Lebaran 2021
UPDATE Larangan Mudik Lebaran 2021: DKI Akan Lakukan Pengecekan pada Seluruh Angkutan
Kadishub DKI Syafrin Liputo, menyebutkan bahwa saat ini yang wajib dilaksanakan pengecekan adalah jenis angkutan kereta api, laut dan udara.
Mereka yang diizinkan jalan, kata Syafrin, tidak semua masyarakat, melainkan yang berada dalam perjalanan dinas.
Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) atau swasta serta masyarakat lainnya yang berada dalam keadaan mendesak termasuk menjenguk keluarga sakit, hingga kedukaan.
Kelengkapan dokumen tersebut juga nantinya akan diperiksa di titik-titik penyekatan yang disebut Syafrin ada tersebar di sekitar 31 titik.
Baca juga: Hati Andin Remuk, Ini Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini, Rabu 28 April 2021
Juga tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan pengecekan kesehatan pada para penumpang secara acak.
Hal yang kurang lebih sama juga diberlakukan pada pelaku perjalanan dengan menggunakan kendaraan pribadi.
Mereka akan dilakukan pemeriksaan di titik-titik pengecekan di sepanjang jalur keluar-masuk Jakarta baik tol, arteri, hingga "jalur-jalur tikus".
Kendaraan pribadi tentu pada saat melintasi titik penyekatan akan diperiksa, harus dalam rangka perjalanan dinas melaksanakan tugas dibekali surat tugas minimal eselon 2 untuk ASN, atau pimpinan perusahaan bagi karyawan swasta.
Baca juga: Polda Metro Jaya Siapkan Tes Antigen Gratis di Rest Area Tol Cikampek, Sebelum Aturan Larangan Mudik
"Kemudian bagi pekerja informal atau masyarakat umum itu dibekali SIKM dari kelurahan setempat," katanya.
"Jadi otomatis kendaraan yang keluar akan dilakukan pemeriksaan terhadap hal itu, kami mengimbau setiap yang melakukan perjalanan dibekali hasil 'rapid test' antigen atau swab PCR negatif. Karena rekan-rekan Kepolisan akan menyatakan 'clear and clean' dalam melakukan perjalanan," tuturnya.
Pada periode larangan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021, selain diharuskan membawa surat keterangan sehat bebas dari Covid-19, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga menegaskan Jakarta memberlakukan penerapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Baca juga: Doa Puasa Hari Ke 16 Bulan Ramadhan, Minta Anugerah Agar Bergaul dengan Orang Baik
Dalam pelaksanaan SIKM ini, Pemprov DKI Jakarta berpedoman pada adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. (Antaranews)