Lebaran 2021

Surat Edaran Bolehkan Berwisata saat Larangan Mudik Viral dan Diicibir, Gibran Beri Klarifikasi

Dalam surat bernomor 067/1309, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka disebut mengizinkan wisatawan datang dan menginap di Solo

Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews/Apfia Tioconny Billy
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka 

WARTAKOTALIVE.COM, SOLO--Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka memberikan klarifikasi terkait ramainya respon dari terbutnya surat yang diterbitkan dirinya terkait memperbolehkan kunjungan wisata di tengah larangan mudik.

Gibran menyebut, informasi yang disampaikan tidak sepenuhnya benar.

Dalam surat bernomor 067/1309, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka disebut mengizinkan wisatawan datang dan menginap di Solo asalkan mengantongi surat keterangan negatif Covid-19.

Langsung saja aturan itu menjadi viral dan disoroti warganet.

Baca juga: Gibran Rakabuming Larang Orang Mudik ke Solo, tapi Kalau Tujuannya Berwisata Boleh-boleh Saja

Baca juga: Sempat Luruskan Bipang yang Dimaksud Jokowi adalah Bipang dari Beras, Fadjroel Edit Postingan

Wisatawan dari Jakarta juga diperbolehkan datang ke Solo jika memiliki surat izin keluar masuk (SIKM)

Menanggapi berita yang terlanjur viral tersebut, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka malah langsung membantahnya.

Berita itu adalah kebijakan Gibran yang melarang mudik tapi memperbolehkan wisatawan datang ke Solo untuk piknik.

Ditemui TribunSolo.com Jumat (7/5/2021), Gibran mengklarifikasi berita tersebut.

Baca juga: Bela Presiden Jokowi yang Promosi Bipang di Momentum Lebaran, Denny Siregar: Salahnya di Mana?

Putra sulung Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka memberikan klarifikasi soal isu poyek bansos Kemensos
Putra sulung Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka memberikan klarifikasi soal isu poyek bansos Kemensos (TribunSolo.com/Adi Surya)

Menurut Gibran, tidak benar bila Pemerintah Kota Solo memperbolehkan wisatawan berwisata ke Solo selama tanggal larangan mudik Lebaran.

Wisatawan memang boleh masuk ke Solo, tapi hanya mereka yang ber-KTP Solo Raya, seperti dari Boyolali, Karanganyar, Sukoharjo dan daerah aglomerasi lain sekitar Kota Solo.

"(Alasan) piknik tidak diperbolehkan. (Wisata) dari warga lokal saja, luar Solo Raya tidak usah," ujar Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, Jumat (7/5/2021).

Adapun Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dibawa tak berlaku untuk urusan wisata.

Baca juga: Penjelasan Pihak FBR usai Markasnya di Pejaten Diserang hingga Bentrok dengan Anggota Ormas Forkabi

Baca juga: Orang Tak Percaya Corona Malah Jadi Duta Prokes, dokter Tompi Heran: Gue Berasa Jadi Bloon

"SIKM itu khusus bagi yang tujuan-tujuan yang urgent bukan untuk wisata SIKM itu," ucap Gibran.

Oleh karenanya, Gibran mengharapkan wisatawan yang berasal dari luar Kota Solo menahan diri untuk berwisata ke Solo.

"Wisata, misalnya ke Balekambang, Jurug. Yang datang orang Solo saja, jangan orang Jakarta," kata dia.

"Orang luar Jawa pakai SIKM tidak boleh kalau tujuannya untuk pariwisata atau piknik," tambahnya.

Sebelumnya, sejumlah media memberitakan Pemkot Solo melarang mudik ke Solo, tapi mengizinkan wisatawan datang ke Solo.

Baca juga: Musni Umar sebut Partai Ummat Hebat dan Menarik, Singgung Sosok Amien Rais hingga Satrio Piningit

Adalah Sekretaris Kota Solo, Ahyani, yang menafsirkan surat bernomor 067/1309 yang ditandatangani oleh Gibran tersebut.

Menurut Ahyani, surat itu memperbolehkan wisatawan datang dan menginap di Solo asalkan mengantongi surat keterangan negatif Covid-19.

"Berwisata ke Solo boleh. Masuk sesuai peraturan reguler biasa. Jalan-jalan lihat keindahan di tempat wisata," kata Sekretaris Daerah Kota Solo Ahyani, Kamis (6/5/2021), dikutip dari Kompas.com.

Wisatawan dari Jakarta juga diperbolehkan datang ke Solo jika memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Selama libur Lebaran 2021, destinasi wisata di Kota Solo juga diperbolehkan tetap beroperasi, tapi ada beberapa pembatasan yang diberlakukan.

Baca juga: Perankan Pelakor di Sinetron Buku Harian Seorang Istri,Hana Saraswati Diancam Mau Dibakar Emak-emak

Baca juga: KRONOLOGI Anggota Forkabi dan FBR Bentrok di Pejaten dengan Senjata Tajam, Polisi Lepaskan Tembakan

"Tempat wisata boleh buka tapi yang reguler. Tidak boleh ada event yang bersifat mengumpulkan massa," kata Ahyani yang juga Ketua Pelaksana Satgas Covid-19 Solo.

Selain itu, jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal dan wajib melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat. (*)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Viral di Solo, Aturan Pemkot Solo Izinkan Wisatawan Jakarta Masuk, Gibran Langsung Klarifikasi

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved