Jelang Larangan Mudik Diberlakukan, KAI Tidak Tambah Jadwal Perjalanan KA Jarak Jauh
PT Kereta Api Indonesia memastikan tidak menambah jumlah perjalanan kereta api (KA) menjelang larangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) tidak akan menambah jumlah perjalanan kereta api (KA) menjelang larangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021.
Kepala Humas PT KAI Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, hingga kini tidak ada penambahan jadwal pemberangkatan KA dari Stasiun Gambir atau Pasar Senen.
Selain itu Eva juga mengatakan, tiket perjalanan mulai 6 Mei 2021 belum dibuka untuk penjualan dan belum dapat dipesan oleh calon penumpang KA jarak jauh.
Baca juga: PT KAI Perbolehkan Para Penumpang KA Jarak Jauh Sahur dan Buka Puasa Ramadan Selama dalam Perjalanan
"Kebijakan KAI dengan belum menjual tiket pada periode larangan mudik dan tidak menambah jadwal KA ini, sebagai dukungan terhadap langkah pemerintah dalam menangani Covid-19 melalui larangan mudik," ujar Eva saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2021).
Eva juga mengatakan, menjelang larangan mudik lebaran 2021 ini jumlah penumpang relatif stabil dan tidak ada peningkatan yang signifikan.
Menurutnya, sejak 1 Mei 2021 tercatat ada 19 KA yang diberangkatkan dari Stasiun Pasar Senen dengan ketersediaan 9.400 tempat duduk dan 6.000 diantaranya telah dipesan.
Baca juga: Ada Aturan Larangan Mudik, Penjualan Tiket Kereta Api Mei 2021 Belum Dibuka, Simak Penjelasan PT KAI
Tes Covid-19 dipersingkat
Sebagai informasi, menjelang larangan mudik lebaran 2021 PT KAI mempersingkat masa berlaku hasil tes negatif Covid-19 untuk para calon penumpang KA jarak jauh.
Langkah ini sebagai tindak lanjut dari Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, masa berlaku hasil tes negatif Covid-19 baik rapid test antigen, PCR test dan GeNose C19 saat ini hanya berlaku 1x24 jam.
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran, Dishub Kota Tangsel Berlakukan SIKM Bagi Kendaraan dari Luar Jabodetabek
"Sebelumnya, hasil tes negatif Covid-19 untuk penumpang KA berlaku 3x24 jam. Perubahan ini seiring adanya pengetatan syarat pelaku perjalanan yang diterapkan Satgas Covid-19 untuk mengendalikan transportasi sebelum, selama dan sesudah larangan mudik," ucap Eva saat dikonfirmasi, Senin (26/4/2021).
Ia juga menyebutkan, aturan ini mulai berlaku bagi para calon penumpang KA mulai 24 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021. Maka dari itu KAI mengimbau calon penumpang untuk mengatur perjalanannya dengan baik.
"Kami menyarankan untuk yang ingin melakukan perjalanan penting, agar melakukan tes Covid-19 menggunakan GeNose C19 atau rapid test antigen di stasiun KA," ucap Eva.
Baca juga: Selama Larangan Mudik, Hanya Dua Terminal Ini yang Layani Bus AKAP dengan Stiker Khusus Perjalanan
Dengan melakukan tes Covid-19 di stasiun KA, menurut Eva, dapat mempersingkat waktu untuk menyiapkan perjalanan dan menjadi lebih efisien.
"Di wilayah Daop 1 Jakarta, kami menyediakan dua stasiun yang memiliki layanan pemeriksaan Covid-19, yaitu di Stasiun Gambir dan Pasar Senen," ujar Eva.
Eva menyebutkan, jam operasional layanan tes Covid-19 baik rapid test antigen ataupun GeNose C19 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB. (Hari Darmawan)