Berita Jakarta
Hingga Hari Keempat Larangan Mudik, KAI Berangkatkan 5.000 Penumpang Perjalanan Khusus dari Jakarta
Hingga Hari Keempat Larangan Mudik, KAI Berangkatkan 5 Ribu Penumpang Perjalanan Khusus dari Jakarta
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Masa larangan mudik telah memasuki hari kelima sejak diberlakukan pada 6 Mei 2021 kemarin.
PT Kereta Api Indonesia atau KAI juga membatasi keberangkatan penumpang di seluruh stasiun. Meski demikian, KAI tetap memberangkatkan penumpang yang masuk kriteria khsusus dalam perjalanan nonmudik.
KAI telah memberangkatkan lebih dari 5.000 penumpang perjalanan khusus dari Jakarta selama periode larangan mudik mulai Kamis 6 Mei sampai dengan Minggu 9 Mei 2021.
Baca juga: Larangan Mudik Hari Ke-3, Kemenhub Catat 14.751 Penumpang Nonmudik Lakukan Perjalanan H-2 Idul Fitri
Semua penumpang tersebut masuk dalam kategori perjalanan khusus setelah melengkapi serangkaian pemeriksaan kelengkapan dokumen sesuai aturan larangan mudik.
Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan sejauh ini pemberangkatan kereta api jarak jauh (KAJJ) berjalan lancar serta pelayanan di stasiun yang juga terkendali.
Hal itu karena hanya penumpang yang memenuhi persyaratan yang diperkenankan naik dan itupun terbatas.
Baca juga: BERITA POPULER Larangan Mudik 9 Mei 2021, Pemudik Pakai Jasa Kapal Nelayan
"Kepentingan perjalanan sejauh ini didominasi oleh perjalanan dinas atau bekerja. Semuanya sudah melewati rangkaian pemeriksaan dan melengkapi dokumen perjalanan khusus," kata Joni saat dihubungi Minggu (9/5/2021).
Joni merinci jumlah orang yang melakukan perjalanan selama 6-8 Mei 2021, tercatat 4.000 penumpang menggunakan kereta jarak jauh.
Sedangkan pada hari Minggu 9 Mei 2021, tercatat 1.200 penumpang berangkat menggunakan kereta api jarak jauh.
Baca juga: Hari Ketiga Larangan Mudik, Volume Kendaraan Menurun 44,71 Persen, Ini Kata Dirjen Hubdat Kemenhub
Secara keseluruhan, KAI mencatat pada 6-8 Mei 2021 ada 11 ribu penumpang yang dikecualikan menggunakan kereta jarak jauh dari seluruh wilayah operasional baik di Jawa dan Sumatera.
Meski begitu, terdapat pula 913 orang yang tidak diizinkan berangkat karena tidak memenuhi sejumlah syarat.
Syarat itu diantaranya adalah surat izin perjalanannya tidak sesuai, misalnya, tanda tangan setingkat lurah/kepala desa, namun yang dibawa adalah RT/RW.
Baca juga: Ini Sejumlah Titik Penyekatan Larangan Mudik di Provinsi Banten
Joni pun mengimbau agar calon penumpang yang ingin berangkat untuk keperluan nonmudik agar memperhatikan kelengkapan dokumen perjalanan sebelum ke stasiun.
"Kami harapkan calon penumpang yang berkasnya sudah lengkap tidak datang terlalu dekat dengan jadwal keberangkatan keretanya karena ada proses verifikasi berkas terlebih dahulu," imbau Joni.
Agar tak terburu-buru, KAI juga mengimbau kepada calon penumpang yang memiliki jadwal keberangkatan di malam hari, agar melakukan verifikasi sejak siang hari.
Baca juga: KAI Daop 1 Jakarta hanya Operasikan Tujuh Kereta Api Jarak Jauh selama Periode Larangan Mudik