Kasus Rizieq Shihab
Penyedia Jasa Tenda Dihadirkan Sebagai Saksi, Rizieq Shihab: Saya Pikir Mau Tagih Utang
Lantas, dirinya langsung mempertanyakan kepada Qolbi dalam persidangan terkait pelunasan tenda itu.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Penyedia jasa tenda Dahyatul Qolbi dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU), dalam sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab.
Kehadiran Qolbi ini awalnya membuat Rizieq Shihab khawatir, karena dirinya mengira pembayaran dalam penggunaan tenda yang dipesan dari Qolbi untuk acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya, belum lunas.
Lantas, dirinya langsung mempertanyakan kepada Qolbi dalam persidangan terkait pelunasan tenda itu.
Baca juga: Singapura dan Malaysia Bantu Cari Kapal Selam KRI Nanggala-402, TNI Mohon Doa
"Apakah panitia yang menyewa tenda Anda sudah lunas bayar?" Tanya Rizieq Shihab kepada Qolbi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021).
"Sudah lunas semuanya," jawab Qolbi.
Rizieq Shihab lantas menegaskan kembali dengan menanyakan kepada Qolbi apakah masih ada utang yang belum terbayar.
Baca juga: Basarnas, KNKT, dan BPPT Ikut Cari Kapal Selam KRI Nanggala-402, KSAL Juga Pantau
Qolbi menjawab tidak ada utang dari panitia penyelenggara usai acara tersebut berjalan.
Rizieq Shihab kembali memastikan, kali ini terkait kelengkapan alat tenda yang disewanya itu.
"Ada tenda yang rusak begitu, hilang, tiang-tiangnya semua lengkap?" Tanya Rizieq Shihab lagi.
Baca juga: Mulai 22 April 2021 Aturan Diperketat, Pelaku Perjalanan Wajib Tunjukan PCR/Swab Antigen 1×24 Jam
"Tidak ada sama sekali yang hilang, semuanya lengkap," jawab Qolbi.
Dalam persidangan, Rizieq Shihab juga menanyakan terkait keselamatan dari para pekerja yang memasang tenda tersebut kepada Qolbi.
"Semua selamat aman, alhamdulillah," jawab Qolbi.
Baca juga: Merck Bantu Pendidikan Anak-anak SOS Children’s Villages Indonesia, Karyawan Jadi Sukarelawan
Oleh karena kehadiran Qolbi sebagai tukang tenda yang menyewakan saat acara, Rizieq Shihab khawatir Qolbi datang untuk menagih utang.
"Saya tadi agak khawatir kehadiran Anda (Qolbi) saya pikir mau nagih utang atau bagaimana ini."
"Saya khawatir karena kok sampai pemilik tenda dihadirkan (dalam sidang)?"
Baca juga: Jadi Teladan, Fadjroel Rachman Pastikan Jokowi, Maruf Amin, dan Menteri Tak Ada yang Mudik Lebaran
"Jadi terima kasih tidak ada apa-apa ya, tidak ada utang semua lunas, panitia selama ini kooperatif baik-baik saja ya?" Tanya Rizieq Shihab lagi.
"Baik-baik saja," jawab Qolbi.
Emosi Sampai Berdiri dan Tunjuk Jaksa
Muhammad Rizieq Shihab, terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, murka dalam ruang sidang, karena dinilai menggiring pernyataan saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Mulanya, dalam jalannya sidang lanjutan terkait kasus kerumunan tersebut, Rizieq Shihab tengah melayangkan pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan oleh JPU, yakni Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.
Dalam pertanyaannya, Rizieq Shihab meminta Arifin menjelaskan seluruh pelanggaran akibat kegiatan Maulid Nabi Muhammad.
Baca juga: Singapura dan Malaysia Bantu Cari Kapal Selam KRI Nanggala-402, TNI Mohon Doa
"Selain di Petamburan, apakah ada kegiatan Maulid Nabi Muhammad sepengetahuan Anda yang dibawa ke pengadilan seperti begini?" Tanya Rizieq Shihab kepada Arifin dalam persidangan.
Menjawab pertanyaan dari Rizieq Shihab, Arifin mengatakan belum pernah menemukan kasus terkait.
"Yang saya tahu, saya belum pernah (mengetahui)," jawab Arifin.
Baca juga: Basarnas, KNKT, dan BPPT Ikut Cari Kapal Selam KRI Nanggala-402, KSAL Juga Pantau
Saat adanya tanya jawab antara Rizieq Shihab dan Arifin, tiba-tiba satu jaksa memotong.
Jaksa mengatakan pertanyaan yang dilayangkan Rizieq Shihab telah menggiring saksi untuk menjawab sesuai kemauan terdakwa.
"Izin majelis, kami keberatan terdakwa telah mengarahkan atau menggiring saksi," sela jaksa.
Baca juga: Mulai 22 April 2021 Aturan Diperketat, Pelaku Perjalanan Wajib Tunjukan PCR/Swab Antigen 1×24 Jam
Lantas, kejadian adu mulut pun tak terhindarkan dalam ruang sidang.
Rizieq Shihab dengan jaksa saling melayangkan pertanyaan terkait pernyataan soal penggiringan itu.
Rizieq Shihab juga terpancing emosi lalu berdiri dan menunjuk jaksa dengan mengeluarkan suara yang lantang.
Baca juga: Merck Bantu Pendidikan Anak-anak SOS Children’s Villages Indonesia, Karyawan Jadi Sukarelawan
"Ini bukan mengiring. Ini pertanyaan, di mana menggiringnya?"
"Anda memidanakan Maulid Nabi, itu hanya khawatir! Anda khawatir, Anda ketakutan!" ucap Rizieq Shihab kepada jaksa.
Menanggapi hal itu, majelis hakim Suparman Nyompa mengatakan pertanyaan yang dilayangkan Rizieq Shihab bukan menggiring, dan masih bersifat normal.
Baca juga: Jadi Teladan, Fadjroel Rachman Pastikan Jokowi, Maruf Amin, dan Menteri Tak Ada yang Mudik Lebaran
"Kalau menggiring itu kan memang dilarang, tapi itu tadi pertanyaan masih normal-normal saja," tutur Nyompa menengahi keduanya.
Rizieq Shihab kembali menegaskan kepada majelis hakim, pertanyaan yang dilayangkan itu bukan bermaksud untuk menekan saksi Arifin.
"Majelis hakim melihat dari tadi, saya bertanya santai, saya tidak menekan, tiba-tiba ada potongan (pernyataan keberatan dari saksi)."
Baca juga: Isu Yusril dan TGB Bakal Masuk Kabinet, Akankah Yasonna Laoly dan Tito Karnavian Tergeser?
"Sudah sudah (berhenti berdebat)," respons majelis hakim.
Pada sidang hari ini, JPU menghadirkan 9 saksi, yakni Budi Cahyono selaku Kapolsek Tebet; Arifin selaku Kasatpol PP DKI; dan Cecep Sutisna selaku karyawan swasta.
Lalu, Setianto eks Lurah Petamburan; Abda Ali pegawai Kemendagri; Dahyatul Qolbi Wiraswasta; Endra muryanto pegawai Pemda DKI Jakarta; dan Muhammad Budi Hidayat selaku Plt dirjen P2P Kemenkes.
Baca juga: Sama-sama Dekat dengan Jokowi, Yusril dan TGB Dinilai Bisa Memperkuat Kabinet Indonesia Maju
Rizieq Shihab didakwa menghasut pengikutnya untuk menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, sekaligus pernikahan putrinya di Petamburan, pada 14 November 2020.
Dalam dakwaan, jaksa membeberkan, Rizieq Shihab menghasut pengikutnya saat menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, pada 13 November 2020.
Dalam perkara 221/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa Rizieq Shihab dan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim, terdakwa kelima mantan petinggi FPI terkait kasus kerumunan di Petamburan, didakwa pasal berlapis, yaitu:
Baca juga: Kapan Reshuffle Kabinet Dilakukan? Jubir Presiden: Cuma Jokowi dan Allah yang Tahu
- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
Baca juga: KPK Periksa Penyidik Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai Rp 1,5 Miliar, Masyarakat Diminta Kawal
- Pasal 14 ayat (1) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU 16/2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2017 tentang Perubahan atas UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP. (Rizki Sandi Saputra)