Berita Depok
Disnaker Kota Depok Sebut Aspirasi Buruh Telah Diakomodir, Salah Satunya Soal UMK 2021
Disnaker Kota Depok sebut aspirasi buruh telah diakomodir, salah satunya soal UMK 2021.
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Disnaker Kota Depok sebut aspirasi buruh telah diakomodir, salah satunya soal UMK 2021.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Manto, mengaku pihaknya telah sepakat dengan para ketua pengurs cabang serikat pekerja Kota Depok, untuk tidak menggelar aksi turun ke jalan dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2021.
Kesepakatan ini dikatakan Manto sejalan dengan Surat Edaran (SE) dari Dirjen Perindustrial terkait hari buruh yang jatuh pada Sabtu, 1 Mei 2021.
Peringatan tersebut, kata Manto, hanya bersifat sosial seperti yang dilaksanakan pada Jumat (30/4/2021) dengan doa bersama yang dipimpin Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono yang dihadiri perwakilan 8 DPC serikat buruh Kota Depok.
Termasuk diantaranya Kepala Kantor BP Jamsostek Kota Depok Rizal Dariakusumah, Ketua Aspindo Kota Depok Muhammad Wahyu Isnaini, Ketua Aspek Kota Depok Hary Defiansyah, dan perwakilan serikat pekerja Kota Depok.
"Kami sudah berkoordinasi dengan teman-teman DPC bahwa tidak ada gerakan-gerakan turun ke jalan tapi lebih kepada gerakan bersifat sosal," tutur Manto kepada Warta Kota, di kawasan Jalan Tole Iskandar, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Jumat (30/4/2021).
Baca juga: Hari Buruh Internasional, Imam Budi Hartono Imbau Perusahaan di Depok Tak Tahan THR Karyawan
Namun demikian, Manto mengatakan, adanya pergerakan serikat buruh di Kota Depok ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi dengan berabung bersama para buruh lainnya.
"Mungkin besok mereka akan gerak ke Jakarta perwakilan untuk menyampaikan aspirasi sebagi rasa solidaritas dengan teman-teman serikat pekerja lainnya," tuturnya.
Manto mengatakan, segala keluhan dan aspirasi para buruh di Kota Depok telah diakomodir cukup baik oleh Pemerintah Kota Depok melalui Disnaker.
Aspirasi tersebut diakui Manto sudah terpenuhi semua, utamanya tekait upah minimum kota (UMK).
Namun, untuk upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tidak dapat dilaksanakan oleh pihaknya.
"Kita engga bisa laksanakan (UMSK) karena memang aturannya tidak memerbolehkan seperti itu, nah, ini yang diperjuangkan oleh teman-teman bagaimana ada pertimbangan oleh pemerintah pusat tapi kalau pemerintah daerah sesuai dengan aturan yang berlaku," paparnya.