Lebaran 2021

Update Larangan Mudik, Kereta Api Jarak Jauh Hanya untuk Perjalanan Mendesak dan Non-mudik

PT KAI akan mengoperasikan kereta api jarak jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak dan untuk kepentingan non-mudik  mulai 6-17 Mei 2021.

TRIBUNNEWS/FERRYAL IMMANUEL
PT Kereta Api Indonesia mulai Kamis (6/5/2021) akan mengoperasikan kereta api jarak jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak dan untuk kepentingan non-mudik  mulai 6-17 Mei 2021. Foto ilustrasi: Calon penumpang antre test GeNose dan Antigen untuk memenuhi syarat keberangkatan pelaku perjalanan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (1/5/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Mulai Kamis (6/5/2021) PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan mengoperasikan kereta api jarak jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak dan untuk kepentingan non-mudik  mulai 6-17 Mei 2021.

Hal itu sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

"KAI menjalankan kereta api jarak jauh pada periode tersebut, bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam pernyataan pers di Jakarta, Senin (3/5/2021).

Video: Stasiun Tanah Abang Ditutup, Penumpang Melonjak di Stasiun Palmerah 

Joni mengatakan, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik, yaitu:

- untuk bekerja/perjalanan dinas,

- kunjungan keluarga sakit,

Baca juga: 387.383 Kendaraan Sudah Tinggalkan Jabodetabek Sebelum Diberlakukan Pelarangan Mudik 6-17 Mei

Baca juga: Jelang Idul Fitri Warga Berkerumun di Pasar dan Mal Kota Bogor Aksesnya Ditutup, Imbau Tak Mudik

- kunjungan duka anggota keluarga meninggal,

- ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga,

- dan kepentingan non-mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.

Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah:

- wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II,

Baca juga: Dukung Larangan Mudik, Kereta Api Bandara Railink Berhenti Operasi Mulai 6 hingga 17 Mei 2021

- serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Adapun bagi pegawai swasta, kata Joni, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.

Bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum non-pekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari kepala desa/lurah setempat.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved