Munarman Ditangkap
Tangkap Munarman di Rumahnya, Pengamat Yakin Densus 88 Antiteror Minimal Punya Dua Alat Bukti Cukup
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan yakin Densus 88 Antiteror Polri memiliki bukti yang cukup dalam menangkap Munarman.
Wayan mengatakan, dalam Pasal 17 KUHAP disebutkan bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Syarat penangkapan adalah harus ada bukti permulaan cukup.
"Apa bukti permulaan cukup? Itu ada di putusan MK Nomor 21 Tahun 2014. Harus minimal ada dua alat bukti. Oleh karena itu, polisi pasti terikat dengan ini," tutur Wayan.
Baca juga: Pasca-Penangkapan Munarman, Polisi Temukan Bahan Peledak TATP di Bekas Markas FPI Petamburan
Menurut Wayan, suka atau tidak, yakin atau tidak, polisi pasti memiliki dua alat bukti.
Namun, kata dia, alat bukti itu tentu akan dibuka di pengadilan.
"Polisi harus punya alat bukti itu. Berdasarkan praktik, memang polisi sudah menyiapkan ini (alat bukti). Kalau enggak, kan akan dituntut praperadilan. Pasti polisi enggak gegabah, apalagi menyangkut tokoh," ucap Wayan.
Anggota DPR Masinton Pasaribu meminta publik menghormati penegakan hukum di Kepolisian.
Baca juga: Munarman Ditangkap, Tim Densus 88 Antiteror Angkut Puluhan Buku Keagamaan dari Rumahnya Malam Ini
"Mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hak-hak saudara Munarman selama menjalani pemeriksaan harus tetap diberikan," ujar Masinton. (Antaranews)