KKB Papua

Densus 88 Antiteror Segera Memburu Teroris KKB Papua, Tinggal Menunggu Perintah Kapolri

Densus 88 Antiteror Polri kini menunggu intruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk turun membantu Satgas Nemangkawi buru KKB Papua

Editor: Wito Karyono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Anggota Densus 88 membawa tersangka teroris dari Makassar, setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (4/2/2021). Kini merekasiap memburu KKB Papua 

Mahfud MD mengatakan keputusan pemerintah tersebut sejalan dengan pandangan yang dikemukakan oleh Ketua MPR, pimpinan BIN, pimpinan Polri, dan pimpinan TNI.

Keputusan tersebut, kata Mahfud MD, juga sejalan dengan fakta banyaknya tokoh masyarakat, tokoh adat, pemerintah daerah, dan DPRD Papua yang datang kepada pemerintah, khususnya Kemenko Polhukam, untuk menangani aksi kekerasan di Papua.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (Tribunnews.com)

Pemerintah, kata Mahfud MD, menyatakan mereka yang melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal secara masif sesuai dengan ketentuan UU 5/2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Mahfud MD menjelaskan, definisi teroris berdasarkan UU teesebut adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.

Baca juga: Band Marvells Sedang Vakum, Idea Fasha Pilih Fokus Bersama Band Mily untuk Menyiapkan Single Kedua

Sedangkan terorisme, kata dia, adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.

Yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.

Tidak hanya KKB, kata Mahfud MD, pemerintah juga menyatakan mereka yang berafiliasi dengan KKKB termasuk ke dalam tindakan teroris.

"Berdasarkan definisi yang dicantumkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018."

"Maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," tegas Mahfud MD saat konferensi pers, Kamis (29/4/2021).

Untuk itu, kata Mahfud MD, pemerintah sudah meminta Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait, untuk melakukan tindakan terhadap organisasi tersebut.

"Untuk itu maka pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait untuk melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur menurut hukum."

Baca juga: Penyanyi Justin Bieber Dikabarkan Menggandeng BTS untuk Melakukan Repackage Album Justice Terbaru

"Dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," beber Mahfud MD.

TNI Agar Dilibatkan

Sementara itu anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menyambut baik keputusan pemerintah mengategorikan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi teroris.

Mantan Ajudan Presiden RI ke-3, Mayjen Purn TB Hasanuddin, saat berkunjung ke Redaksi Warta Kota/Tribunnews Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2019).
Mantan Ajudan Presiden RI ke-3, Mayjen Purn TB Hasanuddin, saat berkunjung ke Redaksi Warta Kota/Tribunnews Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2019). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved