Kemenhub Tegaskan Bus Bertiker Khusus hanya Angkut Penumpang dengan Kondisi Ini Saat Masa Lebaran

Kemenhub menjelaskan bahwa kendaraan berstiker ini akan digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan selain mudik.

Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Mohamad Yusuf
ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA/kompas.com
Kendaraan pemudik antre memasuki Gerbang Tol Cikampek Utama, Cikampek, Jawa Barat, Sabtu (1/6/2019). Pada puncak arus mudik lebaran 2019 sejumlah titik di Tol Jakarta-Cikampek-Cipali mengalami kepadatan volume kendaraan pemudik. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemnhub) menjelaskan terkait pemakaian stiker khusus bagi bus yang akan tetap beroperasi selama masa peniadaan mudik Idul Fitri pada 6-17 Mei.

Di mana Kemenhub menjelaskan bahwa kendaraan berstiker ini akan digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan selain mudik.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyampaikan sesuai dengan ketentuan di Surat Edaran Satgas No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021, dalam masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan non mudik.

Baca juga: PNS Makassar Punya Harta Rp56 M, Mobil Ford Mustang dan Ribuan Meter Tanah, Siapakah Irwan Rusfiady?

Baca juga: Sewa Jet Pribadi, Miliarder India Kabur dari Negaranya karena Lonjakan Covid-19, Segini Biayanya

Baca juga: Cerita SBY Berada 1 Jam di Kapal Selam, Bayangkan jika Berbulan-bulan, Beri Hormat ke Tentara Kita

"Yaitu bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa/lurah setempat yang bertanda tangan basah/elektronik," jelas Budi dalam siaran tertulisnya, Senin (3/5/2021).

“Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan," tambahnya.

Oleh karena pihaknya menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat.

Stiker ini diberikan secara gratis dan dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat dan hanya bisa didapatkan dengan mengisi data pada tautan: https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW7.

“Sementara itu bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas mohon menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan. Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021,” kata Budi. 

Baca juga: Kemenkeu Buka Suara Terkait Pengelolaan Aset TMII Beralih ke Negara

Baca juga: Muncul Narasi Megawati Jual TMII ke China Terkait Pengambialihan, Kementrian Kominfo: Itu Hoaks

Baca juga: Moeldoko Minta Manajemen TMII Mulai Siapkan Diri Menuju Transisi Pengelolaan

Diprotes Pengemudi

Pemerintah telah menerbitkan larangan mudik Lebaran 2021 pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Namun, Kemenhub memberikan pengecualian bagi kendaraan yang membawa penumpang yang masuk kategori boleh melakukan perjalanan dengan melengkapi beberapa persyaratan.

Melihat hal tersebut, Perkumpulan Pengemudi Profesional Indonesia atau P3I memprotes kebijakan Kementerian Perhubungan yang dinilai sepihak dalam melarang kegiatan mudik Lebaran 2021.

Kebijakan yang dikritik P3I adalah pemberian pengecualian bagi pelaku perjalanan darat yang boleh melintas pada masa pelarangan mudik 6-17 Mei 2021.

Baca juga: PNS Makassar Punya Harta Rp56 M, Mobil Ford Mustang dan Ribuan Meter Tanah, Siapakah Irwan Rusfiady?

Baca juga: Sewa Jet Pribadi, Miliarder India Kabur dari Negaranya karena Lonjakan Covid-19, Segini Biayanya

Baca juga: Cerita SBY Berada 1 Jam di Kapal Selam, Bayangkan jika Berbulan-bulan, Beri Hormat ke Tentara Kita

Nantinya kendaraan tersebut akan diberi stiker khusus untuk menunjukkan bahwa pelaku perjalanan telah melengkapi seluruh dokumen kelengkapan saat larangan mudik. Atas kebijakan ini, P3I memprotes keras karena Kemenhub dinilai tak adil dalam memberi kebijakan kepada seluruh armada transportasi darat.

Atas kebijakan itu, P3I mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo yang ditandatangani pada 1 Mei 2021 kemarin.

