Lebaran 2021

Update Larangan Mudik, Kereta Api Jarak Jauh Hanya untuk Perjalanan Mendesak dan Non-mudik

PT KAI akan mengoperasikan kereta api jarak jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak dan untuk kepentingan non-mudik  mulai 6-17 Mei 2021.

TRIBUNNEWS/FERRYAL IMMANUEL
PT Kereta Api Indonesia mulai Kamis (6/5/2021) akan mengoperasikan kereta api jarak jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak dan untuk kepentingan non-mudik  mulai 6-17 Mei 2021. Foto ilustrasi: Calon penumpang antre test GeNose dan Antigen untuk memenuhi syarat keberangkatan pelaku perjalanan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (1/5/2021). 

- Pasundan Lebaran.

Sementara daftar KA lokal yang beroperasi adalah:

- KA Cibatuan,

- Lokal Bandung Raya,

- Penataran,

Baca juga: Jasa Marga Catat Penurunan Lalu Lintas pada Akhir Pekan Terakhir Sebelum Masa Larangan Mudik

- Tumapel,

- Dhoho,

- Siliwangi,

- Pandan Wangi,

- Siantar Ekspres,

- Sibinuang,

Baca juga: BPTJ Catat Aktivitas Terminal Mulai Padat Jelang Pelarangan Mudik Idul Fitri 2021

- Srilelawangsa,

- Kedung Sepur,

- Jenggala,

- Bathara Kresna,

- Cut Meutia,

- Lembah Anai,

- Minangkabau Ekspres. (Antaranews)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved