Tunjangan Hari Raya
Disnaker Kota Depok Buka Posko Aduan THR, KSPSI Bekasi Beri Santunan di Hari Butuh Internasional
Dinas Tenaga Kerja Kota Depok buat posko pelaporan bagi karyawan yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) lebaran tahun ini.
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Untuk lindungi pekerja di Kota Depok, Jawa Barat, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Manto, membangun posko khusus pelaporan bagi karyawan yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah,
Manto mengatakan bahwa posko itu dibuat untuk mengakomodir para pegawai atau karyawan yang mendapatkan permasalahan dengan perusahaan akibat tidak diberikan THR dengan alasan pandemi Covid-19.
"Kami sudah bentuk posko pengaduan THR, jadi nanti kalau ada karyawan yang merasa tidak diberikan THR oleh pemberi kerja, melaporkan kepada kami, lalu kami akan tindak lanjuti," kata Manto kepada Warta Kota di kawasan Jalan Tole Iskandar, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Jumat (30/4/2021).
Baca juga: Tak Dapat THR dari Perusahaan dengan Alasan Pandemi Covid-19, Disnaker Kota Depok Buka Posko Aduan
Baca juga: Hari Buruh Internasional, Imam Budi Hartono Imbau Perusahaan di Depok Tak Tahan THR Karyawan
Baca juga: THR dari Tiket.com Diperpanjang hingga 5 Mei, Ada Diskon Tiket Wisata hingga Hotel untuk Staycation
Manto menerangkan bahwa meski posko pengaduan sudah dibuat, namun belum adanya laporan dari karyawan.
Menurut Manto, hal teradi karena masih jauh dari H-7 yang sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Republik Indonesia.
Di mana menolerir pemberian THR H-7 atau sampai H-2 lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Untuk sampai saat ini masih belum ada laporan. Kami akan tunggu sampai H-1 dan tetap stand by di kantor, dalam hal ini di posko," tutur Manto.
Terhadap perusahaan atau pemberi kerja, Manto mengaku pihaknya telah memberikan informasi perihal tersebut berupa surat edaran (SE) Wali Kota Depok Mohammad Idris kepada seluruh perusahaan.
"Tetapi sejauh ini sudah ada perusahaan-perusahaan yang sudah memberikan THR bersamaan dengan gaji di bulan April ini," ujar Manto.
Bila nantinya ada perusahaan yang melanggar, Manto mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Tentu kami akan menanyakan kenapa mereka tidak memberikan THR, apa penyebabnya. Karena sesuai SE Kemnaker itu, toleransi waktu (pemberian THR) minimal H-7 tetapi mungkin juga ada yang akan berikan di H-2," papar manto.
Santuni Keluarga Pekerja
Di sisi lain, peringatan Hari Buruh Internasional atau Mayday pada tahun 2021 yang jatuh pada Sabtu (1/5/2021) akan dilakukan dengan cara yang berbeda oleh para buruh di Kota Bekasi.
Sekretaris DPC KSPSI Bekasi, Fajar Winarno, menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan akan melakukan aksi unjuk rasa turun ke jalan seperti di setiap tahunnya.
"Besok, kami tidak mengagendakan untuk turun ke jalan. Tetapi lebih banyak refleksi diri saja. Untuk besok tanggal 1, hanya buka bersama dan santunan anak yatim. Itu untuk kegiatan mayday tahun ini," kata Fajar.
Baca juga: Hari Buruh Internasional, Imam Budi Hartono Imbau Perusahaan di Depok Tak Tahan THR Karyawan
Baca juga: Hari Buruh Internasional, Ketua Serikat Pekerja Depok Sebut Omnibuslaw Ciptaker Tetap Jadi Tuntutan
Baca juga: Jelang Peringatan Hari Buruh Internasional, Ganjar Buka Akses Buruh untuk Diskusi Virtual
Santunan yang bersumber dari dana patungan para pekerja juga akan diberikan kepada keluarga pekerja anggota SPSI lain yang telah meninggal.
"Santunan sendiri diperuntukan untuk para keluarga pekerja, karena kami mempunyai anggota yang sudah ada yang meninggal dan masih ada Keluarganya seperti anak istri. Sumber dananya itu sendiri dari patungan temen-temen sendiri," ujar Fajar.
Meski demikian, beberapa perwakilan serikat buruh di Jakarta akan menyampaikan petisi kepada Presiden Joko Widodo untuk membuat perpu guna menggantikan Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.
"Tetapi, perwakilan kami dari pusat akan menyampaikan aspirasi melalui petisi ke Presiden. Agendanya menyampaikan petisi, yang pertama agar pemerintah pusat dalam hal ini presiden secepatnya membuat perpu untuk membatalkan undang-undang 11. Kedua, kami akan menyampaikan aspirasi secara keterwakilan ke Mahkamah Konsitusi," tutur Fajar.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari kepolisian terkait permohonan melakukan unjuk rasa oleh elemen buruh.
"Pergerakan buruh terkait mayday berdasarkan surat permohonan unras kepada kapolres, iya ada (pergerakan massa besok)," kata Ika.
Berdasarkan surat tersebut, terdapat ratusan orang yang akan berpartisipasi dalam unjuk rasa yang menuntut dihapusnya Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.
Meski demikian, Ika tak menjelaskan lokasi unjuk rasa yang akan dilakukan oleh para buruh.
"Dalam surat, jumlah peserta sebanyak 500 orang, semiga semua berjalan dengan kondusif. Mereka menuntut tentang UU no 11 tahun 2020, tentang cipta kerja klaster ketenagakerjaan," ujar Ika.