Kasus Rizieq Shihab
Rizieq Shihab: Saya Akui Ada Pelanggaran Protokol Kesehatan di Petamburan, tapi Tidak Disengaja
Sehari setelah acara itu selesai, kediamannya didatangi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang melayangkan denda sebesar Rp 50 juta.
Tribunnews.com
Rizieq Shihab mengakui terjadi pelanggaran protokol kesehatan saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, 14 November 2020.
- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
Baca juga: KPK Periksa Penyidik Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai Rp 1,5 Miliar, Masyarakat Diminta Kawal
- Pasal 14 ayat (1) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU 16/2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2017 tentang Perubahan atas UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP. (Rizki Sandi Saputra)