Lebaran 2021

UPDATE Larangan Mudik Lebaran 2021: DKI Akan Lakukan Pengecekan pada Seluruh Angkutan

Kadishub DKI Syafrin Liputo, menyebutkan bahwa saat ini yang wajib dilaksanakan pengecekan adalah jenis angkutan kereta api, laut dan udara.

Warta Kota
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Selasa (27/4/2021), menyebutkan bahwa saat ini yang wajib dilaksanakan pengecekan adalah jenis angkutan kereta api, laut dan udara. Foto ilustrasi: Sosialisasi larangan mudik bagi para sopir truk ekspedisi untuk tidak membawa penumpang gelap di Pos E Dermaga 1 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Rabu (21/4/2021). 

* Seluruh angkutan baik pesawat, kapal laut, kereta, bus hingga mobil pribadi diperiksa dokumennya.

* Pemudik diharuskan membawa surat keterangan sehat bebas dari Covid-19 dan SIKM.

* Setiap yang melakukan perjalanan diimbau dibekali hasil 'rapid test' antigen atau swab PCR negatif. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pemerintah telah secara resmi menerbitkan aturan larangan mudik Lebaran mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Salah satu daerah yang paling sibuk mengatur warganya yang akan mudik adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pasalnya, populasi penduduk DKI jumlahnya lebih dari 10 juta, dan mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

Video: Sambut Hari Raya Idul Fitri, Permintaan Parsel Meningkat

Yang terbanyak adalah berasal dari daerah-daerah di Pulau Jawa, mulai dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta hingga Jawa Timur dan Banten.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan bahwa pemeriksaan dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan saat periode pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021 dilakukan pada seluruh angkutan baik pesawat, kapal laut, kereta, bus hingga mobil pribadi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Selasa (27/4/2021), menyebutkan bahwa saat ini yang wajib dilaksanakan pengecekan adalah jenis angkutan kereta api, laut dan udara.

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Belum Ada Lonjakan Penumpang Pesawat di Seluruh Bandara Angkasa Pura II

Baca juga: UPDATE Larangan Mudik, Polda Metro Jaya Awasi Penawaran Jasa Travel Gelap di Media Sosial

"Sementara untuk jalan belum mandatoris, tapi prinsipnya semua dilakukan pembatasan (pemeriksaan)," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta.

Karena belum mandatoris tersebut, kata Syafrin, untuk angkutan bus di terminal pihak Dishub DKI bekerjasama dengan PO bus juga meminta ditunjukkan surat keterangan sehat dan SIKM dari calon penumpang, dan juga dilakukan pengecekan suhu.

Jika penumpang suhu badan yang tinggi tentu kami langsung melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan itu bisa diketahui yang bersangkutan reaktif atau nonreaktif terhadap Covid-19.

Baca juga: PT Pelni Menghentikan Sementara Operasional Angkutan Kapal selama Periode Larangan Mudik

"Tentu kalau reaktif akan ditangani lebih lanjut untuk diproses oleh rekan-rekan Dinkes untuk tes Swab PCR," kata Syafrin.

Mereka yang diizinkan jalan, kata Syafrin, tidak semua masyarakat, melainkan yang berada dalam perjalanan dinas.

Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) atau swasta serta masyarakat lainnya yang berada dalam keadaan mendesak termasuk menjenguk keluarga sakit, hingga kedukaan.

Kelengkapan dokumen tersebut juga nantinya akan diperiksa di titik-titik penyekatan yang disebut Syafrin ada tersebar di sekitar 31 titik.

Baca juga: Hati Andin Remuk, Ini Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini, Rabu 28 April 2021

Juga tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan pengecekan kesehatan pada para penumpang secara acak.

Hal yang kurang lebih sama juga diberlakukan pada pelaku perjalanan dengan menggunakan kendaraan pribadi.

Mereka akan dilakukan pemeriksaan di titik-titik pengecekan di sepanjang jalur keluar-masuk Jakarta baik tol, arteri, hingga "jalur-jalur tikus".

Kendaraan pribadi tentu pada saat melintasi titik penyekatan akan diperiksa, harus dalam rangka perjalanan dinas melaksanakan tugas dibekali surat tugas minimal eselon 2 untuk ASN, atau pimpinan perusahaan bagi karyawan swasta.

Baca juga: Polda Metro Jaya Siapkan Tes Antigen Gratis di Rest Area Tol Cikampek, Sebelum Aturan Larangan Mudik

"Kemudian bagi pekerja informal atau masyarakat umum itu dibekali SIKM dari kelurahan setempat," katanya.

"Jadi otomatis kendaraan yang keluar akan dilakukan pemeriksaan terhadap hal itu, kami mengimbau setiap yang melakukan perjalanan dibekali hasil 'rapid test' antigen atau swab PCR negatif. Karena rekan-rekan Kepolisan akan menyatakan 'clear and clean' dalam melakukan perjalanan," tuturnya.

Pada periode larangan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021, selain diharuskan membawa surat keterangan sehat bebas dari Covid-19, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga menegaskan Jakarta memberlakukan penerapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Baca juga: Doa Puasa Hari Ke 16 Bulan Ramadhan, Minta Anugerah Agar Bergaul dengan Orang Baik

Dalam pelaksanaan SIKM ini, Pemprov DKI Jakarta berpedoman pada adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. (Antaranews)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved