Lebaran 2021
UPDATE Larangan Mudik Lebaran 2021: DKI Akan Lakukan Pengecekan pada Seluruh Angkutan
Kadishub DKI Syafrin Liputo, menyebutkan bahwa saat ini yang wajib dilaksanakan pengecekan adalah jenis angkutan kereta api, laut dan udara.
* Seluruh angkutan baik pesawat, kapal laut, kereta, bus hingga mobil pribadi diperiksa dokumennya.
* Pemudik diharuskan membawa surat keterangan sehat bebas dari Covid-19 dan SIKM.
* Setiap yang melakukan perjalanan diimbau dibekali hasil 'rapid test' antigen atau swab PCR negatif.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pemerintah telah secara resmi menerbitkan aturan larangan mudik Lebaran mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Salah satu daerah yang paling sibuk mengatur warganya yang akan mudik adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pasalnya, populasi penduduk DKI jumlahnya lebih dari 10 juta, dan mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
Video: Sambut Hari Raya Idul Fitri, Permintaan Parsel Meningkat
Yang terbanyak adalah berasal dari daerah-daerah di Pulau Jawa, mulai dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta hingga Jawa Timur dan Banten.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan bahwa pemeriksaan dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan saat periode pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021 dilakukan pada seluruh angkutan baik pesawat, kapal laut, kereta, bus hingga mobil pribadi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Selasa (27/4/2021), menyebutkan bahwa saat ini yang wajib dilaksanakan pengecekan adalah jenis angkutan kereta api, laut dan udara.
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Belum Ada Lonjakan Penumpang Pesawat di Seluruh Bandara Angkasa Pura II
Baca juga: UPDATE Larangan Mudik, Polda Metro Jaya Awasi Penawaran Jasa Travel Gelap di Media Sosial
"Sementara untuk jalan belum mandatoris, tapi prinsipnya semua dilakukan pembatasan (pemeriksaan)," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta.
Karena belum mandatoris tersebut, kata Syafrin, untuk angkutan bus di terminal pihak Dishub DKI bekerjasama dengan PO bus juga meminta ditunjukkan surat keterangan sehat dan SIKM dari calon penumpang, dan juga dilakukan pengecekan suhu.
Jika penumpang suhu badan yang tinggi tentu kami langsung melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan itu bisa diketahui yang bersangkutan reaktif atau nonreaktif terhadap Covid-19.
Baca juga: PT Pelni Menghentikan Sementara Operasional Angkutan Kapal selama Periode Larangan Mudik
"Tentu kalau reaktif akan ditangani lebih lanjut untuk diproses oleh rekan-rekan Dinkes untuk tes Swab PCR," kata Syafrin.