Kasus Rizieq Shihab

Penyedia Jasa Tenda Dihadirkan Sebagai Saksi, Rizieq Shihab: Saya Pikir Mau Tagih Utang

Lantas, dirinya langsung mempertanyakan kepada Qolbi dalam persidangan terkait pelunasan tenda itu.

WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Penyedia jasa tenda Dahyatul Qolbi dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU), dalam sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab. 

"Ini bukan mengiring. Ini pertanyaan, di mana menggiringnya?"

"Anda memidanakan Maulid Nabi, itu hanya khawatir! Anda khawatir, Anda ketakutan!" ucap Rizieq Shihab kepada jaksa.

Menanggapi hal itu, majelis hakim Suparman Nyompa mengatakan pertanyaan yang dilayangkan Rizieq Shihab bukan menggiring, dan masih bersifat normal.

Baca juga: Jadi Teladan, Fadjroel Rachman Pastikan Jokowi, Maruf Amin, dan Menteri Tak Ada yang Mudik Lebaran

"Kalau menggiring itu kan memang dilarang, tapi itu tadi pertanyaan masih normal-normal saja," tutur Nyompa menengahi keduanya.

Rizieq Shihab kembali menegaskan kepada majelis hakim, pertanyaan yang dilayangkan itu bukan bermaksud untuk menekan saksi Arifin.

"Majelis hakim melihat dari tadi, saya bertanya santai, saya tidak menekan, tiba-tiba ada potongan (pernyataan keberatan dari saksi)."

Baca juga: Isu Yusril dan TGB Bakal Masuk Kabinet, Akankah Yasonna Laoly dan Tito Karnavian Tergeser?

"Sudah sudah (berhenti berdebat)," respons majelis hakim.

Pada sidang hari ini, JPU menghadirkan 9 saksi, yakni Budi Cahyono selaku Kapolsek Tebet; Arifin selaku Kasatpol PP DKI; dan Cecep Sutisna selaku karyawan swasta.

Lalu, Setianto eks Lurah Petamburan; Abda Ali pegawai Kemendagri; Dahyatul Qolbi Wiraswasta; Endra muryanto pegawai Pemda DKI Jakarta; dan Muhammad Budi Hidayat selaku Plt dirjen P2P Kemenkes.

Baca juga: Sama-sama Dekat dengan Jokowi, Yusril dan TGB Dinilai Bisa Memperkuat Kabinet Indonesia Maju

Rizieq Shihab didakwa menghasut pengikutnya untuk menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, sekaligus pernikahan putrinya di Petamburan, pada 14 November 2020.

Dalam dakwaan, jaksa membeberkan, Rizieq Shihab menghasut pengikutnya saat menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, pada 13 November 2020.

Dalam perkara 221/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa Rizieq Shihab dan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim, terdakwa kelima mantan petinggi FPI terkait kasus kerumunan di Petamburan, didakwa pasal berlapis, yaitu:

Baca juga: Kapan Reshuffle Kabinet Dilakukan? Jubir Presiden: Cuma Jokowi dan Allah yang Tahu

- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

Baca juga: KPK Periksa Penyidik Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai Rp 1,5 Miliar, Masyarakat Diminta Kawal

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved