Larangan Mudik
Ini Sejumlah Titik Penyekatan Larangan Mudik di Provinsi Banten
Penyekatan mudik tersebut, kata Andika, dilakukan terutama di wilayah perbatasan. Seperti Curug Bitung, Cipanas, Cilograng, Cikupa dan Merak.
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy melaporkan tentang pelaksanaan operasi penyekatan mudik Lebaran 2021 di wilayah Provinsi Banten.
Andik melaporkan dalam rapat evaluasi PPKM Mikro dan kebijakan peniadaan mudik yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian secara virtual.
Selain itu, dalam rapat yang dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartanto itu Andika juga melaporkan Pemprov Banten telah kembali memperpanjang PPKM Mikro.
Baca juga: PNS Makassar Punya Harta Rp56 M, Mobil Ford Mustang dan Ribuan Meter Tanah, Siapakah Irwan Rusfiady?
Baca juga: Sewa Jet Pribadi, Miliarder India Kabur dari Negaranya karena Lonjakan Covid-19, Segini Biayanya
Baca juga: Cerita SBY Berada 1 Jam di Kapal Selam, Bayangkan jika Berbulan-bulan, Beri Hormat ke Tentara Kita
“Terkait pelarangan mudik, Pemerintah Provinsi Banten bersama Polda Banten, Polda Metro Jaya, Korem 064/ Maulana Yusuf dan Korem 052 Wijayakrama melakukan penyekatan larangan mudik Tahun 2021,” kata Andika, Minggu (9/5/2021).
Penyekatan mudik tersebut, kata Andika, dilakukan terutama di wilayah perbatasan. Seperti Curug Bitung, Cipanas, Cilograng, Cikupa dan Merak.
Adapun 19 titik penyekatan larangan mudik di antaranya di Pintu Tol Cikupa dan Pintu Tol Merak. Penyekatan juga dilakukan di jalan arteri meliputi Gerbang Citra Raya, Pasar Kemis, Kronjo, Tigaraksa, Jayanti, Solear (Kab. Tangerang), Simpang Asem (Cikande), dan di Simpang Pusri (Kota Serang).
Penyekatan di jalan arteri berikutnya dilakukan di Gayam (Kab. Pandeglang), Gerem (Kota Cilegon), Gerbang Pelabuhan Merak (Kota Cilegon), Pelabuhan BBJ Bojonegara (Kab. Serang), Jasinga (Batas Bogor) dan di Cilograng (Batas Sukabumi).
Terkait perpanjangan PPKM Mikro, Andika mengatakan, Gubernur Banten Wahidin Halim telah kembali memperpanjang status PPKM Mikro sejak tanggal 4 - 17 Mei 2021.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dalam kebijakan itu, kata Andika, Gubernur menekankan pentingnya pencegahan peningkatan penularan Covid-19 selama bulan suci Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.
"Karenanya perlu dilakukan kegiatan pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta tindakan-tindakan yang harus dilaksanakan guna pencegahan tersebut," ucapnya.
Baca juga: Kemenkeu Buka Suara Terkait Pengelolaan Aset TMII Beralih ke Negara
Baca juga: Muncul Narasi Megawati Jual TMII ke China Terkait Pengambialihan, Kementrian Kominfo: Itu Hoaks
Baca juga: Moeldoko Minta Manajemen TMII Mulai Siapkan Diri Menuju Transisi Pengelolaan
Kata Andika, Instruksi Gubernur tersebut meminta Bupati/Wali Kota untuk melakukan sosialisasi peniadaan Mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 H kepada warga dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya.
Serta apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mudik Naik Perahu Eretan
Banyak pemudik yang berhasil lolos dari penyekatan untuk keluar dari wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Untuk menghindari penyekatan petugas itu pemudik memilih jalur alternatif dengan naik getek atau perahu eretan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/wakil-gubernur-banten-andika-hazrumy-mudik-lebaran-2021.jpg)