Berita Jakarta

Kejati Periksa Kadis SDA DKI Atas Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Berat saat Jabat Kadis Bina Marga

Kejati DKI Jakarta memeriksa Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Yusmada Faizal atas dugaan praktik korupsi pengadaan alat berat.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Anggie Lianda Putri
Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Yusmada Faizal diperiksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas dugaan praktik korupsi pengadaan alat berat. Foto dok: Plt Kepala Dinas SDA DKI Yusmada Faizal di pintu air Manggarai Jakarta Selatan, Minggu (28/4/2019). 

Padahal PT DMU belum terdaftar sebagai agen/distributor pada Kementerian Perdagangan.

2. Barang yang diserahkan ke Dinas Bina Marga diindikasikan tidak sesuai dengan barang yang ditawarkan dan ditayangkan dalam e-Katalog berdasarkan hasil Pemeriksaan Dokumen.

3. Kerangka Acuan Kerja Pengadaan Barang unit Perawatan jalan yang dibuat bulan Mei 2015 merinci jenis barang & ketentuan dalam KAK yang antara lain menyebutkan:

Baca juga: UPDATE Larangan Mudik: Ini Risiko dan Kerugian Masyarakat Jika Paksa Mudik Pakai Jasa Travel Gelap

a. Penyedia Barang Harus ATPM

b. Penyedia Barang harus Lampirkan Surat Pernyataan dukungan bermaterai dari ATPM

c. Surat Pernyataan Purna Jual dari ATPM

4. Dari permasalahan tersebut mengakibatkan Dinas Bina Marga tidak mendapatkan jaminan Kualitas dan Purna Jual dari Produsen yang terdaftar di e-Katalog.

5. Indikasi Kerugian Daerah senilai Rp.13.432.155.000 Tahun 2015 Kadis Bina Marga Ir Yusmada Faisal yang saat ini telah dilantik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai Kadis Sumber Daya Air Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: COVID-19 INDIA Makin Ngeri 30.000 Orang Tewas/Hari Kena Varian B1617, AS Stop Perjalanan dari India

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menon aktifkan yang bersangkutan.

Pasalnya, kata Trubus, kasus yang menjerat Yusmada tergolong berat, bahkan bisa dibilang lebih berat dari kasus pelecehan seksual yang menjerat mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda.

“Seharusnya kalau berpatokan pada kasus Bless itu semua harus kena sanksi tegas apalagi ini korupsi. Minimal dinonaktifkan dulu agar lebih fokus," kata pengamat dari Universitas Trisakti ini.

Dengan dinonaktifkan atau dicopot itu, lanjut Trubus akan memberi peluang pemeriksaan lebih baik tanpa campur tangan pihak lain.

Baca juga: Satpol PP Jakarta Pusat Beri Teguran Tertulis 8 Resto di Mal Senayan City, Ini Alasannya

"Artinya kan jangan sampai dia punya kekuasaan yang mampu menghilangkan alat bukti. Apalagi ini publik sudah tahu, artinya kan harus diberi kesempatan agar publik turut mengawasi,” jelasnya. (faf)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved