Lebaran 2021
UPDATE Larangan Mudik, Polda Metro Jaya Awasi Penawaran Jasa Travel Gelap di Media Sosial
Kini jasa mudik menggunakan travel gelap yang ditawarkan melalui media sosial mulai diawasi oleh Polda Metro Jaya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ruang gerak pemudik Lebaran 2021 semakin sempit untuk bisa lolos dari pengawasan aparat kepolisian dan Dinas Perhubungan.
Setelah membuat penyekatan di sejumlah titik, termasuk ke jalur tikus, kini Polda Metro Jaya mulai membidik jasa travel gelap.
Polda Metro Jaya melakukan pengawasan terhadap jasa mudik menggunakan travel gelap yang ditawarkan melalui media sosial.
"Kami juga sudah menengarai ada beberapa warga masyarakat yang sudah mulai mengiklankan dirinya bisa membawa pemudik melalui media sosial," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/4/2021).
Sambodo mengatakan jajarannya sudah banyak belajar dari penyekatan mudik pada tahun sebelumnya.
Personel Ditlantas juga sudah memahami berbagai modus pemudik yang nekat menerobos kebijakan larangan mudik pemerintah.
Baca juga: Ada Pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, Jumlah Penumpang KAI Menurun Akibat Larangan Mudik
Baca juga: Presiden KSBSI Minta Seluruh Buruh Patuhi Larangan Mudik Lebaran 2021
Dia menegaskan, pihaknya akan memeriksa dengan seksama seluruh kendaraan yang akan masuk maupun keluar dari wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk memastikan kebijakan larangan mudik bisa terlaksana dengan optimal.
Pengalaman modus-modus operandi dari para pemudik terdahulu antara lain naik travel gelap, naik sepeda motor, naik di dalam ambulans, sembunyi di bagasi bus, sembunyi di toilet bus, naik ke bak truk.
"Semuanya akan kira periksa," kata Sambodo.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Perusahaan Otobus Bingung Bayar THR Awak Bus Gara-gara Larangan Mudik Lebaran
Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi.
"Yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian, dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam pernyataan pers secara daring di Jakarta, Kamis (8/4/2021). (Antaranews)