Kasus Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Pasien Istimewa di RS UMMI Bogor, Langsung Masuk President Suite Tanpa Lewati UGD
Rizieq Shihab hadir di RS UMMI sebagai pasien rujukan dari Medical Emergency Rescue- Comittee (MER-C).
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Rizieq Shihab, terdakwa kasus hasil tes swab palsu di Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor, diberikan hak istimewa saat dirawat di RS tersebut.
Hal itu disampaikan oleh dokter spesialis penyakit dalam RS UMMI Nerina Maya Kartifa, saat dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU), dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Dalam kesaksiannya, Nerina mengatakan karena pasien privilege, maka Rizieq Shihab tak perlu melewati ruang unit gawat darurat (UGD), ketika dirawat di RS UMMI pada 24 November 2020.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Tetap 9, Ada di Papua, Nias, dan Maluku
Saat itu, Rizieq Shihab hadir di RS UMMI sebagai pasien rujukan dari Medical Emergency Rescue- Comittee (MER-C), setelah melakukan test rapid antigen dengan hasil reaktif Covid-19.
MER-C merupakan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang kedaruratan medis.
"Kami menyebutkan pasien privilege."
Baca juga: Lansia Umur 104 Tahun Divaksin Covid-19: Enggak Sakit Kok, kenapa Takut?
"Jadi privilege itu dia tidak melewati UGD, langsung masuk ke ruang President Suite yang pada saat itu kami pakai untuk isolasi," ungkap Nerina dalam persidangan, Rabu (21/4/2021).
"Ada standar operasional (SOP) sendiri, dan kalau perlu ada dokter spesialis penyakit dalam harus ditangani langsung," imbuhnya.
Nerina lantas menjabarkan kronologi Rizieq Shihab datang ke RS UMMI pada 23 November 2020 sekira pukul 24.00 WIB.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Menyusut Jadi 6, Tak Ada di Pulau Jawa
Kata dia, kehadiran Rizieq Shihab didampingi dr Hadiki Habib dari MER-C, dokter yang melakukan test rapid antigen serta dokter pribadi Rizieq Shihab.
"Dokter Hadiki selaku pendamping Rizieq kemudian melakukan operan (penyerahan pasien, beserta keterangan pemeriksaan sebelumnya) secara lisan kepada saya."
"Hadiki melaporkan bahwa Rizieq terkonfirmasi (Covid-19) usai jalani rapid antigen di kediamannya di kawasan Sentul," beber Nerina.
Baca juga: Kabareskrim Targetkan Rampungkan Berkas Perkara Unlawful Killing Sebelum Lebaran
Lantas, Khadwanto menanyakan definisi kedokteran perihal terkonfirmasi Covid-19 tersebut kepada Nerina.
Kata Nerina, istilah terkonfirmasi dalam Covid-19 yakni hasil postif dari seseorang yang sudah dites swab PCR.
"Begini yang mulia, kalau terkonfirmasi itu artinya sudah dilakukan swab PCR."
Baca juga: Lab RSCM Nyatakan Rizieq Shihab Positif Covid-19 pada 28 November 2020, Sampel Pakai Nama Muhammad R
"Kata-kata terkonfirmasi itu base on swab PCR," jawabnya.
Namun, saat Nerina meminta bukti hasil test swab dari Hadiki selaku pemeriksa test rapid antigen Rizieq Shihab, yang bersangkutan mengaku tak membawa hasil tesnya.
Guna menindaklanjuti operan dari Hadiki, Nerina mengaku hanya melakukan tes kesehatan secara umum, di antaranya pemeriksaan laboratorium dan CT Scan Toraks (pemeriksaan dada).
Baca juga: Polemik Vaksin Nusantara, Jokowi: Saya Dukung Riset
Sebab, kata dia, sesama kolega dokter penyakit dalam, dirinya mempercayai Hadiki telah melakukan test swab PCR atas Rizieq Shihab.
Oleh karenanya saat itu, pihak RS UMMI tidak kembali melakukan test swab PCR, karena sebelumnya sudah dilakukan test rapid berdasarkan operan lisan dari Hadiki.
"Kemudian saya selaku dokter operan sesama penyakit dalam, saya juga saya tentunya percaya apa yang disampaikan beliau, dan tidak melakukan pemeriksaan dari nol (test swab PCR)."
"Tetapi kami melengkapi seluruh pemeriksaan, saya periksa, kemudian saya cek laboratorium, saya CT scan toraks, semua hasil itu memang mendukung," beber Nerina.
Meriang
Rizieq Shihab sempat dinyatakan reaktif Covid-19 dan kondisi badannya meriang, sebelum akhirnya dirawat di RS UMMI pada 24 November 2020.
Hal itu disampaikan langsung oleh relawan dari MER-C, dr Hadiki Habib, yang memeriksa kondisi Rizieq Shihab.
Mulanya, Hadiki diminta melakukan pendampingan kesehatan kepada Rizieq Shihab oleh Presidium MER-C, di kediamannya di Sentul Bogor.
Baca juga: Persempit Ruang Gerak, Polisi Minta Imigrasi Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang
Saat tiba di rumah Rizieq Shihab, dirinya diberikan informasi oleh pihak keluarga, eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu sempat meriang.
"Saya mendapatkan informasi riwayat dari terdakwa (Rizieq), disampaikan bahwa sebelumnya beliau merasa kelelahan dan agak meriang," tuturnya dalam persidangan.
Guna melakukan penindakan lebih lanjut, terlebih saat itu pandemi Covid-19 tengah melanda Indonesia, Hadiki melakukan test rapid antigen.
Baca juga: Jokowi: Kalau Mudik Lebaran Tidak Dilarang, Kasus Covid-19 Bisa 140 Ribu per Hari
"Setelah saya melakukan test antigen terhadap terdakwa, saya menyampaikan informasi tersebut kepada terdakwa."
"Hasilnya dinyatakan reaktif tanggal 23 November dari hasil test rapid antigen," bebernya.
Pernyataan dari Hadiki tersebut mendapat respons dari majelis hakim Khadwanto, dengan menanyakan apa tindakan lanjutan yang dilakukan pihak MER-C atas temuan hasil rapid test antigen tersebut.
Baca juga: Selain Buatan Istri, Jokowi Kini Juga Kerap Santap Makanan Bikinan Pria Ini
"Saran saudara (dokter Hadiki)?" Tanya majelis hakim.
Hadiki menjawab Rizieq Shihab diminta melakukan pemeriksaan lanjutan ke rumah sakit.
Rizieq Shihab menyatakan setuju dan akan mematuhi protokol kesehatan serta aturan yang diberlakukan.
Baca juga: Ini Alasan Jokowi Kembali Gabung Kemenristek ke Kemendikbud, Anggaran Balitbang Dipusatkan di BRIN
"Saya membangun kesepakatan kepada beliau (Rizieq Shihab) untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, bahkan perawatan."
"Dan beliau patuh mau melakukan untuk melakukan isolasi mandiri," tutur Hadiki.
Dalam hal ini, Hadiki menanyakan kepada terdakwa atas kesiapannya untuk dirujuk ke rumah sakit.
Baca juga: Tak Lanjutkan Uji Klinis Vaksin Nusantara, RSPAD Lakukan Penelitian Ini, Tak Perlu Izin Edar BPOM
Terdakwa, kata Hadiki, meminta dirawat ke RS UMMI Bogor, karena memiliki rekam medis di RS tersebut.
"Dia (Rizieq) menyampaikan bahwa mau dirawat di RS UMMI karena dekat dari kediamannya di Sentul."
"Sesuai dengan keterangan yang ada, beliau masuk ke Rumah Sakit UMMI Hari Rabu malam sekitar di atas jam 10 malam," terangnya.
Baca juga: 4 Aktivitas Positif Ala Lazada yang Bisa Mempererat Hubungan Keluarga di Bulan Ramadan
Dalam perkara dengan nomor register 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim ini, Rizieq Shihab didakwa melanggar pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan kedua, Rizieq Shihab diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Ia disangkakan pasal 14 Ayat (1) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Rizki Sandi Saputra)