Virus Corona
Warung Kopi Dua Lantai Langgar Protokol Kesehatan, Satpol PP Beri Sanksi Tutup 3 Hari
Langgar protokol kesehatan, sebuah Kafe Warung Kopi Dua Lantai di Jalan Mahoni Selatan, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara diberi sanksi penutupan 3 hari
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
Menurutnya, warung tersebut mulai buka pukul 19.00 WIB hingga dini hari.
Sementara itu para pengunjungnya nongkrong di lantai dua dan tidak sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.
Baca juga: Operasi Tibmask Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, 24 Orang Kedapatan Melanggar Protokol Kesehatan
Baca juga: Terapkan Protokol Kesehatan, Hotel Ciputra Deteksi Covid-19 Pakai GeNose C19
"Dan mulai jam 10-12 malam saat ramai ramainya seperti pasar malam di lantai atas," kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Menurutnya lagi, jajaran Satpol PP Jakarta Utara sudah pernah menertibkan Warung Kopi Dua Lantai tersebut, Selasa (20/4/2021) malam.
"Pernah didatangi oleh Satpol PP kemudian dibubarkan karena sudah lebih waktu yang ditentukan dan penuh pengunjung," ungkapnya.
Namun, setelah penindakan tersebut selesai dan meninggalkan lokasi, warung kopi itu kembali beroperasi hingga dini hari.
“Tapi setelah dibubarkan dan Satpol PP pulang, satu jam kemudian pengunjung datang dan warkop kembali operasional sampai subuh,” tuturnya.
Baca juga: Warga Ciampea Bogor Abaikan Protokol Kesehatan demi Dapatkan Uang dari Program BPUM
Baca juga: BPTJ Minta Operator Angkutan Umum Terapkan Protokol Kesehatan Ketat untuk Menekan Virus Corona
Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Yusuf Majid mengatakan pihaknya telah memberikan surat peringatan pada Warung Kopi Dua Lantai pada 20 April 2021 silam.
Terkait adanya aduan dari masyarakat, pihaknya akan segera menindaklanjuti.
Bahkan bisa saja nanti akan dilakjkan penyegelan apabila terbukti melakjkan pelanggaran.
"Pasti kita tindaklanjuti, bila melanggar lagi akan ditutup 3 x 24 jam dan denda sesuai ketentuan berlaku, setingginya Rp 50 juta," ucapnya.