Berita Jakarta
Pemohon SIKM Ditolak Pemprov DKI Bertambah Menjadi 1.447 Kasus
Jumlah pemohon surat izin keluar masuk (SIKM) yang diterima DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta secara online terus bertambah jumlahnya.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Jumlah pemohon surat izin keluar masuk (SIKM) yang diterima Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta secara online terus bertambah jumlahnya.
Pengajuan SIKM itu pada masa penerapan larangan mudik Lebaran, 6-17 Mei 2021.
Pada Sabtu (8/5/2021) hingga pukul 18.00 WIB, sebanyak 2.189 warga yang mengajukan penerbitan SIKM.
Namun, sebanyak 1.132 pemohon ditolak, sampai Minggu (9/5/2021) jumlahnya bertambah.
Kepala Seksi Penyuluhan DPMPTSP DKI Jakarta, Rinaldi, mengatakan, berdasarkan database perizinan dan nonperizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Minggu (9/5/2021) pukul 18.00 WIB, tercatat permohonan SIKM diajukan sebanyak 2.703.
Dari jumlah itu, sebanyak 1.079 permohonan dikabulkan dengan diterbitkannya SIKM.
Sedangkan sisanya sebanyak 1.447 permohonan SIKM ditolak dan 177 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis.
Baca juga: Pemprov DKI Tolak 1.132 Permohonan SIKM Karena Salah Input Data dan Gunakan Dokumen Palsu
Baca juga: Kini Urus SIKM Lebih Cepat, Berikut Tata Cara, Syarat dan Ketentuan Pengurusan SIKM DKI Jakarta
Rinaldi mengatakan, pemohon SIKM ditolak tinggi karena masih banyak kekeliruan pemahaman di masyarakat soal alasan mengajukan SIKM.
"SIKM hanya diberikan kepada keperluan mendesak perjalanan nonmudik," kata Rinaldi kepada wartakotalive.com, Minggu (9/5/2021).
Pengajuan SIKM itu antara lain kunjungan ke keluarga sakit, kunjungan duka keluarga yang meninggal.
Selain itu, ibu hamil dengan 1 anggota keluarga dan kepentingan persalinan dengan 2 anggota keluarga.
"Pemprov DKI Jakarta melalui DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh pihak untuk meningkatkan literasi Perizinan SIKM, salah satunya melalui media sosial @layananjakarta," kata Rinaldi.
Baca juga: Pemprov DKI Percepat Penerbitan SIKM, Jika Syarat Terpenuhi Cukup Tiga Jam Beres
Baca juga: Pemalsu Dokumen Permohonan SIKM Jakarta Tercancam 12 tahun Penjara dan Denda Rp 12 miliar
Dia menjelaskan, ada sejumlah kekeliruan kerap terjadi dalam pengajuan SIKM dan banyak pertanyaan diajukan oleh masyarakat dalam pengajuan SIKM.
"Kami mencoba meluruskan Informasi yang kerap keliru terkait SIKM DKI Jakarta," kata Rinaldi.
Menurutnya, ada beberapa informasi tidak benar dalam pengajuan SIKM.