Munarman Ditangkap
Tangkap Munarman di Rumahnya, Pengamat Yakin Densus 88 Antiteror Minimal Punya Dua Alat Bukti Cukup
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan yakin Densus 88 Antiteror Polri memiliki bukti yang cukup dalam menangkap Munarman.
* Lemkapi yakin Densus 88 memiliki bukti yang cukup dalam menangkap Munarman.
* Komisi III DPR: penangkapan kasus terorisme berbeda dengan tindak pidana biasa.
* Anggota DPR Masinton Pasaribu meminta publik hormati penegakan hukum di Kepolisian.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Munarman ditangkap oleh Densus) 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/4/2021) sore.
Penangkapan mantan Sekretaris Front Pembela Islam itu mengejutkan banyak pihak.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan yakin Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri memiliki bukti yang cukup dalam menangkap Munarman.
Video: Barang Bukti yang Ditemukan di Bekas Kantor FPI Petamburan Dibawa ke Mabes Polri
"Kita yakin polisi punya bukti yang cukup. Polri tidak pernah mundur untuk menangkap siapa pun jika terbukti melanggar hukum," kata Edi Hasibuan di Jakarta, Selasa (27/4/2021).
Menurut Edi, masyarakat harus memberikan kesempatan kepada penyidik untuk memeriksa Munarman dalam 7 kali 24 jam.
"Kita tetap memegang praduga tak bersalah terhadap Munarman," ucap Edi.
Baca juga: Penangkapan Munarman Diyakini Akan Perjelas Kontroversi Tewasnya 6 Laskar FPI di Jalan Tol
Baca juga: Setelah Munarman Ditangkap, Polisi Perketat Pengamanan Sidang Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur
Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta menjelaskan, penangkapan seseorang dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme berbeda dengan tindak pidana biasa.
Penangkapan seseorang dalam kasus tindak pidana biasa hanya 1 kali 24 jam.
Sedangkan dalam kasus terorisme seperti diatur Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindakan pidana terorisme berdasarkan bukti penerimaan yang cukup untuk waktu paling lama 14 hari.
Pasal 28 ayat 2 UU tersebut mengatur, penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan penangkapan untuk waktu tujuh hari kepada ketua pengadilan negeri setempat.
Baca juga: Mantan Sekretaris Front Pembela Islam Munarman Ditangkap Usai Menjalani Salat Ashar di Rumahnya
"Sehingga punya 21 hari kalau dihitung secara keseluruhan. Pasal 28 ayat 1 dan 2 UU Nomor 5 Tahun 2018, polisi punya kewenangan menangkap paling lama 21 hari. Inilah keleluasaan yang diberikan UU kepada kepolisian, itulah kelebihan kewenangan yang dimiliki, ketimbang tindak pidana lain," katanya.
Wayan mengatakan, dalam Pasal 17 KUHAP disebutkan bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Syarat penangkapan adalah harus ada bukti permulaan cukup.
"Apa bukti permulaan cukup? Itu ada di putusan MK Nomor 21 Tahun 2014. Harus minimal ada dua alat bukti. Oleh karena itu, polisi pasti terikat dengan ini," tutur Wayan.
Baca juga: Pasca-Penangkapan Munarman, Polisi Temukan Bahan Peledak TATP di Bekas Markas FPI Petamburan
Menurut Wayan, suka atau tidak, yakin atau tidak, polisi pasti memiliki dua alat bukti.
Namun, kata dia, alat bukti itu tentu akan dibuka di pengadilan.
"Polisi harus punya alat bukti itu. Berdasarkan praktik, memang polisi sudah menyiapkan ini (alat bukti). Kalau enggak, kan akan dituntut praperadilan. Pasti polisi enggak gegabah, apalagi menyangkut tokoh," ucap Wayan.
Anggota DPR Masinton Pasaribu meminta publik menghormati penegakan hukum di Kepolisian.
Baca juga: Munarman Ditangkap, Tim Densus 88 Antiteror Angkut Puluhan Buku Keagamaan dari Rumahnya Malam Ini
"Mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hak-hak saudara Munarman selama menjalani pemeriksaan harus tetap diberikan," ujar Masinton. (Antaranews)