Kasus Rizieq Shihab

Penyedia Jasa Tenda Dihadirkan Sebagai Saksi, Rizieq Shihab: Saya Pikir Mau Tagih Utang

Lantas, dirinya langsung mempertanyakan kepada Qolbi dalam persidangan terkait pelunasan tenda itu.

WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Penyedia jasa tenda Dahyatul Qolbi dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU), dalam sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab. 

- Pasal 14 ayat (1) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU 16/2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2017 tentang Perubahan atas UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved