Kasus Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Pasien Istimewa di RS UMMI Bogor, Langsung Masuk President Suite Tanpa Lewati UGD
Rizieq Shihab hadir di RS UMMI sebagai pasien rujukan dari Medical Emergency Rescue- Comittee (MER-C).
"Kata-kata terkonfirmasi itu base on swab PCR," jawabnya.
Namun, saat Nerina meminta bukti hasil test swab dari Hadiki selaku pemeriksa test rapid antigen Rizieq Shihab, yang bersangkutan mengaku tak membawa hasil tesnya.
Guna menindaklanjuti operan dari Hadiki, Nerina mengaku hanya melakukan tes kesehatan secara umum, di antaranya pemeriksaan laboratorium dan CT Scan Toraks (pemeriksaan dada).
Baca juga: Polemik Vaksin Nusantara, Jokowi: Saya Dukung Riset
Sebab, kata dia, sesama kolega dokter penyakit dalam, dirinya mempercayai Hadiki telah melakukan test swab PCR atas Rizieq Shihab.
Oleh karenanya saat itu, pihak RS UMMI tidak kembali melakukan test swab PCR, karena sebelumnya sudah dilakukan test rapid berdasarkan operan lisan dari Hadiki.
"Kemudian saya selaku dokter operan sesama penyakit dalam, saya juga saya tentunya percaya apa yang disampaikan beliau, dan tidak melakukan pemeriksaan dari nol (test swab PCR)."
"Tetapi kami melengkapi seluruh pemeriksaan, saya periksa, kemudian saya cek laboratorium, saya CT scan toraks, semua hasil itu memang mendukung," beber Nerina.
Meriang
Rizieq Shihab sempat dinyatakan reaktif Covid-19 dan kondisi badannya meriang, sebelum akhirnya dirawat di RS UMMI pada 24 November 2020.
Hal itu disampaikan langsung oleh relawan dari MER-C, dr Hadiki Habib, yang memeriksa kondisi Rizieq Shihab.
Mulanya, Hadiki diminta melakukan pendampingan kesehatan kepada Rizieq Shihab oleh Presidium MER-C, di kediamannya di Sentul Bogor.
Baca juga: Persempit Ruang Gerak, Polisi Minta Imigrasi Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang
Saat tiba di rumah Rizieq Shihab, dirinya diberikan informasi oleh pihak keluarga, eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu sempat meriang.
"Saya mendapatkan informasi riwayat dari terdakwa (Rizieq), disampaikan bahwa sebelumnya beliau merasa kelelahan dan agak meriang," tuturnya dalam persidangan.
Guna melakukan penindakan lebih lanjut, terlebih saat itu pandemi Covid-19 tengah melanda Indonesia, Hadiki melakukan test rapid antigen.
Baca juga: Jokowi: Kalau Mudik Lebaran Tidak Dilarang, Kasus Covid-19 Bisa 140 Ribu per Hari
"Setelah saya melakukan test antigen terhadap terdakwa, saya menyampaikan informasi tersebut kepada terdakwa."