Berita Depok
Tak Dapat THR dari Perusahaan dengan Alasan Pandemi Covid-19, Disnaker Kota Depok Buka Posko Aduan
Tak Dapat THR dari perusahaan dengan alasan pandemi Covid-19, Disnaker Kota Depok Buka Posko Aduan
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Tak dapat THR dari perusahaan dengan alasan pandemi Covid-19, Disnaker Kota Depok buka posko aduan.
Jelang lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Manto membangun posko khusus pelaporan bagi karyawan yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
Posko ini dikatakan Manto guna mengakomodir para pegawai atau karyawan yang mendapatkan permasalahan dengan perusahaan akibat tidak diberikan THR dengan alasan pandemi Covid-19.
"Kami sudah bentuk posko pengaduan THR, jadi nanti kalau ada karyawan yang merasa tidak diberikan THR oleh pemberi kerja, melaporkan kepada kami dan akan kmai tindak lanjuti," papar Manto kepada Warta Kota di kawasan Jalan Tole Iskandar, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Jumat (30/4/2021).
Baca juga: Disnaker Kota Depok Sebut Aspirasi Buruh Telah Diakomodir, Salah Satunya Soal UMK 2021
Manto mengaku meski posko pengaduan sudah dibuat, namun belum adanya laporan dari karyawan.
Hal ini, dikatakan Manto dikarenakan masih jauh dari H-7 yang sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Republik Indonesia.
Disnaker Kota Depok menolerir pemberian THR H-7 atau sampai H-2 lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Untuk sampai saat ini masih belum, kita akan tunggu sampai H-1 dan tetap standby di kantor dalam hal ini di posko," tutur Manto.
Baca juga: Hari Buruh Internasional, Imam Budi Hartono Imbau Perusahaan di Depok Tak Tahan THR Karyawan
Terhadap perusahaan atau pemberi kerja, Manto mengaku pihaknya telah memberikan informasi perihal tersebut berupa surat edaran (SE) Wali Kota Depok Mohammad Idris kepada seluruh perusahaan.
"Tetapi sejauh ini sudah ada perusahaan-perusahaan yang sudah memberikan THR bersamaan dengan gaji di bulan April ini," akunya.
Bila nantinya ada perusahaan yang melanggar, Manto mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Tentu kami akan menanyakan kenapa mereka tidak memberikan THR, apa penyebabnya. Karena sesuai SE Kemnaker itu, toleransi waktu (pemberian THR) minimal H-7 tetapi mungkin juga ada yang akan berikan di H-2," paparnya.