Kemenhub Tegaskan Bus Bertiker Khusus hanya Angkut Penumpang dengan Kondisi Ini Saat Masa Lebaran

Kemenhub menjelaskan bahwa kendaraan berstiker ini akan digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan selain mudik.

Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Mohamad Yusuf
ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA/kompas.com
Kendaraan pemudik antre memasuki Gerbang Tol Cikampek Utama, Cikampek, Jawa Barat, Sabtu (1/6/2019). Pada puncak arus mudik lebaran 2019 sejumlah titik di Tol Jakarta-Cikampek-Cipali mengalami kepadatan volume kendaraan pemudik. 

Bahwa Pelarangan Mudik dari tanggal 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021 dengan senang hati kami sebagai Warga Negara Indonesia sangat mendukung Langkah - Langkah Pemerintah, walau sudah satu tahun lebih kami para Pengemudi sudah “HIDUP TAPI MATI” tanpa ada pemasukan dan pekerjaan.

Sayang disayangkan terjadi DISKRIMINASI sesama anak bangsa baik pengemudi maupun pengusaha yang sama sama membayar pajak. 

Adanya “ANAK EMAS” yang dilakukan oleh “ Oknum” Kementrian Perhubungan
melalui pernyataan DIREKTUR ANGKUTAN JALAN DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT KEMENHUB SDR AHMAD YANI DENGAN MENYEBUT MUDIK KHUSUS AKAN DIBERIKAN SEBUAH STIKER UNTUK DITEMPATKAN PADA KENDRAAN PEMUDIK.

Stiker tersebut sebagai penanda jika kendaraan tersebut diperbolehkan membawa
pemudik.

“ STIKER SUDAH KITA BICARAKAN DENGAN ORGANDA DAN HARI SENIN MULAI KITA BAGIKAN “ KATA SAUDARA AHMAD YANI “ INDIZONE TANGGAL 29/4/2021” entah itu Hoax atau sesuai Fakta. (terlampir).

Stiker ini lah Berpotensi dan Patut diduga adanya cara cara baru untuk menguntungkan Kelompok atau Pribadi yang bertentangan dengan Nawa Cita luhur Bapak Presiden Ir.Joko Widodo, Aparatur Sipil Negara patut diduga beramian main dengan mencoba mencari cara baru Patut diduga akan melakukan pelanggran sebagai Aparatur Sipil Negara yang BERSIH dari KKN.

JIKA MEMANG DILARANG UNTUK MUDIK BERLAKU UNTUK SEMUA TIDAK
ADA PENGECUALIAN DENGAN STIKER, APAKAH DENGAN STIKER PENYEBARAN COVID 19 BISA DIHENTIKAN?

KALAU DENGAN ALASAN RAPID TEST MAKA INI MENJADI KEWAJIBAN SETIAP PEMUDIK
MELAKUKAN RAPID TEST.

HUKUM BERLAKU BAGI SETIAP ORANG “EQUALITY BEFORE THE LAW”

1. Pasal 1 ayat 3 UUD 19945, yang menyatakan bahwa 'Negara Indonesia adalah Negara Hukum'. hukum tersebut harus berlaku bagi setiap orang, bukan hanya warga negara.

2. Pasal 27 UUD 1945 Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Tiap-tiap Warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.

3. SILA KE V PANCASILA
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Baca juga: Kemenkeu Buka Suara Terkait Pengelolaan Aset TMII Beralih ke Negara

Baca juga: Muncul Narasi Megawati Jual TMII ke China Terkait Pengambialihan, Kementrian Kominfo: Itu Hoaks

Baca juga: Moeldoko Minta Manajemen TMII Mulai Siapkan Diri Menuju Transisi Pengelolaan

Pertayaan kami :

1. Apakah ada Rasa Keadilan di Negeri ini?

2. Apakah Pelarangan mudik ini berkaitan dengan Keselamatan Kesehatan atau Monopoli Penggangkutan?

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved