Lebaran

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR PNS 2021? Ada 8 Komponen Termasuk Calon PNS

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengeluarkan petunjuk teknis pembayaran THR

istimewa
Ilustrasi - Petunjuk pembagian THR PNS 2021 berdasarkan aturan Kementerian Keuangan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021. 

Petunjuk pembayaran THR itu ditujukan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, serta tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pegawai non ASN. 

Dalam juknis yang ditandatangani Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto, tertulis Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara hanya dapat THR 85 persen atau tidak penuh. 

Baca juga: THR PNS Tidak Dibayar Penuh, Komponen Tunjangan Kinerja Ditiadakan di 2021 

"Kepada Wakil Menteri diberikan setinggi-tingginya sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari tunjangan hari raya yang diberikan kepada menteri (keuangan)" mengutip tulisan juknis oleh Hadiyanto, Kamis (29/4/2021). 

Sementara itu, pihak Kemenkeu akan menjelaskan terkait beberapa komponen yang masuk dan tidak dalam pembayaran THR PNS di 2021. 

"Tunggu pernyataan resmi yah," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari melalui pesan singkat kepada Tribunnews. 

Diberitakan sebelumnya, Kemenkeu mengalokasikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) mencapai Rp 45,4 triliun di 2021. 

Baca juga: Wakil Menteri Tahun Ini Dapat THR 85 Persen, Ini Komponen yang Dibayarkan

Berdasarkan jumlah belanja negara, jumlah THR yang akan dibelanjakan untuk pemerintah pusat mencapai Rp 30,6 triliun dan daerah Rp 14,8 triliun. 

"Jadi, totalnya mencapai Rp 45,4 triliun. Itu dibandingkan dengan realisasi belanja bulan ini yang Rp 350 triliun itu gede sekali," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers "APBN KITA Edisi April 2021" secara virtual, Kamis (22/4/2021). 

Adapun komponen yang diberikan dalam THR tahun 2021 diatur sebagai berikut: 

1. Kepada PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, diberikan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum 

Baca juga: THR 2021 PNS/TNI/Polri dan Pensiunan akan Disalurkan PT Taspen Mulai 29-30 April Secara Bertahap

2. Kepada Wakil Menteri diberikan setinggi-tingginya sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari tunjangan hari raya yang diberikan kepada Menteri 

3. Kepada Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, atau Pengawas diberikan setinggi-tingginya sebesar tunjangan hari raya yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya 

4. Kepada Hakim Ad hoc diberikan sebesar tunjangan Hakim Ad hoc sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 

5. Kepada pimpinan dan anggota LNS, serta pegawai nonpegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada LNS dan Perguruan Tinggi Negeri Baru diberikan sebesar tunjangan hari raya yang meliputi penghasilan atau dengan sebutan selainnya yang diterima setiap bulan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan dengan besaran setinggi-tingginya sesuai dengan lampiran PMK 

6. Kepada calon PNS diberikan 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/atau pangkat golongan/ruangnya 

7. Kepada Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan 

8. Kepada Penerima Tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Alokasikan THR Sebesar Rp 45,4 Triliun

Kementerian Keuangan mengalokasikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) mencapai Rp 45,4 triliun di 2021. 

Berdasarkan jumlah belanja negara, THR yang akan dibelanjakan untuk pemerintah pusat mencapai Rp 30,6 triliun dan daerah Rp 14,8 triliun. 

"Jadi, totalnya mencapai Rp 45,4 triliun. Itu dibandingkan dengan realisasi belanja bulan ini yang Rp 350 triliun itu gede sekali," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers "APBN KITA Edisi April 2021" secara virtual, Kamis (22/4/2021). 

Sri Mulyani menjelaskan, alokasi THR yang besar sekali diyakini akan memberi dampak positif ke pertumbuhan ekonomi kuartal II. 

Baca juga: Sindiran Pedas Rizal Ramli Soal Utang Negara, Sebut Sri Mulyani SPG Bank Dunia: Ekonomi Makin Hancur

"THR ini akan dibayarkan pada H minus 10 nanti sampai dengan H minus 5 Lebaran. Biasanya ini bertahap," katanya. 

Sri Mulyani menambahkan, pemerintah akan menyampaikan detilnya setelah Peraturan Pemerintah (PP) diteken Presiden Joko Widodo. 

"Kita umumkan sesudah PP-nya diselesaikan. Saat ini PP-nya sedang dalam proses untuk kita paraf bersama untuk kemudian ditandatangani oleh Bapak Presiden," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa pihaknya memangkas anggaran perjalanan dinas dari kementerian dan lembaga sejak Januari hingga Maret 2021. 

Anggaran perjalanan dinas menurun tajam 35,6 persen menjadi Rp 3,1 triliun dari Rp 4,9 triliun di periode sama tahun sebelumnya. 

Baca juga: Utang Bengkak, Sri Mulyani Minta Arahan IMF, Rizal Ramli: Dasar SPG Bank Dunia, Ekonomi Makin Hancur

"Artinya, APBN kita sekarang banting setir. Semua sekarang diperuntukkan bagi masyarakat dan penanganan Covid-19 untuk pemulihan ekonomi," ujarnya. 

Menurut Sri Mulyani, kegiatan-kegiatan perjalanan dinas kementerian dan lembaga perjalanan yang mengalami penurunan sangat tajam ini adalah bentuk pemihakan nyata dari APBN. 

"APBN bekerja keras. Langsung manfaatnya dirasakan oleh perekonomian dan masyarakat kita," katanya. 

Eks direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, dorongan APBN juga diharapkan akan bisa melawan pelemahan ekonomi. 

"APBN terus mendorong agar perekonomian kita bisa tumbuh pada kisaran 4,5 persen hingga 5,3 persen untuk tahun 2021," ujarnya.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Ada Dua Daerah Jadi Piloting Industri Halal, Dimana Saja?

Sri Mulyani menyatakan, pembiayaan utang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari Januari sampai Maret 2021 sudah terealisasi Rp 328,5 triliun. 

Realisasi pembiayaan utang itu sebesar 27,9 triliun dari target Rp 1.177,4 triliun sepanjang 2021. 

Sementara, realisasi tersebut sudah mencapai 63,9 persen untuk target semester I 2021, padahal belum selesai karena masih berlanjut hingga Juni. 

"Kalau kita lihat pembiayaan utang mencapai 63,9 persen dari target semester I, ini menggambarkan bahwa kita masih relatif ambil di depan. Penerbitan dari pembiayaan kita masih cukup berat karena untuk target semester I sudah 63,9 persen," ujarnya. 

Sri Mulyani menjelaskan, pembiayaan utang ini terutama untuk menopang kebutuhan pembiayaan nonutang, termasuk untuk investasi. 

"Selain itu, juga untuk menambal defisit kita. Defisit ini dibutuhkan untuk akselerasi pemulihan ekonomi yang langsung manfaatnya dirasakan oleh masyarakat dan dunia usaha," katanya. 

Baca juga: Sri Mulyani: Ekonomi Syariah Jadi Sumber Pertumbuhan Baru

Adapun dia mengklaim kalau defisit melalui pembiayaan utang tersebut masih produktif karena menyasar langsung ke masyarakat. 

"Kalau bicara tentang apakah defisit ini produktif, jelas produktif karena memang untuk membantu masyarakat secara langsung dalam situasi Covid-19. Lalu, untuk mendukung dunia usaha untuk pulih kembali," pungkas Sri Mulyani.

Penulis: Yanuar Riezqi Yovanda

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved