Larangan Mudik

Selama Larangan Mudik, Hanya Dua Terminal Ini yang Layani Bus AKAP dengan Stiker Khusus Perjalanan

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana Pramesti mengatakan bahwa dua terminal di Jakarta akan melayani bus AKAP stiker khusus.

Warta Kota/Desy Selviany
Suasana Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (26/3/2021). Selama larangan mudik, hanya Terminal Kalideres Jakarta Barat dan Terminal Terpadu Pulo Gebang Jakarta Timur yang melayani bus AKAP dengan stiker khusus perjalanan dari Kemenhub. 

- Periode larangan mudik berlangsung 6-17 Mei 2021

- Dua terminal layani bus AKAP yang punya stiker khusus perjalanan

- Bukan untuk pemudik, melainkan penumpang khusus dengan beragam persyaratan

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan terkait operasional bus AKAP (antar kota antar provinsi) dengan stiker khusus untuk mengangkut penumpang pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Bus AKAP dengan stiker khusus perjalanan ini bukan bertujuan mengangkut pemudik, tetapi untuk membawa penumpang yang masuk pada kriteria perjalanan khsusus yang diatur SE No.13 Tahun 2021.

Baca juga: PO Bus Bisa Ajukan Stiker Khusus untuk Melakukan Perjalanan Saat Larangan Mudik Secara Online

Terkait hal ini, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana Pramesti mengatakan bahwa dua terminal di Jakarta akan melayani bus AKAP.

Kedua terminal itu dioperasikan untuk mengakomodir masyarakat yang harus melakukan perjalanan keluar Jabodetabek dengan kepentingan mendesak dan non-mudik tersebut.

Adapun terminal yang tetap melayani perjalanan bus AKAP itu adalah Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur dan Terminal Tipe A Kalideres, Jakarta Barat.

"Kedua terminal itu akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Pelaku perjalanan khusus ini juga harus memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H," kata Polana dalam keterangannya, Selasa (4/5/2021).

Baca juga: Kemenhub Keluarkan Stiker Khusus Perjalanan saat Larangan Mudik, IPOMI: Jangan Disalahgunakan

Baca juga: Railink Akan Refund Tiket Calon Penumpang KA Bandara 100 Persen saat Periode Larangan Mudik

Dihentikan

Selain itu, pada periode larangan mudik terhitung 6-17 Mei 2021 layanan Bus AKAP dan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) di terminal bus yang berada di seluruh wilayah Jabodetabek akan dihentikan.

Adapun terminal yang menghentikan layanan bus AKAP dan AKDP untuk sementara antara lain terminal yang berada di bawah BPTJ seperti:

- Terminal Jatijajar Depok,

- Terminal Baranangsiang Bogor,

- Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, dan

- Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan.

Baca juga: Rangkaian Mobile Legends Bang Bang, Kapten Tim All Star Match Diumumkan Berdasarkan Hasil Voting

Baca juga: Update Larangan Mudik, Kereta Api Jarak Jauh Hanya untuk Perjalanan Mendesak dan Non-mudik

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved