Berita Jakarta
Kejati Periksa Kadis SDA DKI Atas Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Berat saat Jabat Kadis Bina Marga
Kejati DKI Jakarta memeriksa Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Yusmada Faizal atas dugaan praktik korupsi pengadaan alat berat.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memeriksa Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Yusmada Faizal atas dugaan praktik korupsi pengadaan alat berat.
Pemeriksaan itu berkaitan ketika Yusmada menjadi Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta pada tahun 2015 silam.
“Betul, YF dimintai keterangan tahap penyelidikan saat itu menjabat Kadis Bina Marga selaku PA (pengguna anggaran),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam saat dikonfimrasi pada Sabtu (1/5/2021).
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, Yusmada menjalani pemeriksaan pada Rabu (21/4/2021) lalu di Wisma Mandiri, Jakarta Pusat.
Dia dimintai keterangan sekaligus diwajibkan membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Peralatan dan Perbekalan Dinas Bina Marga DKI Jakarta tahun anggaran 2015.
Baca juga: Satpol PP Jakarta Pusat Beri Teguran Tertulis 8 Resto di Mal Senayan City, Ini Alasannya
Baca juga: Sisir Terminal Bayangan di Jakarta Utara, Dua Bus AKAP Terjaring Razia
Hal itu berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : PRINT- 04/M.1/Fd.1/04/2021 tanggal 8 April 2021 lalu.
Namun demikian, Ashari tak menjelaskan hasil pemeriksaannya karena dia beralasan itu merupakan substansi dari para penyidik.
Dia juga tak bisa memastikan apakah Yusmada Faizal bakal diperiksa penyidik lagi atau tidak. Kata dia, hal itu tergantung keputusan penyidik yang menangani dugaan praktik korupsi tersebut.
“Itu tergantung penyidik, kalau misalnya keterangannya masih diperlukan pasti dipanggil lagi. Tapi yang jelas pastinya saya nggak tahu karena tergantung fakta yang terungkap,” jelas Ashari.
Baca juga: AWAS, Ada Penutupan Jalan di Hari Buruh, Hindari Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin
Penyelidikan tersebut diinformasikan berdasarkan temuan BPK Perwakilan Jakarta TA 2016 di Dinas Bina Marga DKI Jakarta.
Pada TA 2015 Dinas Bina Marga UPT Alkal melaksanakan Pengadaan Alat-alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : 30/077.32 tanggal 25 Juni 2015 senilai Rp 36.100.000.000, dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan terhitung mulai 25 Juni s/d 22 Oktober 2015.
Saat periode tersebut, Yusmada diketahui tengah menjabat Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta.
Penentuan harga barang/paket, sendiri menggunakan metode e-Purchasing melalui aplikasi e-Katalog yang disediakan LKPP, dengan harga satu paketnya Rp 1.700.000.000.
Baca juga: BREAKING NEWS: Tinggi Muka Air Dua Pintu Air di Jakarta Siaga 2, Warga Diminta Waspada Banjir
Dalam temuan BPK RI Perwakilan DKI Jakarta, disebutkan antara lain :
1. Berdasarkan dok. proses penganggaran diketahui bahwa UPT Alkal Dinas Bina Marga menggunakan uraian harga dari PT DMU, juga digunakan dalam proses negoisasi di LKPP untuk dicantumkan dalam e-Katalog.
Padahal PT DMU belum terdaftar sebagai agen/distributor pada Kementerian Perdagangan.
2. Barang yang diserahkan ke Dinas Bina Marga diindikasikan tidak sesuai dengan barang yang ditawarkan dan ditayangkan dalam e-Katalog berdasarkan hasil Pemeriksaan Dokumen.
3. Kerangka Acuan Kerja Pengadaan Barang unit Perawatan jalan yang dibuat bulan Mei 2015 merinci jenis barang & ketentuan dalam KAK yang antara lain menyebutkan:
Baca juga: UPDATE Larangan Mudik: Ini Risiko dan Kerugian Masyarakat Jika Paksa Mudik Pakai Jasa Travel Gelap
a. Penyedia Barang Harus ATPM
b. Penyedia Barang harus Lampirkan Surat Pernyataan dukungan bermaterai dari ATPM
c. Surat Pernyataan Purna Jual dari ATPM
4. Dari permasalahan tersebut mengakibatkan Dinas Bina Marga tidak mendapatkan jaminan Kualitas dan Purna Jual dari Produsen yang terdaftar di e-Katalog.
5. Indikasi Kerugian Daerah senilai Rp.13.432.155.000 Tahun 2015 Kadis Bina Marga Ir Yusmada Faisal yang saat ini telah dilantik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai Kadis Sumber Daya Air Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: COVID-19 INDIA Makin Ngeri 30.000 Orang Tewas/Hari Kena Varian B1617, AS Stop Perjalanan dari India
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menon aktifkan yang bersangkutan.
Pasalnya, kata Trubus, kasus yang menjerat Yusmada tergolong berat, bahkan bisa dibilang lebih berat dari kasus pelecehan seksual yang menjerat mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda.
“Seharusnya kalau berpatokan pada kasus Bless itu semua harus kena sanksi tegas apalagi ini korupsi. Minimal dinonaktifkan dulu agar lebih fokus," kata pengamat dari Universitas Trisakti ini.
Dengan dinonaktifkan atau dicopot itu, lanjut Trubus akan memberi peluang pemeriksaan lebih baik tanpa campur tangan pihak lain.
Baca juga: Satpol PP Jakarta Pusat Beri Teguran Tertulis 8 Resto di Mal Senayan City, Ini Alasannya
"Artinya kan jangan sampai dia punya kekuasaan yang mampu menghilangkan alat bukti. Apalagi ini publik sudah tahu, artinya kan harus diberi kesempatan agar publik turut mengawasi,” jelasnya. (faf)