Larangan Mudik

Terminal Kampung Rambutan Terapkan Larangan Mudik, Penumpang Wajib Bawa Hasil Tes Covid-19

Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur mulai memberlakukan pengetatan perjalanan mudik sesuai kebijakan pemerintah.

Warta Kota/Alex Suban
Terminal Kampung Rambutan mulai memberlakukan pengetatan perjalanan mudik sesuai kebijakan pemerintah. Terminal tersebut menerapkan setiap calon penumpang wajib punya hasil rapid test antigen atau GeNoSe terhitung 1 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur mulai memberlakukan pengetatan perjalanan mudik sesuai kebijakan pemerintah. 

Kepala Terminal Kampung Rambutan Made Jony mengatakan setiap calon penumpang wajib punya hasil rapid test antigen atau GeNoSe terhitung 1 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

“Kalau masa berlaku kita mengikuti SE Gugus Tugas 1 x 24 jam,” ujar Made, Jumat (23/4/2021). 

Padahal sebelumnya hasil rapid test antigen dan GeNoSe yang jadi syarat keberangkatan berlaku 3 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan. 

Baca juga: Imbas Larangan Mudik, Sopir Bus AKAP di Terminal Bayangan Parung Bogor Mulai Resah

Baca juga: Polres Tangsel Bakal Beri Sanksi Travel Gelap yang Nekad Melanggar Larangan Mudik

Hanya saja rapid test antigen dan test GeNoSe itu tidak berlaku secara keseluruhan terhadap calon penumpang, melainkan dilakukan secara acak. 

"Kita lakukan secara acak, teknis pelaksanaannya kita masih menunggu aturan teknis atau edaran dari Kementerian Perhubungan," kata Made.

Hal ini sesuai poin F dalam adendum SE Nomor 13 tahun 2021 di mana pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

Sementara itu, operasional bus antar kota antar provinsi (AKAP) di Terminal Kampung Rambutan akan berhenti pada 6-17 Mei 2021 mendatang. 

“Warga yang hendak melakukan perjalanan bus AKAP rencananya dialihkan ke Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur,” tuturnya. 

Made menuturkan, selama rentang waktu 6-17 Mei 2021 tersebut operasional di Terminal Kampung Rambutan hanya untuk angkutan kota,

"Jadi untuk layanan angkutan perkotaan masih beroperasi. Seperti angkot, bus Transjakarta, dan bus Transjabodetabek masih beroperasi," ucap Made.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan adendum SE Satgas Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang pengetatan persyaratan Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). 

Pengetatan mobilitas dilakukan pada periode menjelang larangan mudik yakni 22 April 2021 – 5 Mei 2021 dan pascalarangan mudik yang berlaku pada 18 Mei 2021 - 24 Mei 2021.

 Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 terus melakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terkait larangan mudik.

Hal itu bertujuan untuk menekan penyebaran virus corona diberbagai wilayah di Tanah Air. 

Baca juga: Jelang Larangan Mudik, Dishub Depok Pastikan Tak Ada Lonjakan Penumpang di Terminal Jatijajar

Baca juga: Polda Metro Jaya Kerahkan 1.313 Personel untuk Menyukseskan Larangan Mudik 2021

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved