Kasus Rizieq Shihab
Rizieq Shihab: Saya Akui Ada Pelanggaran Protokol Kesehatan di Petamburan, tapi Tidak Disengaja
Sehari setelah acara itu selesai, kediamannya didatangi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang melayangkan denda sebesar Rp 50 juta.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Terdakwa Rizieq Shihab mengaku membatalkan rencananya keliling berbagai kota di Indonesia, karena tak ingin mengulang pelanggaran protokol kesehatan seperti di Petamburan.
Padahal kata dia, usai acara peringatan Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putrinya di Petamburan, Rizieq Shihab memiliki agenda berkunjung ke beberapa kota.
Kunjungan tersebut, katanya, diminta oleh para mantan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Front Pembela Islam.
Baca juga: KKB Ancam Musnahkan Orang Jawa di Papua, Polri Minta Masyarakat Tak Khawatir
"Tadinya saya diminta untuk keliling Indonesia, oleh cabang-cabang FPI, semua saya batalkan."
"Saya tidak mau lagi terulang ada pelanggaran prokes," kata Rizieq Shihab dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (3/5/2021).
Sebab, katanya, pada acara di Petamburan itu, dirinya sudah menyadari telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan, karena membeludaknya masyarakat yang hadir.
Baca juga: Polisi Pastikan Bubuk Putih di Markas FPI Bahan Peledak, Aziz Yanuar: No Comment
Bahkan, sehari setelah acara itu selesai, kediamannya didatangi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang melayangkan denda sebesar Rp 50 juta.
Denda tersebut, kata Rizieq Shihab, langsung ditunaikan oleh pihaknya, karena memang sebelumnya dia sudah merasa acara tersebut melanggar ketentuan satgas Covid-19.
"Kami terima denda itu karena kami mengakui, pelanggaran prokes itu memang terjadi, kami tidak pernah mengingkari," ucapnya.
Baca juga: Satgas Covid-19: Kerumunan di Pasar Tanah Abang Meruntuhkan Hasil Jerih Payah Kendalikan Covid-19
Dari kejadian tersebut, Rizieq Shihab mengaku telah menyampaikan permohonan maaf kepada warga Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta, yang ia buat melalui rekaman video.
Rizieq Shihab mengaku tidak membantah apabila disebut terjadi pelanggaran prokes pada kedua acara yang diselenggarakan di rumahnya itu.
Namun, kata dia, pelanggaran prokes itu terjadi bukan karena disengaja, melainkan secara spontanitas yang didasari karena membeludaknya masyarakat saat acara tersebut.
Baca juga: Banding Vonis Nurhadi dan Rezky Herbiyono, KPK Anggap Hakim Belum Akomodir Fakta-fakta Persidangan
"Jadi kami tidak pernah menolak betul pelanggaran prokes, tetapi kami tidak pernah melakukan dengan sengaja, apalagi berniat melanggar prokes," ucapnya.
Sebelumnya, Haris Ubaidillah, ketua panitia Maulid Nabi Muhamad SAW di kediaman Rizieq Shihab, mengungkap alasan tetap menggelar peringatan tersebut di Petamburan.
Haris mengatakan, hal itu dikarenakan sudah banyak acara serupa yang digelar sebelum acara Maulid Nabi Muhammad pada 14 November 2020.
Baca juga: Tinjau Vaksinasi Massal Covid-19 di Mal, Jokowi Sampai Tiga Kali Tegaskan Agar Selalu Pakai Masker
Pernyataan itu disampaikan Haris ketika dihadirkan sebagai saksi ad charge atau yang meringankan Rizieq Shihab, oleh tim kuasa hukum terdakwa.
"Ada pertanyaan mengapa saya berani mengambil risiko untuk peringatan maulid."
"Karena pada saat itu sebagaimana informasi, saya banyak mendapat informasi bahwa perkumpulan- perkumpulan seperti ini sudah ada jauh sebelum acara peringatan maulid yang kami laksanakan," jelas Haris.
Baca juga: Ini Alasan Mustofa Nahrawardaya Gabung Partai Ummat, Salah Satunya Susah Cari Parpol Konsisten
Meski Haris tidak menyebutkan acara serupa yang dimaksud dan digelar sebelumnya itu, kata dia, hal itu sudah menjadi rujukan pihaknya untuk mengambil risiko mengadakan peringatan Maulid Nabi Muhammad.
Ada pun peringatan Maulid Nabi Muhammad itu juga sebagai rangka menyambut kedatangan Rizieq Shihab dari Mekkah, sekaligus menikahkan putri Rizieq Shihab yang bernama Najwa Shihab.
Kendati begitu, dirinya menyebut pihaknya telah mengupayakan beragam usaha untuk menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Usulkan Akad Nikah Digabung Acara Maulid, Ketua Panitia Menangis Minta Maaf kepada Rizieq Shihab
Satu di antaranya, menutup acara Maulid Nabi Muhammad lebih awal dibandingkan beberapa acara di tahun sebelumnya.
"Karena biasanya FPI itu kalau ngadain acara Maulid sampai subuh, karena kalau kita selesaikan jam 2 tanggung subuhnya kesiangan," ungkap Haris.
Keputusan menutup acara lebih awal itu, kata Haris, dikarenakan kehadiran jumlah massa yang membeludak, dan dikhawatirkan dapat menimbulkan pelanggaran protokol kesehatan.
Usai Acara di Petamburan Kasus Positif Covid-19 Naik
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, jumlah kasus masyarakat terpapar Covid-19 meningkat, usai acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Petamburan, Jakarta Pusat.
Hal itu diungkapkan Widyastuti saat bersaksi dalam sidang lanjutan pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
"Kalau bahasa kami terjadi peningkatan," ujarnya dalam ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Senin (26/4/2021).
Baca juga: 53 Awak KRI Nanggala-402 Gugur dalam Tugas, Ketua MPR: Tidak Boleh Kita Beli Barang Bekas Lagi
Kedua acara tersebut diselenggarakan Rizieq Shihab pada 14 November 2020 silam, selang empat hari setelah dirinya pulang dari Arab Saudi.
Hasil yang didapatkan oleh Widyastuti itu didapatkan pihaknya, berdasarkan data yang didapat sebelum hingga sesudah acara tersebut.
"Kami provinsi ada namanya data dilaporkan, ada sebelum tanggal 14 dan sesudah tanggal 14," ucapnya.
Baca juga: Jokowi: Negara Menjamin Pendidikan Anak-anak 53 Awak KRI Nanggala-402 Hingga Sarjana
Dalam laporan tersebut dibuktikan, kata Widyastuti, sejak 1 hingga 14 November terdapat 33 jumlah kasus positif.
Sedangkan pada 15 hingga 28 November terjadi peningkatan dengan jumlah kasus positif sebanyak 83 orang.
"Data yang ada di Petamburan dari 1 sampai 14 November terdata sesuai dengan data tersebut adalah 33 kasus."
Baca juga: Kabinda Papua Gugur, Jokowi Perintahkan Panglima TNI dan Kapolri Tangkap Semua Anggota KKB
"Sedangkan di tanggal 15 sampai 28 November ada 83 kasus," beber Widyastuti.
Widyastuti melanjutkan, data tersebut didapat berdasarkan hasil 67 laboratorium di DKI Jakarta yang menyampaikan hasil pemeriksaan.
"Secara general dari semua 67 laboratorium yang tersebar di DKI yang saat itu dari tim laboratorium kami," imbuhnya.
Rizieq Shihab didakwa menghasut dan mengundang massa datang berkumpul menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya, saat mendatangi cara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet pada 13 November 2020.
Baca juga: Tak Lagi Jabat Menteri, Bambang Brodjonegoro Langsung Digaet Bukalapak Jadi Komisaris Utama
Padahal, saat itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Terdakwa menghasut hadirin dengan kata-kata, 'Semua yang ada di sini insyaallah besok malam di Petamburan."
"Kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, sekaligus saya undang juga seluruh habib, karena saya akan menikahkan putri kami yang keempat'," beber jaksa.
Baca juga: Bantu Evakuasi KRI Nanggala-402, Cina Kirim 3 Kapal Penyelamat, Sanggup Menyelam 4.500 Meter
Rizieq Shihab didakwa menghasut pengikutnya untuk menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, sekaligus pernikahan putrinya di Petamburan, pada 14 November 2020.
Dalam dakwaan, jaksa membeberkan, Rizieq Shihab menghasut pengikutnya saat menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, pada 13 November 2020.
Dalam perkara 221/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa Rizieq Shihab dan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim, terdakwa kelima mantan petinggi FPI terkait kasus kerumunan di Petamburan, didakwa pasal berlapis, yaitu:
Baca juga: Kapan Reshuffle Kabinet Dilakukan? Jubir Presiden: Cuma Jokowi dan Allah yang Tahu
- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
Baca juga: KPK Periksa Penyidik Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai Rp 1,5 Miliar, Masyarakat Diminta Kawal
- Pasal 14 ayat (1) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU 16/2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2017 tentang Perubahan atas UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP. (Rizki Sandi Saputra)