Virus Corona

Warung Kopi Dua Lantai Langgar Protokol Kesehatan, Satpol PP Beri Sanksi Tutup 3 Hari

Langgar protokol kesehatan, sebuah Kafe Warung Kopi Dua Lantai di Jalan Mahoni Selatan, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara diberi sanksi penutupan 3 hari

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
Satpol PP Jakarta Utara
Langgar protokol kesehatan, Warung Kopi Dua Lantai di Jalan Mahoni Selatan, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara diberi sanksi penutupan 3 hari. 

WARTAKOTALIVE.COM, KOJA - Langgar protokol kesehatan, sebuah Kafe Warung Kopi Dua Lantai di Jalan Mahoni Selatan, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara diberi sanksi penutupan 3 hari.

Tempat nongkrong itu kerap diramaikan remaja hingga melewati batas waktu PPKM mikro.

Hal itu diketahui saat Satpol PP Jakarta Utara melakukan razia protokol kesehatan Jumat (23/4/2021) malam.

Dalam razia yang digelar pukul 22.00 WIB itu, Satpol PP mendapati banyak anak muda berkumpul di kafe tersebut tanpa melaksanakan protokol kesehatan dengan baik.

Misalnya saja mereka tidak menjaga jarak, tidak memakai masker, dan kafe tidak membatasi pengunjung 50 persen seperti yang sudah ditentukan sebelumnya.

Baca juga: Sudah Divaksinasi, 80 Orang Tetap Terpapar Covid-19, Kepala Dinkes Depok Ingatkan Protokol Kesehatan

Baca juga: Operasi Tibmask Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, 24 Orang Kedapatan Melanggar Protokol Kesehatan

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Operasional Satpol PP Jakarta Utara Purnama saat dikonfirmasi Sabtu (24/4/2021).

"Maka dari itu kami berikan sanksi berupa penutupan sementara selama 3X24 jam, karena kembali kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19," jelasnya.

Sanksi itu kata Purnama, sudah sesuai dengan Sanksi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3, Tahun 2021, Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Pemberian sanksi penutupan 3x24 jam itu lantaran Kafe Kopi Dua Lantai sudah pernah melanggar protokol kesehatan yang sama sebelumnya.

Baca juga: DKI Akan Berlakukan SIKM yang Mulai Berlaku Saat Larangan Mudik 6 Mei-17 Mei 2021

Kafe itu pernah diberikan surat teguran tertulis karena pelanggaran itu.

Namun bukannya memperbaiki, kafe tersebut kembali melanggar protokol kesehatan.

Selain kafe Kopi Dua Lantai, Cafe Chamisul di  Jalan Sunter Indah, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara juga diberikan sanksi teguran tertulis karena ketahuan melanggar protokol kesehatan

Dikeluhkan warga 

Warung Kopi Dua Lantai, di Jalan Mahoni Selatan Nomor 2B, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, telah meresahkan warga sekitar karena dianggap sudah melanggar protokol kesehatan

Seorang warga RT 03/RW 05, menceritakan setiap malamnya di lokasi tersebut kerap menjadi tempat nongkrong remaja dengan hingar-bingar layaknya tempat hiburan malam. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved