Busyro Muqoddas Ungkap 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Ada Non Muslim, Buktikan Isu Taliban Tak Ada
Ia menjelaskan, fakta tersebut justru menunjukan adanya radikalisme politik yang dilakukan oleh buzzer.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menyebut isu taliban sebagai alasan 75 pegawai lembaga antirasuah tersebut tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), adalah hoaks politik.
Sebab, kata Busyro, dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK, delapan di antaranya beragama Nasrani dan Buddha.
"Fakta ini menunjukkan bahwa isu radikalisme, taliban, sama sekali tidak pernah ada," kata Busyro dalam diskusi daring 'Menilik Pemberantasan Korupsi Pasca Tes Wawasan Kebangsaan dan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait KPK', Jumat (7/5/2021).
Baca juga: Nasib 75 Pegawai KPK Tak Memenuhi Syarat Jadi ASN di Tangan Firli Bahuri, Ini Alasannya
Ia menjelaskan, fakta tersebut justru menunjukan adanya radikalisme politik yang dilakukan oleh buzzer.
"Radikalisme yang dilakukan imperium buzzer yang selalu mengotori perjalanan nilai-nilai keutamaan bangsa itu," jelas Busyro.
Sebagai alumnus pimpinan KPK, ia mengajak semua pihak untuk menyelamatkan KPK.
Baca juga: Terduga Teroris yang Diciduk di Sukabumi Pernah Terlibat Percobaan Peledakan Bom di Ciampea Bogor
Busyro menegaskan, jangan sampai ke-75 pegawai KPK itu dipaksa mundur dengan alasan apa pun.
"Jangan sampai 75 pegawai KPK itu dipaksa mundur dengan dalih apapun juga."
"Karena tes wawasan kebangsaan itu tidak memiliki legitimasi moral, akademis, dan metodelogi," tuturnya.
Baca juga: Bukan Hal Baru, Usulan Pembubaran Komisi VII Bakal Dibicarakan di Rapat Pimpinan DPR
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (Sekjen KPK) Cahya H Harefa membantah 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), bakal dipecat.
Cahya mengatakan pihaknya tidak akan memberhentikan ke-75 pegawai yang tidak lolos TWK tersebut.
Status ke-75 pegawai itu akan dikoordinasikan ke KemenPANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga: MK Putuskan KPK Tak Perlu Izin Dewan Pengawas untuk Menyadap, Menggeledah, dan Menyita
"KPK akan melakukan koordinasi dengan KemenPANRB dan BKN, terkait tindak
lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Cahya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021).
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menyatakan, peralihan status menjadi ASN, tak boleh merugikan hak pegawai KPK.
Hal ini disampaikan anggota Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, saat membacakan pertimbangan dalam gugatan UU KPK, dengan nomor perkara 70/PUU-XVII/2019 yang dimohonkan oleh Fathul Wahid, Abdul Jamil, Eko Riyadi, Ari Wibowo, dan Mahrus Ali.
Baca juga: Hakim MK Singgung Sikap Jokowi Tak Teken UU KPK Hasil Revisi tapi Gesit Sahkan Peraturan Pelaksana
MK mengatakan, peralihan status tersebut berbeda dengan masyarakat yang melamar menjadi ASN.
Sebab, peralihan masuk dalam konsekuensi hukum atas berlakunya UU KPK hasil revisi.
"Mahkamah perlu menegaskan bahwa dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN, sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan maksud adanya Ketentuan Peralihan UU 19/2019."
Baca juga: Satu Hakim MK Nilai Pembentukan UU KPK Punya Masalah Konstitusionalitas dan Moralitas Cukup Serius
"Maka dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apa pun, di luar desain yang telah ditentukan tersebut," tegas Enny dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/5/2021).
"Sebab, para pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK, dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan," sambungnya.
Penjelasan MK itu merupakan tanggapan atas poin gugatan yang menyoal nasib pegawai KPK berusia di atas 35 tahun.
Baca juga: Ingin Libur Lebaran Tetap Menyenangkan Meskipun di Rumah Saja? Simak 5 Tips dari Lazada
Mengingat berdasarkan aturan, usia tersebut adalah batas usia maksimal menjadi ASN.
Dalam hal ini MK menyatakan bahwa syarat-syarat sebagai ASN yang diatur UU ASN termasuk soal usia maksimal, tak berlaku bagi pegawai KPK.
Sebab, proses peralihan status tersebut sudah diatur di beberapa undang-undang.
Baca juga: Ada 17 Kasus Mutasi Covid-19 di Indonesia Hingga April 2021, Satu Orang Meninggal di Bali
Seperti, UU 19/2019, PP 41/2020, dan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara.
Ketentuan peralihan status itu punya sejumlah tahapan penyesuaian jabatan.
Seperti, identifikasi jenis dan jumlah pegawai KPK, pemetaan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi, serta pengalaman pegawai dengan jabatan ASN yang akan diduduki.
Baca juga: Bulan Depan Kementerian Pertahanan Buka Seleksi Komponen Cadangan, Diklat Digelar di 4 Rindam
Lalu, pelaksanaan pengalihan pegawai menjadi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan menetapkan kelas jabatan.
"Dengan demikian, sekalipun pegawai KPK tersebut telah berusia 35 tahun atau lebih, tidak berarti mereka akan kehilangan kesempatan untuk dilakukan penyesuaian apakah menjadi PNS atau PPPK," terang Enny.
MK juga menyatakan, perubahan status pegawai KPK menjadi ASN tidak akan mengurangi independensi.
Baca juga: Isyaratkan Bakal Ada Tersangka Lain di Kasus Suap Pajak, Ketua KPK: Pertunjukan Belum Tuntas
Hal ini berkaca dari status yang sama juga diberlakukan sejak lama oleh lembaga negara yang menjalankan fungsi penegakan hukum, seperti Mahkamah Agung dan MK.
"Pegawai di kedua lembaga negara tersebut adalah pegawai ASN, dan tidak berpengaruh terhadap independensi dari kedua kelembagaan tersebut dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum," papar Enny.
Sebelumnya, KPK mengumumkan sebanyak 75 pegawainya tidak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN) .
Baca juga: Doni Monardo: Lebih Baik Kita Dianggap Cerewet, Daripada Korban Covid-19 Berderet-deret
Hasil tes alih status pegawai KPK menjadi ASN KPK dibagi menjadi 2 kategori, yaitu memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).
Tes ini diikuti 1.351 pegawai.
Berikut ini hasil tes yang dibacakan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron:
Baca juga: LIVE STREAMING Firli Bahuri Umumkan Hasil Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK
- Pegawai yang memenuhi syarat: 1.274 orang;
- Pegawai yang tidak memenuhi syarat: 75 orang;
- Pegawai yang tidak mengikuti tes: 2 orang.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa mengakui pada Kamis (27/4/2021) lalu pihaknya telah menerima hasil tes wawasan kebangsaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Seleksi ini merupakan prosedur bagi setiap pegawai KPK untuk menjadi ASN.
"Pada tanggal 27 April 2021 bertempat di Kementerian PANRB, KPK telah menerima hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dari Badan Kepegawaian Negara," ungkap Cahya.
Baca juga: Kasus Covid-19 Mulai Naik karena Pemudik Nekat, Doni Monardo Minta Kepala Daerah Ikuti Arahan Jokowi
Dia menyampaikan, hasil tes itu merupakan penilaian dari 1.349 pegawai KPK yang telah mengikuti asesmen tes, sebagai syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Cahya mengklaim, sampai saat ini hasil penilaian asesmen tes wawasan kebangsaan tersebut masih tersegel dan disimpan aman di Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Tiga Tahun Terakhir KKB Papua Bunuh 59 Warga Sipil, 27 TNI, dan 9 Polisi
Ia berjanji akan mengumumkannya dalam waktu dekat, sebagai bentuk transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan KPK.
"Kami menegaskan agar media dan publik berpegang pada informasi resmi kelembagaan KPK," pinta Cahya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, puluhan pegawai KPK berpotensi tidak lolos tes wawasan kebangsaan sebagai syarat alih status pegawai menjadi ASN.
Baca juga: Kerumunan di Pasar Tanah Abang, Satgas Covid-19 Bilang Sebelumnya Sudah Ingatkan Pemprov DKI
Diduga sebanyak 75 pegawai tidak lolos tes tersebut.
"Sekitar 70-80 enggak lolos," ucap sumber internal.
Ada pun nama-nama besar yang dikabarkan diberhentikan dari KPK antara lain penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo.
Baca juga: WNA Pemegang Kitas dan Kitap Boleh Divaksin Gotong Royong, Pakai Sinopharm, Harga Segera Ditetapkan
Lalu, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Herry Muryanto, dan Direktur Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko.
Lantas, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono, seluruh kasatgas dari internal KPK, seluruh pengurus inti WP, serta puluhan pegawai KPK yang berintegritas. (Ilham Rian Pratama)