalah tidak memerlukan SIKM selama berdomisili dan beraktifitas di wilayah DKI Jakarta," katanya.

8. Tidak benar, jika saya dapat mengajukan SIKM/ Surat Izin Perjalanan Tertulis dari Lurah di luar wilayah Jakarta melalui website jakevo.jakarta.go.id.

"Adapun yang BENAR adalah SIKM/ Surat Izin Perjalanan Tertulis dari Lurah diajukan sesuai domisili/ sistem perizinan di daerah tersebut. Pengajuan SIKM melalui website jakevo.jakarta.go.id hanya untuk SIKM DKI Jakarta," katanya.

9. Tidak benar, jika saya warga Jakarta dan saat ini sedang hamil, saya akan melakukan perjalanan mudik bersama keluarga maka saya memerlukan SIKM DKI Jakarta.

"Adapun yang BENAR adalah seluruh perjalanan untuk Kepentingan Mudik tidak diperkenankan. Setiap Orang wajib mematuhi peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," katanya.

Rinaldi juga menegaskan sejumlah informasi yang tepat dan benar soal pengajuan SIKM DKI, adalah:

1. Benar, jika saya warga Jakarta, namun saat ini saya berada di luar Jabodetabek, saat saya kembali ke Jakarta karena kebutuhan mendesak kepentingan nonmudik, maka saya harus memiliki SIKM DKI Jakarta.

2. Benar, jika saya warga Jakarta dan saya harus memiliki SIKM DKI Jakarta ketika melakukan perjalanan nonmudik keperluan mendesak ke luar wilayah Jabodetabek.

3. Benar, jika saya dapat melakukan pengecekan permohonan SIKM DKI Jakarta secara berkala melalui website jakevo.jakarta.go.id dengan memilih menu "lacak permohonan Anda".

4. Benar, jika saya harus memastikan alamat e-mail yang digunakan untuk permohonan SIKM DKI Jakarta adalah email yang valid dan dapat menerima email masuk

5. Benar, SIKM DKI Jakarta hanya dapat diajukan secara daring (online) melalui website jakevo.jakarta.go.id

6. Benar, setiap pemalsuan dokumen saat pengajuan SIKM DKI Jakarta dapat dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Adapun pemalsuan Surat atau Manipulasi Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp.12 Miliar.

7. Benar, bahwa setiap permohonan SIKM DKI Jakarta akan dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis. Hanya permohonan yang dinyatakan Benar dan Lengkap serta sesuai Prosedur yang akan diterbitkan.

Baca juga: Petugas Gabungan Cileungsi Putar Balik 37 Kendaraan karena Larangan Mudik

Baca juga: Hingga Hari Keempat Larangan Mudik, KAI Berangkatkan 5.000 Penumpang Perjalanan Khusus dari Jakarta

"Pemohon harus teliti saat mengisi formulir secara daring dengan membaca seluruh ketentuan secara seksama," kata Rinaldi.

Sebelumnya, Rinaldi menjelaskan bahwa jumlah pemohon surat izin keluar masuk (SIKM) yang diterima Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, secara online jumlahnya terus bertambah, di masa penerapan larangan mudik, 6-17 Mei.

Jika pada Sabtu (8/5/2021) hingga pukul 18.00, ada 2.189 warga yang mengajukan penerbitan SIKM dengan 1.132 pemohon ditolak, maka sampai Minggu (9/5/2021) jumlahnya bertambah.

Berdasarkan database perizinan dan nonperizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, tertanggal 9 Mei 2021 pukul 18.00, tercatat permohonan SIKM yang diajukan sebanyak 2.703.

Dari jumlah itu, sebanyak 1.079 permohonan dikabulan dengan diterbitkannya SIKM diterbitkan.

"Sementara sisanya sebanyak 1.447 permohonan SIKM ditolak dan 177 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis karena baru saja diajukan oleh pemohon," kata Rinaldi kepada Warta Kota, Minggu (9/5/2021).

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved