Larangan Mudik

KAI Daop 1 Jakarta hanya Operasikan Tujuh Kereta Api Jarak Jauh selama Periode Larangan Mudik

Selama periode larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) hanya akan mengoperasikan 7 Kereta Api (KA) jarak jauh.

Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Muh Azzam
Kepala Humas PT KAI Daerah Operasional 1 (Jakarta) Eva Chairunisa mengatakan, pada periode larangan mudik hanya 7 kereta yang dioperasikan dari Daop 1 Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Selama periode larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) hanya akan mengoperasikan tujuh Kereta Api (KA) jarak jauh.

Kepala Humas PT KAI Daerah Operasional 1 (Jakarta) Eva Chairunisa menyebutkan, pada periode larangan mudik hanya tujuh kereta yang dioperasikan dari Daop 1 Jakarta.

Eva menjelaskan, tujuh KA jarak jauh ini juga beroperasi untuk melayani masyarakat yang non-mudik atau dikecualikan dalam larangan mudik lebaran sesuai dengan ketetapan pemerintah.

"Kami membatasi jumlah operasional KA jarak jauh pada periode larangan mudik lebaran. Tapi ada beberapa KA yang dioperasikan untuk penumpang yang dikecualikan," ucap Eva, Kamis (6/5/2021).

Baca juga: Larangan Mudik Berlaku, Aktivitas di Terminal Bayangan Ciputat Lumpuh

Baca juga: Sebelum Larangan Mudik, 58 Ribu Orang Tinggalkan Jakarta Menggunakan Kereta Api

Menurut Eva, perjalanan KA jarak jauh pada 6-17 Mei 2021 hanya diperuntukan untuk keadaan mendesak saja dan harus melengkapi syarat yang ditentukan untuk melakukan perjalanan pada larangan mudik ini.

Selanjutnya Eva juga merinci tujuh KA yang akan dioperasikan selama larangan mudik lebaran, diantaranya empat KA jarak jauh dari Stasiun Gambir dan tiga KA jarak jauh dari Stasiun Pasar Senen.

"Tujuh KA jarak jauh ini dengan tujuan Tegal, Purwokerto, Purwosari, Solo, Surabaya dan Malang yang berangkat setiap hari," ujar Eva.

Sebagai informasi, Satgas Covid-19 melalui Surat Edaran No 13 tahun 2021 menyatakan ada pengecualian terhadap masyarakat untuk melakukan perjalanan saat periode larangan mudik lebaran 2021.

Pengecualian tersebut untuk masyarakat yang melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa atau lurah setempat yang bertanda tangan basah atau elektronik.

Sementara itu, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mewanti-wanti seluruh stake holder pariwisata di Banten untuk benar-benar bersiap menghadapi momen libur Lebaran tahun ini.

Baca juga: Hari Pertama Larangan Mudik, Polres Bogor Amankan Dua Mobil Travel Gelap, 25 Pemudik Batal ke Ciamis

Baca juga: Masa Larangan Mudik Lebaran Mulai Diterapkan, 414 Ribu Kendaraan Tinggalkan Wilayah Jabodetabek

Hal itu mengingat kebijakan larangan mudik dari pemerintah yang dikompensasi dengan diperbolehkannya masyarakat untuk berwisata.

"Saya yakin ini bukan tugas yang mudah. Mengontrol sekian banyak orang untuk menerapkan Prokes (Protokol Kesehatan Covid-19) di tempat-tempat wisata," ujar Andika.

Ia menjelaskan, potensi membludaknya tempat-tempat wisata di Banten diprediksi akan terjadi di sejumlah destinasi wisata pantai dan destinasi wisata jiarah.

Hal itu mengingat, Banten memiliki banyak destinasi wisata pantai sejalan dengan kepemilikan panjang garis pantai yang luas. 

"Kita juga tahu, Banten kental nuansa religi islami yang terwujud salah satunya melalui banyak kepemilikan destinasi wisata religi," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved