Hari Buruh
Presiden KSPI Sebut 50 Ribu Buruh dari 3.000 Pabrik Bakal Ikut Aksi May Day, Usung Dua Isu Utama
Berkaitan dengan itu, kaum buruh meminta Mahkamah Konstitusi mendengarkan apa yang disampaikan kaum buruh dalam May Day.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengugkapkan, setidaknya 50 ribu buruh dari berbagai elemen akan mengikuti peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2021.
Menurut Said Iqbal, sebanyak 50 ribu buruh tersebut di antaranya berasal dari 3.000 perusahaan/pabrik di 200 kabupaten/kota, dan 24 provinsi.
Sedangkan di Jakarta, aksi akan dipusatkan di Istana dan Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Tanggapi Pernyataan Ketua MPR, Amnesty International: Menegasikan HAM Menyalahi Konstitusi
“Ada dua isu utama yang akan kami usung dalam May Day tahun ini,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers, Selasa (27/4/2021).
Isu pertama adalah batalkan UU Cipta Kerja, sedangkan yang kedua adalah berlakukan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2021.
KSPI sedang melakukan uji formil dan uji materiel terhadap omnibus law UU Cipta Kerja.
Baca juga: Kabinda Papua Gugur Ditembak KKB, Moeldoko Bilang Operasi di Bumi Cenderawasih Perlu Dievaluasi
Berkaitan dengan itu, kaum buruh meminta Mahkamah Konstitusi mendengarkan apa yang disampaikan kaum buruh dalam May Day.
Penolakan kaum buruh terhadap omnibus law bukan tanpa alasan.
“Bagi kami, UU Cipta Kerja menghilangkan kepastian kerja (job security), kepastian pendapatan (income security), dan jaminan sosial (social security,” tutur Said Iqbal.
Baca juga: Amien Rais Jabat Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Ketum Dianggap Tak Penting, Deklarasi 29 April
Terkait dengan tidak adanya kepastian kerja, hal ini tercermin dari dibebaskannya penggunaan outsourcing untuk semua jenis pekerjaan.
Sehingga bisa saja, katanya, seluruh buruh yang dipekerjakan oleh pengusaha adalah buruh outsourcing.
Begitu pun dengan buruh kontrak, yang saat ini tidak ada lagi batasan periode kontrak.
Baca juga: Penghulu yang Menikahkan Putrinya Jadi Saksi di Persidangan, Rizieq Shihab Minta Maaf
Sehingga, buruh bisa dikontrak berulang-ulang hingga puluhan kali.
Berkenaan dengan tidak adanya kepastian pendapatan, hal ini terlihat dari dihilangkannya upah minimum sektoral.
Di samping, adanya klausa upah minimum kabupaten/kota dapat ditetapkan.
Baca juga: Berbaur dengan Penduduk dan Sangat Kenal Medan Pegunungan, KKB Papua Kerap Lolos dari Kejaran Aparat
Kata dapat di sini artinya, UMK bisa ditetapkan dan bisa juga tidak.
Jika tidak ditetapkan, maka akan terjadi penurunan daya beli buruh yang signifikan.
Begitu pun dengan tidak adanya jaminan sosial.
Baca juga: Ini Inisial Dua Polisi Tersangka Penembak Anggota FPI, Masih Aktif di Polda Metro Jaya
Keberadaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dinilai belum mampu memberikan proteksi kepada buruh yang kehilangan pekerjaan.
Selain buruh kontrak dan outsourcing akan sulit mengakses JKP, dana JKP pun diambil dari dana JKK dan JKM, sehingga ke depan dikhawatirkan akan terjadi gagal bayar.
Said Iqbal mengaku sudah bertemu dan berkoordinasi dengan Gerakan mahasiswa seperti BEM SI, KAMMI, dan beberapa BEM di kampus besar terkait aksi May Day.
Baca juga: Prabowo: Putra-putri 53 Awak KRI Nanggala-402 Dapat Beasiswa Penuh di SMA Taruna Nusantara dan Unhan
Saat May Day nanti, mahasiswa dan buruh akan bersatu dan turun jalan bersama untuk menyuarakan penolakan terhadap omibus law.
“Karena masalah omnibus law bukan hanya masalah kami yang saat ini sedang bekerja."
"Tetapi juga generasi muda yang nanti akan memasuki pasar kerja,” tegasnya.
Daftar 45 PP dan 4 Perpres Turunan UU Cipta Kerja yang Sudah Diteken Menkumham
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menandatangani 45 peraturan pemerintah (PP), turunan dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Yasonna juga meneken empat Peraturan Presiden yang juga amanat dari UU Cipta Kerja.
"Saya didampingi Dirjen Peraturan Perundang-undangan, menandatangani pengundangan 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden sebagai amanat dari UU Cipta Kerja."
Baca juga: DAFTAR Terbaru 44 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah Masih Dominan, Jakarta Ada 5
"Sesuai ketentuan Pasal 185 ayat 1 UU No 11 Tahun 2020."
"Peraturan pelaksana undang-undang ini wajib ditetapkan sejak undang-undang Cipta Kerja ditetapkan," ujar Yasonna melalui keterangan tertulis, Rabu (17/2/2021).
Yasonna menerangkan, draf 45 PP dan 4 perpres turunan UU Cipta Kerja tersebut dapat diakses di laman Kemenko Perekonomian.
Baca juga: LIVE Streaming Misa Rabu Abu 2021 di Keuskupan Agung Jakarta, Tahun Ini Ditabur Tak Dioles
"Dalam pembahasan RPP selama 3 bulan, pemerintah memberi akses yang luas kepada masyarakat dan stakeholders untuk memberi masukan pada tiap RPP."
"Draf dapat diunduh dari website Kemenko Perekonomian," kata Yasonna.
Yasonna berharap pemberlakuan aturan turunan UU Cipta Kerja dapat segera memulihkan perekonomian nasional.
Baca juga: Pesan Gembala Prapaskah 2021 dari Uskup Agung Jakarta: Wabah Ini Bukan Hukuman Allah
"Dengan diundangkannya peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, diharapkan bisa segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional, sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan tahun kebangkitan Indonesia," ujarnya.
Yasonna mengklaim, sejak awal UU Cipta Kerja dibuat untuk menjadi stimulus positif bagi peningkatan dan pertumbuhan ekonomi nasional, yang akan membuka banyak lapangan kerja bagi masyarakat.
UU Cipta Kerja ini, menurut dia, juga merupakan terobosan dan cara pemerintah menangkap peluang investasi dari luar negeri, lewat penyederhanaan izin dan pemangkasan birokrasi.
Baca juga: DAFTAR Terbaru 15 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Papua Terbanyak, Disusul Nias dan Maluku Utara
Ke-49 aturan pelaksana tersebut menambah daftar aturan turunan yang telah diundangkan.
Sebelumnya, sudah ada dua PP yang ditetapkan menjadi aturan, yakni PP 73/2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi, dan PP 74/2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.
Menurut Yasonna, peraturan pelaksana ini diharapkan akan menjadi 'vaksin' bagi lesunya perekonomian Indonesia.
Baca juga: ATURAN Pantang dan Puasa Selama Masa Prapaskah, Makan Kenyang Satu Kali Sehari
"Sebagaimana vaksin akan meredakan penyebaran Covid-19 yang menjadi masalah dahsyat bagi dunia saat ini."
"Kita berharap UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya menjadi vaksin untuk memulihkan perekonomian nasional yang lesu selama setahun terakhir sebagai akibat pandemi ini," harapnya.
Berikut ini daftar lengkap 45 PP dan 4 Perpres Turunan UU Cipta Kerja:
Baca juga: Pelantikan 26 Februari, Kemenhumham Diminta Segera Tentukan Status Bupati Terpilih Sabu Raijua
1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil danMenengah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan PembubaranPerseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakukan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha danLayanan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang PenyelenggaraanPerumahan dan Kawasan Permukiman;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang PeraturanPelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempatatas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan,Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasandan Tanah Terlantar;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata CaraPengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan;
24. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian;
25. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan;
26. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
27. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran;
28. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan;
29. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perkeretaapian;
30. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
32. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
33. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan;
34. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2021 tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umroh;
35. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal;
36. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus;
37. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
38. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional;
39. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang PenyelesaianKetidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah
40. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
41. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial;
42. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran;
43. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan;
44. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang PeraturanPelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
45. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasidan/atau Entitas yang Dimilikinya;
46. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan;
47. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal;
48. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kerja Sama Antara Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha Milik Negara dalamPenyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar;
49. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang PengadaanBarang/Jasa Pemerintah. (Reynas Abdila)