Mudik Lebaran

Banyak Pemohon SIKM Ditolak Pemprov DKI Selama Masa Larangan Mudik Lebaran, Berikut Alasannya

Banyak Pemohon SIKM Ditolak Pemprov DKI Selama Masa Larangan Mudik Lebaran, Berikut Alasannya 

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta
Tampilan beranda website corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta tempat untuk mengajukan permohonan SIKM. 

3. Benar, jika saya dapat melakukan pengecekan permohonan SIKM DKI Jakarta secara berkala melalui website jakevo.jakarta.go.id dengan memilih menu 'lacak permohonan Anda'.

4. Benar, jika saya harus memastikan alamat e-mail yang digunakan untuk permohonan SIKM DKI Jakarta adalah email yang valid dan dapat menerima email masuk

5. Benar, SIKM DKI Jakarta hanya dapat diajukan secara daring (online) melalui website jakevo.jakarta.go.id

6. Benar, setiap pemalsuan dokumen saat pengajuan SIKM DKI Jakarta dapat dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Adapun pemalsuan Surat atau Manipulasi Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 Miliar.

7. Benar, bahwa setiap permohonan SIKM DKI Jakarta akan dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis. Hanya permohonan yang dinyatakan Benar dan Lengkap serta sesuai Prosedur yang akan diterbitkan.

"Pemohon harus teliti saat mengisi formulir secara daring dengan membaca seluruh ketentuan secara seksama," kata Rinaldi.

Sebelumnya Rinaldi menjelaskan bahwa jumlah pemohon surat izin keluar masuk (SIKM) yang diterima Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, secara online jumlahnya terus bertambah, di masa penerapan larangan mudik, 6-17 Mei.

Jika pada Sabtu (8/5/2021) hingga pukul 18.00, ada 2.189 warga yang mengajukan penerbitan SIKM dengan 1.132 pemohon ditolak, maka sampai Minggu (9/5/2021) jumlahnya bertambah.

Berdasarkan database perizinan dan nonperizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, tertanggal 9 Mei 2021 pukul 18.00, tercatat permohonan SIKM yang diajukan sebanyak 2.703.

Dari jumlah itu, sebanyak 1.079 permohonan dikabulan dengan diterbitkannya SIKM diterbitkan.

"Sementara sisanya sebanyak 1.447 permohonan SIKM ditolak dan 177 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis karena baru saja diajukan oleh pemohon," kata Rinaldi kepada Warta Kota, Minggu (9/5/2021). (bum)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved