Berita Nasional

Kembali Gaungkan Isu Taliban dan Radikalisme, Denny Siregar Sebut WP KPK Mau Bikin Negara Khilafah

Denny menyebut, di dalam tubuh WP KPK, telah berkembang paham Taliban bahkan akan menjalankan misi mendirikan negara khilafah.

Editor: Feryanto Hadi
TribunNewsmaker.com/ Courtessy: Metro TV
Denny Siregar 

"Ada khabar Novel Baswedan dan Puluhan Pegawai Lain Dipecat. Jika ini berita benar, Presiden Jokowi telah melanggar Revolusi Mental, ideologi politik yg dia gagas sendiri. Selamatkan dan perkuat KPK adalah inti utama dari revolusi mental itu," tulis Benny K Harman di akun Twitter, Selasa (4/5/2021).

Baca juga: Adukan Anies ke Mahfud MD, Isi Surat Ferdinand Jadi Bahan Tertawaan, Geisz Chalifah: Malu-maluin

Episode 'membunuh KPK', kata ICW

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menanggapi kabar ketidaklulusan sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"ICW beranggapan ketidaklulusan sejumlah pegawai dalam tes wawasan kebangsaan telah dirancang sejak awal."

"Sebagai episode akhir untuk menghabisi dan membunuh KPK," ujar Kurnia lewat keterangan tertulis, Selasa (4/5/2021).

Baca juga: Akun Lembaga Dakwah PBNU Dicibir Usai Memprotes Polisi yang Undang Ustaz Khalid Basalamah

Kata Kurnia, sinyal untuk tiba pada kesimpulan itu terlihat secara jelas dan runtut, mulai dari merusak lembaga antirasuah dengan UU KPK baru.

"Ditambah dengan kontroversi kepemimpinan Firli Bahuri, dan kali ini pegawai-pegawai yang dikenal berintegritas disingkirkan."

"Kondisi carut marut ini juga tidak bisa begitu saja dilepaskan dari peran Presiden Joko Widodo dan segenap anggota DPR RI," tuturnya.

Baca juga: Novel Baswedan dan Puluhan Pegawai Terancam Dipecat, Benny K Harman Singgung Revolusi Mental Jokowi

Kurnia menyebut, kesepakatan Jokowi maupun DPR justru melahirkan revisi Undang-undang KPK yang notabene saat itu mendapat penolakan dari masyarakat, bahkan menimbulkan demonstrasi di sejumlah daerah di tanah air.

"Sebab, dua cabang kekuasaan itu yang pada akhirnya sepakat merevisi UU KPK, dan memasukkan aturan kontroversi berupa alih status kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara," papar Kurnia.

Untuk itu, akhirnya kekhawatiran masyarakat atas kebijakan Jokowi dan DPR yang memilih merevisi UU KPK serta mengangkat komisioner penuh kontroversi, terbukti.

Baca juga: Dikabarkan Tak Lolos Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan, Novel Baswedan: Kalau Benar, Saya Terkejut

"Alih-alih memperkuat, yang terlihat justru skenario untuk mengeluarkan KPK dari gelanggang pemberantasan korupsi di Indonesia," tegas Kurnia.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved