Berita Tangerang
Kisruh Izin Lokasi, PT Agung Intiland Group Kembali Mangkir dari Panggilan DPRD Kabupaten Tangerang
Kisruh Pelaksanaan Izin Lokasi, PT Agung Intiland Group Justru Kembali Mangkir dari Panggilan DPRD Kabupaten Tangerang
Begitu juga dengan kembali mangkirnya PT Agung Intiland Group dalam pemanggilan DPRD Kabupaten Tangerang.
Hingga berita ini ditayangkan, sambungan telepon maupun pesan singkat yang disampaikan kepada PT Agung Intiland Group tidak berbalas.
Diperiksa DPRD Kabupaten Tangerang
Sebelumnya, perwakilan PT BLP Agung Intiland, Muhammad Arifin hadir memenuhi pemanggilan DPRD Kabupaten Tangerang di Aula Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Rabu (30/3/2021).
Dirinya berkilah pemanggilan bukan terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan PT BLP Agung Intiland, tetapi penyampaian progres pembangunan sesuai data perizinan.
"Sebagian progres pembangunan sudah ada 50 persen, tapi hitungan secara global baru 40 persen dari izin lokasi yang dimiliki," ujar Arifin kepada wartawan pada Rabu (31/3/2021).
Arifin mengatakan pihaknya tetap mematuhi peraturan pemerintah daerah.
"Kalau memang dibilang belum sesuai atau butuh percepatan (pembangunan) kita ikuti. Yang jelas kami memaparkan kondisi kami, dan pihak DPRD sama dinas terkait menyampaikan regulasi yang berlaku," jelasnya.