Kasus Rizieq Shihab

Kerumunan di Bandara Tak Dipidana Meski Jumlah Massa Lebih Banyak, Rizieq Shihab: Makasih Mahfud MD

Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab berterima kasih kepada Menkopolhukam Mahfud MD.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Rizieq Shihab menyapa pengikutnya, setibanya di Terminal III Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). 

Mahfud MD menilai pernyataannya tentang syarat terkait kepulangan Rizieq Shihab dalam video tersebut sudah jelas, yakni tertib dan mematuhi protokol kesehatan.

"Kang RK, Ini pengumuman saya tentang kepulangan HRS. Clear, ada syarat tertib dan ikut protokol kesehatan," beber Mahfud MD.

Baca juga: Empat Hari Ditahan, Rizieq Shihab Belum Dijenguk Keluarga

Mahfud MD kemudian mencantumkan video lain yang memuat pernyataannya terkait kepulangan Rizieq Shihab di kanal YouTube Kemenko Polhukam, sekaligus mempertanyakan apa kesalahannya.

"Ini lagi pengumuman bahwa menurut Menko Polhukam: Kepulangan HRS Adalah Hak yang Harus Dilindungi."

"Di mana salahnya? Dia kan tak bisa dilarang pulang."

Baca juga: DAFTAR Terbaru 64 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah Dominan, Jakarta Sumbang Satu

"Dan diskreasi penjemputannya harus diantar sampai rumah."

"Sesudah diantar sampai rumah ya selesai," terang Mahfud MD.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebut Mahfud MD mesti turut bertanggung jawab atas rentetan kerumunan sejak kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia.

Baca juga: DAFTAR Terbaru 11 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Sumatera Utara Sumbang Dua Wilayah

"Menurut saya, semua kekisruhan yang berlarut-larut ini dimulai sejak adanya statement dari Pak Mahfud MD.

"Di mana penjemputan HRS ini diizinkan," ujar Ridwan Kamil usai diperiksa di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Rabu (16/12/2020).

Pria yang akrab disapa Kang Emil ini menuturkan, ada tafsir yang berbeda-beda di masyarakat saat menanggapi izin penjemputan Rizieq Shihab tersebut.

Baca juga: Jokowi: Meskipun Listrik di KPK Padam, Pemberantasan Korupsi Tidak Boleh Padam

Mahfud MD mengatakan boleh melakukan penjemputan selama tertib dan damai.

"Sehingga ada tafsir ini seolah-lah diskresi dari Pak Mahfud MD kepada PSBB di Jakarta, Jabar, dan lain sebagainya," tutur Emil.

Dalam kesempatan itu, Emil lantas meminta perlakuan adil dari aparat keamanan.

Baca juga: Pernyataan Lengkap Jokowi Gratiskan Vaksin Covid-19: Saya yang akan Divaksin Pertama Kali

Menurutnya, permintaan keterangan oleh kepolisian mestinya tak hanya terbatas kepada kepala daerah.

"Dalam islam adil itu adalah menempatkan sesuatu sesuai tempatnya."

"Jadi beliau harus bertanggung jawab, tidak hanya kami kepala daerah yang dimintai klarifikasinya."

"Jadi semua punya peran yang peran yang perlu diklarifikasi," papar Emil. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved