Virus Corona
Warung Kopi Dua Lantai Langgar Protokol Kesehatan, Satpol PP Beri Sanksi Tutup 3 Hari
Langgar protokol kesehatan, sebuah Kafe Warung Kopi Dua Lantai di Jalan Mahoni Selatan, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara diberi sanksi penutupan 3 hari
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, KOJA - Langgar protokol kesehatan, sebuah Kafe Warung Kopi Dua Lantai di Jalan Mahoni Selatan, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara diberi sanksi penutupan 3 hari.
Tempat nongkrong itu kerap diramaikan remaja hingga melewati batas waktu PPKM mikro.
Hal itu diketahui saat Satpol PP Jakarta Utara melakukan razia protokol kesehatan Jumat (23/4/2021) malam.
Dalam razia yang digelar pukul 22.00 WIB itu, Satpol PP mendapati banyak anak muda berkumpul di kafe tersebut tanpa melaksanakan protokol kesehatan dengan baik.
Misalnya saja mereka tidak menjaga jarak, tidak memakai masker, dan kafe tidak membatasi pengunjung 50 persen seperti yang sudah ditentukan sebelumnya.
Baca juga: Sudah Divaksinasi, 80 Orang Tetap Terpapar Covid-19, Kepala Dinkes Depok Ingatkan Protokol Kesehatan
Baca juga: Operasi Tibmask Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, 24 Orang Kedapatan Melanggar Protokol Kesehatan
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Operasional Satpol PP Jakarta Utara Purnama saat dikonfirmasi Sabtu (24/4/2021).
"Maka dari itu kami berikan sanksi berupa penutupan sementara selama 3X24 jam, karena kembali kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19," jelasnya.
Sanksi itu kata Purnama, sudah sesuai dengan Sanksi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3, Tahun 2021, Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Pemberian sanksi penutupan 3x24 jam itu lantaran Kafe Kopi Dua Lantai sudah pernah melanggar protokol kesehatan yang sama sebelumnya.
Baca juga: DKI Akan Berlakukan SIKM yang Mulai Berlaku Saat Larangan Mudik 6 Mei-17 Mei 2021
Kafe itu pernah diberikan surat teguran tertulis karena pelanggaran itu.
Namun bukannya memperbaiki, kafe tersebut kembali melanggar protokol kesehatan.
Selain kafe Kopi Dua Lantai, Cafe Chamisul di Jalan Sunter Indah, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara juga diberikan sanksi teguran tertulis karena ketahuan melanggar protokol kesehatan.
Dikeluhkan warga
Warung Kopi Dua Lantai, di Jalan Mahoni Selatan Nomor 2B, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, telah meresahkan warga sekitar karena dianggap sudah melanggar protokol kesehatan.
Seorang warga RT 03/RW 05, menceritakan setiap malamnya di lokasi tersebut kerap menjadi tempat nongkrong remaja dengan hingar-bingar layaknya tempat hiburan malam.
Menurutnya, warung tersebut mulai buka pukul 19.00 WIB hingga dini hari.
Sementara itu para pengunjungnya nongkrong di lantai dua dan tidak sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.
Baca juga: Operasi Tibmask Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, 24 Orang Kedapatan Melanggar Protokol Kesehatan
Baca juga: Terapkan Protokol Kesehatan, Hotel Ciputra Deteksi Covid-19 Pakai GeNose C19
"Dan mulai jam 10-12 malam saat ramai ramainya seperti pasar malam di lantai atas," kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Menurutnya lagi, jajaran Satpol PP Jakarta Utara sudah pernah menertibkan Warung Kopi Dua Lantai tersebut, Selasa (20/4/2021) malam.
"Pernah didatangi oleh Satpol PP kemudian dibubarkan karena sudah lebih waktu yang ditentukan dan penuh pengunjung," ungkapnya.
Namun, setelah penindakan tersebut selesai dan meninggalkan lokasi, warung kopi itu kembali beroperasi hingga dini hari.
“Tapi setelah dibubarkan dan Satpol PP pulang, satu jam kemudian pengunjung datang dan warkop kembali operasional sampai subuh,” tuturnya.
Baca juga: Warga Ciampea Bogor Abaikan Protokol Kesehatan demi Dapatkan Uang dari Program BPUM
Baca juga: BPTJ Minta Operator Angkutan Umum Terapkan Protokol Kesehatan Ketat untuk Menekan Virus Corona
Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Yusuf Majid mengatakan pihaknya telah memberikan surat peringatan pada Warung Kopi Dua Lantai pada 20 April 2021 silam.
Terkait adanya aduan dari masyarakat, pihaknya akan segera menindaklanjuti.
Bahkan bisa saja nanti akan dilakjkan penyegelan apabila terbukti melakjkan pelanggaran.
"Pasti kita tindaklanjuti, bila melanggar lagi akan ditutup 3 x 24 jam dan denda sesuai ketentuan berlaku, setingginya Rp 50 juta," ucapnya.