Berita Populer
Berita Populer 75 Pegawai KPK Gugur Tes ASN, Dari Perintah MK Sampai Pandangan Pakar Psikologi
Berita Populer 75 Pegawai KPK Gugur Tes ASN, Dari Perintah MK Sampai Pandangan Pakar Psikologi. Simak selengkapnya di dalam berita ini.
Penjelasan MK itu merupakan tanggapan atas poin gugatan yang menyoal nasib pegawai KPK berusia di atas 35 tahun.
Baca juga: Ingin Libur Lebaran Tetap Menyenangkan Meskipun di Rumah Saja? Simak 5 Tips dari Lazada
Mengingat berdasarkan aturan, usia tersebut adalah batas usia maksimal menjadi ASN.
Dalam hal ini MK menyatakan bahwa syarat-syarat sebagai ASN yang diatur UU ASN termasuk soal usia maksimal, tak berlaku bagi pegawai KPK.
Sebab, proses peralihan status tersebut sudah diatur di beberapa undang-undang.
Baca juga: Ada 17 Kasus Mutasi Covid-19 di Indonesia Hingga April 2021, Satu Orang Meninggal di Bali
Seperti, UU 19/2019, PP 41/2020, dan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara.
Ketentuan peralihan status itu punya sejumlah tahapan penyesuaian jabatan.
Seperti, identifikasi jenis dan jumlah pegawai KPK, pemetaan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi, serta pengalaman pegawai dengan jabatan ASN yang akan diduduki.
Baca juga: Bulan Depan Kementerian Pertahanan Buka Seleksi Komponen Cadangan, Diklat Digelar di 4 Rindam
Lalu, pelaksanaan pengalihan pegawai menjadi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan menetapkan kelas jabatan.
"Dengan demikian, sekalipun pegawai KPK tersebut telah berusia 35 tahun atau lebih, tidak berarti mereka akan kehilangan kesempatan untuk dilakukan penyesuaian apakah menjadi PNS atau PPPK," terang Enny.
MK juga menyatakan, perubahan status pegawai KPK menjadi ASN tidak akan mengurangi independensi.
Baca juga: Isyaratkan Bakal Ada Tersangka Lain di Kasus Suap Pajak, Ketua KPK: Pertunjukan Belum Tuntas
Hal ini berkaca dari status yang sama juga diberlakukan sejak lama oleh lembaga negara yang menjalankan fungsi penegakan hukum, seperti Mahkamah Agung dan MK.
"Pegawai di kedua lembaga negara tersebut adalah pegawai ASN, dan tidak berpengaruh terhadap independensi dari kedua kelembagaan tersebut dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum," papar Enny.
2. Pandangan Pakar Psikologi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan tes wawasan kebangsaan dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Dikabarkan, 75 pegawai KPK tidak lulus dan mungkin diberhentikan. KPK sendiri menyerahkan masa depan 75 orang itu ke PANRB dan BKN.
Terkait hal ini Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel mengatakan persoalannya, apakah nasionalisme bisa ditakar hanya dengan mengandalkan tes? "Dan apakah layak jika nasib seseorang ditentukan sepenuhnya hanya berdasarkan tes?," kata Reza kepada Warta Kota, Kamis (6/5/2021).