Sekretaris DPW PKS Ingatkan Tahan Komentar Negatif Soal Kasus Blessmiyanda, Tunggu Hasil Inspektorat
Sekretaris DPW PKS Ingatkan Tahan Komentar Negatif Soal Kasus Blessmiyanda, Tunggu Hasil Inspektorat. Simak selengkapnya dalam berita ini.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pelecehan seksual oleh Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda membuat sejumlah pihak di luar Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan berbagai komentar menyangkut kasus tersebut.
Sekretaris DPW PKS DKI Jakarta sekaligus Ketua Komisi B DPRD DKI, Abdul Azis, mengingatkan agar jangan dulu ada yang berkomentar negatif terhadap kasus tersebut.
Menurut Azis, semua pihak mesti menahan komentar negatif karena saat ini kasus tersebut masih ada di tahap pemeriksaan internal di inspektorat DKI Jakarta dan hasilnya belum keluar.
"Nah, selama pada masa itu sebaiknya semua pihak menahan diri untuk tidak membuat opini-opini yang merusak nama baik. Ya kalau kejadiannya benar, kalau tidak bagaimana? Nama baik kan rusak," ujar Abdul Azis ketika dihubungi wartakotalive.com, Selasa (31/3/2021).
• Sebut Korban Pelecehan Blessmiyanda Lebih Dari 1 Orang, LPSK Diingatkan Soal Pelanggaran Kode Etik
Sebab, Azis yakin bahwa pelapor dan terlapor dalam perkara ini sama-sama menanggung beban mental yang berat sehingga para pihak harus menahan diri untuk tidak berkomentar negatif sebelum segalanya jelas.
"Tidak elok lah kita menghakimi seseorang sebelum ada pernyataan yang memang dikeluarkan secara resmi. Hukum kita kan menganut asas praduga tidak bersalah," lanjut Azis.
Lebih lanjut, Azis berpendapat bahwa kunci perkara ini ada pada korban.
Oleh karena itu, ujar Azis, ketika nanti inspektorat memutuskan berdasarkan hasil pemeriksaan, korban memiliki hak penuh untuk mengambil langkah berikutnya.
"Jika korban tidak puas dengan hasil pemeriksaan inspektorat, korban boleh meningkatkan laporannya ke aparat hukum. Itu 100 persen hak korban," ujar Azis.
• Soal Desakan Copot Blessmiyanda Akibat Dugaan Pelecehan,Suhaimi:Tunggu Hasil Pemeriksaan Inspektorat
Dugaan Pelanggaran Kode Etik LPSK
Sementara itu, sebelumnya, Penasehat Hukum Blessmiyanda, Suriaman Panjaitan, mengkritisi komentar-komentar dari Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.
Kepada media, Edwin Partogi menyampaikan informasi bahwa korban pelecehan Blessmiyanda lebih dari 1 orang.
Menurut Suriaman, langkah Partogi “koar-koar” di media tidak beretika dan terkesan membunuh karakter kliennya.
Suriaman menyebut bahwa informasi yang disampaikkan Edwin Partogi ke publik melalui media menyangkut jumlah korban masuk dalam kategori informasi yang belum jelas kebenarannya.
Padahal, ujar Suriaman, Peraturan LPSK No.4 Tahun 2018 tentang Kode Etik di Lingkungan LPSK jelas sekali menerangkan menyangkut larangan insan LPSK menyampaikan informasi yang belum jelas kebenarannya.
• Memes Prameswari Sinden Opera Van Java Dikabarkan Dekat dengan Billy Syahputra, Gimmick atau Pansos?
"Apa benar itu? Kan belum tentu juga kebenaran informasi itu (soal korban lebih dari 1 orang)dan pemeriksaan di inspektorat masih berjalan," kata Suriaman.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/anggota-fraksi-pks-dprd-dki-abdul-azis.jpg)