Berita Jakarta

Pemohon SIKM Ditolak Pemprov DKI Bertambah Menjadi 1.447 Kasus

Jumlah pemohon surat izin keluar masuk (SIKM) yang diterima DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta secara online terus bertambah jumlahnya.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Istimewa
Poster digital soal meluruskan informasi keliru di masyarakat terkait pengajuan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Jumlah pemohon surat izin keluar masuk (SIKM) yang diterima Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta secara online terus bertambah jumlahnya.

Pengajuan SIKM itu pada masa penerapan larangan mudik Lebaran, 6-17 Mei 2021.

Pada Sabtu (8/5/2021) hingga pukul 18.00 WIB, sebanyak 2.189 warga yang mengajukan penerbitan SIKM.

Namun, sebanyak 1.132 pemohon ditolak, sampai Minggu (9/5/2021) jumlahnya bertambah.

Kepala Seksi Penyuluhan DPMPTSP DKI Jakarta, Rinaldi, mengatakan, berdasarkan database perizinan dan nonperizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Minggu (9/5/2021) pukul 18.00 WIB, tercatat permohonan SIKM diajukan sebanyak 2.703.

Dari jumlah itu, sebanyak 1.079 permohonan dikabulkan dengan diterbitkannya SIKM.

Sedangkan sisanya sebanyak 1.447 permohonan SIKM ditolak dan 177 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis.

Baca juga: Pemprov DKI Tolak 1.132 Permohonan SIKM Karena Salah Input Data dan Gunakan Dokumen Palsu

Baca juga: Kini Urus SIKM Lebih Cepat, Berikut Tata Cara, Syarat dan Ketentuan Pengurusan SIKM DKI Jakarta

Rinaldi mengatakan, pemohon SIKM ditolak tinggi karena masih banyak kekeliruan pemahaman di masyarakat soal alasan  mengajukan SIKM.

"SIKM hanya diberikan kepada keperluan mendesak perjalanan nonmudik," kata Rinaldi kepada wartakotalive.com, Minggu (9/5/2021).

Pengajuan SIKM itu antara lain kunjungan ke keluarga sakit, kunjungan duka keluarga yang meninggal.

Selain itu, ibu hamil dengan 1 anggota keluarga dan kepentingan persalinan dengan 2 anggota keluarga.

"Pemprov DKI Jakarta melalui DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh pihak untuk meningkatkan literasi Perizinan SIKM, salah satunya melalui media sosial @layananjakarta," kata Rinaldi.

Baca juga: Pemprov DKI Percepat Penerbitan SIKM, Jika Syarat Terpenuhi Cukup Tiga Jam Beres

Baca juga: Pemalsu Dokumen Permohonan SIKM Jakarta Tercancam 12 tahun Penjara dan Denda Rp 12 miliar

Dia menjelaskan, ada sejumlah kekeliruan kerap terjadi dalam pengajuan SIKM dan banyak pertanyaan diajukan oleh masyarakat dalam pengajuan SIKM.

"Kami mencoba meluruskan Informasi yang kerap keliru terkait SIKM DKI Jakarta," kata Rinaldi.

Menurutnya, ada beberapa informasi tidak benar dalam pengajuan SIKM.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved