Rekam Jejak Blessmiyanda
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Bakal Jadi Rekam Jejak Blessmiyanda di Pemerintahan
Kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat mantan Kepala BPPBJ DKI Jakarta Blessmiyanda bakal menjadi rekam jejaknya di pemerintahan.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda bakal menjadi rekam jejaknya di pemerintahan.
Termasuk saat mengejar karier kembali menjadi pegawai eselon II di Pemprov DKI Jakarta maupun instansi luar di kemudian hari.
“Kalau sanksi berat itu menjadi syarat buat seleksi jabatan publik. Jadi dia nggak punya kesempatan buat ikut lagi,” kata Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Tama S. Langkun.
Hal itu dikatakan Tama saat mendampingi Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu untuk menemui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kantornya pada Kamis (29/4/2021) siang.
Baca juga: Temui Anies, LPSK Ungkap Korban Keganasan Seksual Blessmiyanda Diduga Lebih dari Satu Orang
Baca juga: Terbukti Lecehkan Perempuan dan Selingkuh, LPSK Sebut Blessmiyanda Bakal Sulit Dapat Jabatan Penting
Kedatangan mereka ke sana untuk berkoordinasi atas putusan Inspektorat DKI Jakarta kepada Blessmiyanda terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak buahnya.
“Jadi dia mau jadi eselon I di mana (bakal sulit), di sini ada record-nya (rekam jejaknya), tercatat pernah melakukan sanksi berat, maka dia tidak punya peluang untuk mendapatkan jabatan tertentu,” ujar Tama.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan, korban sebetulnya berharap Blessmiyanda dapat dipecat dari pegawai negeri sipil (PNS).
Namun demikian, Inspektorat DKI Jakarta mengeluarkan putusan lain, bahwa Blessmiyanda dicopot dari jabatannya dan dia harus merelakan pemangkasan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 40 persen selama 24 bulan.
Baca juga: Pengacara Blessmiyanda Nilai Laporan Pelecehan Seksual Oleh PNS Berinisial IGM TIdak Jelas
Baca juga: Tidak Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Eks Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda Akan Lapor Polisi
“Kalau korban mungkin berharap demikian (pemecatan), tapi sudah dilakukan pemeriksaan dan ada putusan. Saya rasa itulah realitasnya dan putusan itu yang harus kita terima,” ujar Edwin.
Berdasarkan informasi yang dia dapatkan dari Anies, jenis sanksi yang dijatuhkan kepada Blessmiyanda tergolong berat.
Blessmiyanda juga diyakini bakal sulit mendapatkan jabatan penting di pemerintahan pada kemudian hari.
“Menurut informasi yang didapat dari gubernur, itu sudah hukuman terberat, termasuk sanksi berat yang membuat posisi pelaku tidak mungkin lagi mendapatkan jabatan,” ungkap Edwin.
Seperti diketahui, Inspektorat DKI Jakarta memutuskan mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda bersalah dan mendapatkan sanksi hukuman disiplin tingkat berat.
Baca juga: Diputus Bersalah oleh Inspektorat DKI Jakarta, Blessmiyanda Kena Dua Jenis Hukuman
Baca juga: Sekretaris DPW PKS Ingatkan Tahan Komentar Negatif Soal Kasus Blessmiyanda, Tunggu Hasil Inspektorat
Sebelumnya, Blessmiyanda diperiksa Inspektorat karena pengaduan terkait dugaan pelecehan seksual.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil,” kata Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah
DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko berdasarkan keterangannya pada Rabu (28/4/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20170919-blessmiyanda_20170919_204546.jpg)