Tunjangan Hari Raya

Disnaker Kota Depok Buka Posko Aduan THR, KSPSI Bekasi Beri Santunan di Hari Butuh Internasional

Dinas Tenaga Kerja Kota Depok buat posko pelaporan bagi karyawan yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) lebaran tahun ini.

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Sigit Nugroho
Istimewa
Kepala Disnaker Kota Depok Manto saat menemui para karyawan PT Tang Mas yan mogok kerja di PT Tang Mas, Jalan Raya Bogor, Sukamaju Baru, Tapos, Depok, Rabu (16/12/2020). 

Santunan yang bersumber dari dana patungan para pekerja juga akan diberikan kepada keluarga pekerja anggota SPSI lain yang telah meninggal.

"Santunan sendiri diperuntukan untuk para keluarga pekerja, karena kami mempunyai anggota yang sudah ada yang meninggal dan masih ada Keluarganya seperti anak istri. Sumber dananya itu sendiri dari patungan temen-temen sendiri," ujar Fajar.

Meski demikian, beberapa perwakilan serikat buruh di Jakarta akan menyampaikan petisi kepada Presiden Joko Widodo untuk membuat perpu guna menggantikan Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.

"Tetapi, perwakilan kami dari pusat akan menyampaikan aspirasi melalui petisi ke Presiden. Agendanya menyampaikan petisi, yang pertama agar pemerintah pusat dalam hal ini presiden secepatnya membuat perpu untuk membatalkan undang-undang 11. Kedua, kami akan menyampaikan aspirasi secara keterwakilan ke Mahkamah Konsitusi," tutur Fajar.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari kepolisian terkait permohonan melakukan unjuk rasa oleh elemen buruh.

"Pergerakan buruh terkait mayday berdasarkan surat permohonan unras kepada kapolres, iya ada (pergerakan massa besok)," kata Ika.

Berdasarkan surat tersebut, terdapat ratusan orang yang akan berpartisipasi dalam unjuk rasa yang menuntut dihapusnya Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.

Meski demikian, Ika tak menjelaskan lokasi unjuk rasa yang akan dilakukan oleh para buruh.

"Dalam surat, jumlah peserta sebanyak 500 orang, semiga semua berjalan dengan kondusif. Mereka menuntut tentang UU no 11 tahun 2020, tentang cipta kerja klaster ketenagakerjaan," ujar Ika.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved