Mudik Lebaran
Banyak Pemohon SIKM Ditolak Pemprov DKI Selama Masa Larangan Mudik Lebaran, Berikut Alasannya
Banyak Pemohon SIKM Ditolak Pemprov DKI Selama Masa Larangan Mudik Lebaran, Berikut Alasannya
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Kepala Seksi Penyuluhan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Rinaldi menyebut banyak pemohon Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ditolak.
Alasannya karena masih banyak kekeliruan pemahaman di masyarakat soal alasan dalam mengajukan SIKM.
"SIKM hanya diberikan kepada keperluan mendesak perjalanan Nonmudik, yaitu kunjungan ke keluarga sakit, kunjungan duka keluarga yang meninggal, ibu hamil dengan satu anggota keluarga dan kepentingan persalinan dengan dua anggota keluarga," kata Rinaldi pada Senin (10/5/2021).
"Pemprov DKI Jakarta melalui DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh pihak untuk meningkatkan literasi Perizinan SIKM, salah satunya melalui media sosial @layananjakarta," tambahnya.
Ia menjelaskan ada sejumlah kekeliruan yang kerap terjadi dalam pengajuan SIKM dan dan banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh masyarakat dalam pengajuan SIKM.
"Kami mencoba meluruskan Informasi yang kerap keliru terkait SIKM DKI Jakarta," kata Rinaldi.
Baca juga: Gus Miftah Masuk Gereja Picu Polemik, Ketua MUI Pusat Paparkan Hukumnya
Menurutnya ada beberapa informasi yang tidak benar dalam pengajuan SIKM. Berikut di antaranya :
1. Tidak benar, jika saya akan melakukan perjalanan mudik ke wilayah DKI Jakarta maka saya membutuhkan SIKM DKI Jakarta.
"Adapun yang BENAR adalah seluruh perjalanan untuk kepentingan mudik tidak diperkenankan, Setiap orang wajib mematuhi peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 sesuai ketentuan perundangan yang berlaku" kata Rinaldi.
2. Tidak benar, jika waya berdomisili di Bodetabek, maka saya harus memiliki SIKM DKI Jakarta untuk melakukan perjalanan nonmudik di wilayah Jakarta.
"Adapun yang BENAR adalah tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta," ujar Rinaldi.
3. Tidak benar, jika saya melakukan perjalanan dinas atau tugas perusahaan dari luar jabodetabek ke wilayah DKI Jakarta atau sebaliknya, maka saya membutuhkan SIKM DKI Jakarta.
"Adapun yang BENAR adalah warga membawa print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan/ instansi saat di perjalanan dan tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta," kata Rinaldi.
4. Tidak benar, jika saya warga luar Jabodetabek dan saya akan melakukan perjalanan nonmudik kebutuhan mendesak ke wilayah DKI Jakarta, maka saya harus mengajukan SIKM DKI Jakarta.
mudik Lebaran
larangan mudik Lebaran
larangan mudik
Permohonan SIKM ditolak
SIKM
Tata Cara SIKM
syarat SIKM
Siap-siap Hari Ini Pendaftaran Mudik Gratis 2023 Dibuka, Bisa Daftar Lewat Handphone |
![]() |
---|
Harga Tiket Bus AKAP di Terminal Pulogebang Masih Normal, Tujuan Jateng Rp150 Ribu-Rp250 Ribu |
![]() |
---|
Evaluasi Mudik Lebaran 2022, Jokowi: Mayoritas Masyarakat Puas |
![]() |
---|
Muhadjir Effendy: Enam Indikator Kesuksesan Mudik Lebaran 2022 Tercapai dengan Sangat Memuaskan |
![]() |
---|
Selama Musim Mudik Lebaran, PT KAI Daop 1 Sudah Berangkatkan 651.427 Penumpang |
![]() |
---|