Berita Nasional
Setelah Ejek HRS dan Munarman, Dewi Tanjung Minta Polisi Penjarakan 'Si Ompong', Siapa Dia?
Meskipun tidak menyebut nama, namun Dewi Tanjung memosting foto dari Habib Novel Bamukmin.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Politisi PDI Perjuangan Dewi Tanjung tidak henti-hentinya membuat kontroversi.
Setelah sebelumnya dia mengejek Habib Rizieq Shihab dan Munarman yang kini berada di penjara, kali ini ia meminta kepolisian menangkap sosok yang ia sebut 'si ompong.
"Si Ompong Nunggu Giliran neeehh. Tunggu aja pengen tau gaya manusia ini kalo ditangkap Polisi. Apa sih yang ngga mungkin terjadi apalagi kalo nyai udah bosen liat dia di luar penjara.... Kudu langsung ditangkap," tulis Dewi Tanjung di akun Twitternya, dilihat pada Selasa (4/5/2021)
Meskipun tidak menyebut nama, namun Dewi Tanjung memosting foto dari Habib Novel Bamukmin.
Baca juga: Pasukan Setan TNI Tiba di Papua, KKB Tak Gentar, Tantang Lakukan Perang Terbuka di Hutan Nduga
Baca juga: CILUKBA, Pemudik Ketahuan Sembunyi di Balik Terpal Mobil Pikap saat Razia, Disuruh Muter Balik
Sebelumnya, Dewi juga mengunggah video aksi dirinya berjoget dan bernyanyi memberikan ejekan bagi HRS dan Munarman.
"Nyai Sedang menghibur Ayank Bebeb rizik and Munarman yang lagi Reunian dan Bersenang2 di Penjara.. Semoga mereka Terhibur yaa sama persembahan Nyai malam ini," tulisnya menyertai video yang diunggah.
"Ciiee... Ciie Rizik Ama Munarman lagi Reunian Neeh Yee Biasanya mereka Reunian di Monas Sekarang di Polda metro jaya kira-kira mereka berdua saat ini sedang Ngapain Ya Nasib mereka berdua mirip sama2 meninggalkan wanita di Luar sana yang satu ninggalin janda yg satu lagi bini kedua," tulisnya lagi
Polisi harus lepas Munarwan dalam 21 hari jika tidak terbukti
Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman bisa dilepas, jika polisi tidak bisa membuktikan keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana terorisme.
"Penyidik Densus 88 memiliki waktu sebanyak 21x 24 jam."
"Kalau 21x24 jam belum bisa membuktikan, maka penyidik harus melepas," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (1/5/2021).
Baca juga: Geruduk Kantor Nadiem Makarim pada Peringatan Hardiknas, 9 Demonstran Ditetapkan sebagai Tersangka
Ahmad menjelaskan, aturan itu termaktub dalam pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UU 5/2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
"Berdasarkan pasal 28 ayat 1 bahwa penangkapan tersangka teroris itu 14 hari."
"Apabila dibutuhkan pasal 28 ayat 2 bisa diperpanjang 7 hari."
Baca juga: KISAH Muslim di Hong Kong Jalani Ramadan di Masa Pandemi, Tak Lagi Buka Puasa di Masjid
"Jadi ada 21 hari proses itu status itu masih ditangkap," jelasnya.
Ia menyampaikan aturan ini berbeda dari penangkapan tersangka yang terlibat di dalam dugaan tindak pidana umum biasa.
"Itu bedanya dengan hukum acara pidana, hanya 1 hari atau 1x24 jam."
Baca juga: Azis Syamsuddin Dinilai Lebih Gentle Jika Mundur Atas Kesadaran Sendiri, tapi Langka di Indonesia
"Ketika tindak pidana umum setelah 1x24 jam tidak cukup bukti, maka yang bersangkutan harus dilepas," terangnya.
Kendati demikian, Ahmad memastikan penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Munarman dalam kasus ini.
"Tentu sudah memiliki bukti permulaan yang cukup."
"Sekali lagi penyidik tentunya profesional. Berani melakukan penangkapan pasti memiliki bukti permulaan yang cukup," paparnya.
Polisi menangkap Munarman, setelah 7 hari ditetapkan sebagai tersangka.
Ahmad mengungkapkan, Munarman memang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 April 2021.
Sementara, penerbitan surat penangkapan Munarman baru diterbitkan pada 27 April 2021.
Menurutnya, tenggat waktu itu menjadi syarat administrasi yang dibutuhkan Polri.
"Tentunya ada hal-hal yang harus dibutuhkan terkait dengan administrasi dan operasional."
Baca juga: Ini Efek Samping Vaksin Covid-19 Sinopharm, BPOM Bilang Masih Bisa Ditoleransi
"Jadi yang keliru ketika penyidik melakukan penangkapan, kemudian besoknya baru melakukan penetapan sebagai tersangka," ucap Ahmad.
Ia menyampaikan, penetapan tersangka itu juga dianggap sah lantaran ditembuskan penyidik Polri ke Kejaksaan Agung.
"Penetapan tersangka telah disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung Republik Indonesia," jelasnya.
Baca juga: Politikus PDIP Minta Jokowi Terbitkan Perpres Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Teroris KKB Papua
Ahmad menyebutkan, penyidik Polri juga memiliki alat bukti yang cukup saat menetapkan Munarman sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme.
"Alat bukti selain video rekaman, ada keterangan dari beberapa saksi."
"Nanti kita akan sampaikan lebih lanjut. Tentunya update perkembangan akan kita sampaikan setiap hari," cetusnya.
Ahmad menuturkan, penyidik melakukan gelar perkara tak hanya sekali, sebelum menetapkan Munarman sebagai tersangka.
"Gelar perkara tersebut untuk menentukan apakah yang bersangkutan memenuhi syarat untuk dijadikan tersangka."
"Tentu gelar perkara tersebut bukan satu kali," katanya.
Baca juga: Satu Anggota Awak KRI Nanggala-402 Jadi Pegawai Kementerian Sosial, Risma: Bulan Depan Mulai Kerja
Ahmad menyatakan, penyidik Polri juga telah menelusuri berbagai hal yang mengarah adanya keterlibatan tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh Munarman.
Termasuk, sejumlah dugaan perencanaan aksi yang dilakukan Munarman dalam kegiatan yang diduga berkaitan dengan aksi terorisme.
"Jadi bukan ujuk-ujuk langsung gitu, dan juga tidak kita, jadi benar-benar dan pasti diawali dengan gelar perkara."
Baca juga: HEBOH, Ratusan Warga Satu RW di Tangerang Terpapar Covid-19, Akses Keluar-masuk Kampung Ditutup
"Memenuhi unsur-unsur ditetapkan sebagai tersangka dan baru dilakukan penangkapan," bebernya.
Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, sekitar pukul 15.30 WIB.
Informasi ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Argo juga membenarkan Munarman ditangkap karena terkait dugaan tindak pidana terorisme.
"Iya benar (informasi Munarman ditangkap)," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021).
Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Baca juga: Satu Persatu Kader PAN Merapat ke Partai Ummat, Maryadi: 60 Persen Kader PAN Akan Ikut Kita
Salah satu kuasa hukum Rizieq Shihab itu diduga terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan, Munarman diduga kuat terlibat dalam jaringan terorisme di tiga daerah sekaligus.
"Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan. Jadi ada tiga tersebut," papar Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4/2021).
Baca juga: Kembali Gaungkan Isu Taliban dan Radikalisme, Denny Siregar Sebut WP KPK Mau Bikin Negara Khilafah
Baca juga: Survei Capres Terbaru Litbang Kompas, Jokowi Kalahkan Prabowo dan Anies Jika Boleh Jabat 3 Periode
Untuk kasus baiat teroris di Makassar, kata dia, mereka merupakan jaringan kelompok teroris JAD. Jaringan ini biasa dikenal terafiliasi dengan ISIS.
"Baiat itu yang di Makassar itu yang ISIS. Kalau UIN Jakarta dan Medan belum diterima," jelasnya.
Munarman lantas dibawa menuju Polda Metro Jaya untuk menggali keterangan lebih lanjut.
"Yang bersangkutan saat ini akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/dewi-tanjung-melaporkan-novel-baswedan.jpg)