Kasus Rizieq Shihab
Rizieq Shihab: Saya Akui Ada Pelanggaran Protokol Kesehatan di Petamburan, tapi Tidak Disengaja
Sehari setelah acara itu selesai, kediamannya didatangi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang melayangkan denda sebesar Rp 50 juta.
Pernyataan itu disampaikan Haris ketika dihadirkan sebagai saksi ad charge atau yang meringankan Rizieq Shihab, oleh tim kuasa hukum terdakwa.
"Ada pertanyaan mengapa saya berani mengambil risiko untuk peringatan maulid."
"Karena pada saat itu sebagaimana informasi, saya banyak mendapat informasi bahwa perkumpulan- perkumpulan seperti ini sudah ada jauh sebelum acara peringatan maulid yang kami laksanakan," jelas Haris.
Baca juga: Ini Alasan Mustofa Nahrawardaya Gabung Partai Ummat, Salah Satunya Susah Cari Parpol Konsisten
Meski Haris tidak menyebutkan acara serupa yang dimaksud dan digelar sebelumnya itu, kata dia, hal itu sudah menjadi rujukan pihaknya untuk mengambil risiko mengadakan peringatan Maulid Nabi Muhammad.
Ada pun peringatan Maulid Nabi Muhammad itu juga sebagai rangka menyambut kedatangan Rizieq Shihab dari Mekkah, sekaligus menikahkan putri Rizieq Shihab yang bernama Najwa Shihab.
Kendati begitu, dirinya menyebut pihaknya telah mengupayakan beragam usaha untuk menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Usulkan Akad Nikah Digabung Acara Maulid, Ketua Panitia Menangis Minta Maaf kepada Rizieq Shihab
Satu di antaranya, menutup acara Maulid Nabi Muhammad lebih awal dibandingkan beberapa acara di tahun sebelumnya.
"Karena biasanya FPI itu kalau ngadain acara Maulid sampai subuh, karena kalau kita selesaikan jam 2 tanggung subuhnya kesiangan," ungkap Haris.
Keputusan menutup acara lebih awal itu, kata Haris, dikarenakan kehadiran jumlah massa yang membeludak, dan dikhawatirkan dapat menimbulkan pelanggaran protokol kesehatan.
Usai Acara di Petamburan Kasus Positif Covid-19 Naik
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, jumlah kasus masyarakat terpapar Covid-19 meningkat, usai acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Petamburan, Jakarta Pusat.
Hal itu diungkapkan Widyastuti saat bersaksi dalam sidang lanjutan pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
"Kalau bahasa kami terjadi peningkatan," ujarnya dalam ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Senin (26/4/2021).
Baca juga: 53 Awak KRI Nanggala-402 Gugur dalam Tugas, Ketua MPR: Tidak Boleh Kita Beli Barang Bekas Lagi
Kedua acara tersebut diselenggarakan Rizieq Shihab pada 14 November 2020 silam, selang empat hari setelah dirinya pulang dari Arab Saudi.
Hasil yang didapatkan oleh Widyastuti itu didapatkan pihaknya, berdasarkan data yang didapat sebelum hingga sesudah acara tersebut.