Berikut isi penggalan Surat Terbuka dari P3I:

"Bapak Presiden yang kami cintai, kami mendukung Program percepatan penangganan dan penanggulangan penyebaran COVID 19 yang dilakukan setiap elemen Pemerintahan, Satgas Penanggulangan Covid 19,BNPB, Setiap Kementrian, Pemeritah Pusat maupun daerah tingkat I maupun II dan elemen lainnya yang tak dapat kami sebutkan satu persatu, kami mendukung apa yang bapak Presiden Ir.Joko Widodo Kerjakan selama ini dengan Berdoa dan tetap Membayar Pajak.

Bahwa Pelarangan Mudik dari tanggal 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021 dengan senang hati kami sebagai Warga Negara Indonesia sangat mendukung Langkah - Langkah Pemerintah, walau sudah satu tahun lebih kami para Pengemudi sudah “HIDUP TAPI MATI” tanpa ada pemasukan dan pekerjaan.

Sayang disayangkan terjadi DISKRIMINASI sesama anak bangsa baik pengemudi maupun pengusaha yang sama sama membayar pajak. 

Adanya “ANAK EMAS” yang dilakukan oleh “ Oknum” Kementrian Perhubungan
melalui pernyataan DIREKTUR ANGKUTAN JALAN DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT KEMENHUB SDR AHMAD YANI DENGAN MENYEBUT MUDIK KHUSUS AKAN DIBERIKAN SEBUAH STIKER UNTUK DITEMPATKAN PADA KENDRAAN PEMUDIK.

Stiker tersebut sebagai penanda jika kendaraan tersebut diperbolehkan membawa
pemudik.

“ STIKER SUDAH KITA BICARAKAN DENGAN ORGANDA DAN HARI SENIN MULAI KITA BAGIKAN “ KATA SAUDARA AHMAD YANI “ INDIZONE TANGGAL 29/4/2021” entah itu Hoax atau sesuai Fakta. (terlampir).

Stiker ini lah Berpotensi dan Patut diduga adanya cara cara baru untuk menguntungkan Kelompok atau Pribadi yang bertentangan dengan Nawa Cita luhur Bapak Presiden Ir.Joko Widodo, Aparatur Sipil Negara patut diduga beramian main dengan mencoba mencari cara baru Patut diduga akan melakukan pelanggran sebagai Aparatur Sipil Negara yang BERSIH dari KKN.

JIKA MEMANG DILARANG UNTUK MUDIK BERLAKU UNTUK SEMUA TIDAK
ADA PENGECUALIAN DENGAN STIKER, APAKAH DENGAN STIKER PENYEBARAN COVID 19 BISA DIHENTIKAN?

KALAU DENGAN ALASAN RAPID TEST MAKA INI MENJADI KEWAJIBAN SETIAP PEMUDIK
MELAKUKAN RAPID TEST.

HUKUM BERLAKU BAGI SETIAP ORANG “EQUALITY BEFORE THE LAW”

1. Pasal 1 ayat 3 UUD 19945, yang menyatakan bahwa 'Negara Indonesia adalah Negara Hukum'. hukum tersebut harus berlaku bagi setiap orang, bukan hanya warga negara.

2. Pasal 27 UUD 1945 Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Tiap-tiap Warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.

3. SILA KE V PANCASILA
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Baca juga: Kemenkeu Buka Suara Terkait Pengelolaan Aset TMII Beralih ke Negara

Baca juga: Muncul Narasi Megawati Jual TMII ke China Terkait Pengambialihan, Kementrian Kominfo: Itu Hoaks

Baca juga: Moeldoko Minta Manajemen TMII Mulai Siapkan Diri Menuju Transisi Pengelolaan

Pertayaan kami :

1. Apakah ada Rasa Keadilan di Negeri ini?

2. Apakah Pelarangan mudik ini berkaitan dengan Keselamatan Kesehatan atau Monopoli Penggangkutan?

3. Sejak kapan Kementrian Perhubungan sebagai Corong Pengusaha besar “ Monopoli Usaha” bahwa setiap warga negara berhak untuk hidup dan berusaha dibumi INDONESIA?

4. Sejak kapan kementerian sebagai Lembaga penjual Stiker Angkutan Mudik? Jika menjual brapa harga yang harus kami beli? Esensi masalah adalah Penyelamatan Rakyat atas penyebaran Covid 19," tulis surat terbuka itu. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kebijakan Kemenhub Soal Mudik Menuai Protes Keras, P3I: Sejak Kapan Jualan Stiker?
Penulis: Fandi Permana

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved