Berita Tangerang
Kisruh Izin Lokasi, PT Agung Intiland Group Kembali Mangkir dari Panggilan DPRD Kabupaten Tangerang
Kisruh Pelaksanaan Izin Lokasi, PT Agung Intiland Group Justru Kembali Mangkir dari Panggilan DPRD Kabupaten Tangerang
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Kisrus pelaksanaan izin lokasi PT Agung Intiland Group kian panjang.
Itikad baik yang senyatanya dilakukan DPRD Kabupaten Tangerang rupanya tidak kunjung diindahkan PT Agung Intiland Group.
Pasalnya, DPRD Kabupaten Tangerang yang telah melayangkan dua kali pemanggilan beragenda dengar pendapat atau hearing itu justru tidak diindahkan pihak pengembang.
Termasuk mangkirnya PT Agung Intiland Group dalam pemanggilan kedua yang senyatanya digelar di gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang pada Rabu (21/4/2021).
Hasilnya, agenda hearing yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail itu hanya dihadiri jajaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang.
Selain itu, jajaran Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang selaku stakeholder terkait pemegang izin lokasi.
Sementara, pihak PT Agung Intiland Group yang meliputi PT Teluknaga Naga Perkasa, PT Agung Inti Land, PT. Bangun Laksana Persada, PT. Bangun Graha Persada, PT. Agung Graha Land itu tidak hadir.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail menuturkan, pihaknya tengah mengecek sejauh mana pelaksanaan pemanfaatan lahan dari Surat Keputusan (SK) Izin Lokasi yang diperoleh dari Pemkab Tangerang.
Sebab menurutnya, pemanfaatan izin lokasi yang diterima pihak pengembang harus dilakukan dengan pelaksanaan pembangunan.
"Maka kalau sudah dipercayakan, harus dilihat juga kapabilitas pengusaha dan kridibelitas perusahaan ini harus dilihat," ujar Kholid kepada wartawan di gedung DPRD Kabupaten Tangerang pada Rabu (21/4/2021).
Baca juga: PT Agung Intiland Diduga Bermasalah, Pemerintah Kabupaten Tangerang Diminta Tegas Cabut Izin Lokasi
Tidak hanya melakukan pembangunan, pihak pengembang pun ditegaskannya harus melaporkan secara berkala perkembangan pembangunan.
Tujuannya untuk evaluasi sesuai dengan amanat peraturan yang berlaku.
"Ini kan terkadang pengembang main-main. Ketika mendapat izin lokasi, dia santai-santai tidak disesuaikan dengan kapasitas keuangan perusahaan," ujar Kholid.
Baca juga: Tidak Konsisten dan Melanggar Kesepakatan, Izin Lokasi PT BLP Agung Intiland Terancam Dicabut
Tindak Tegas
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Wahyu Nugroho menegaskan, pihaknya akan menindak tegas PT Agung Intiland Group apabila kembali mangkir dalam pemanggilan ketiga.
Pihaknya akan melakukan inspeksi lapangan guna memetakan kewajiban yang harus dipenuhi pihak pengembang.
"Kita akan lakukan sidak ke lapangan lain mungkin," ujarnya.
Sedangkan, terkait kisruh izin lokasi PT Agung Intiland Group, dirinya menjelaskan hal yang disoroti DPRD Kabupaten Tangerang adalah dugaan pemanfaatan lahan yang belum maksimal sekaligus perkembangan pembangunan.
"Makanya kita kan belum bisa mempertanyakan, karena kan mereka tidak hadir," tandasnya.
Baca juga: Kemendikbud Disusupi Pendukung PKI, Fadli Zon Nilai Dirjen Kebudayaan Mau Belokan Sejarah
Sementara itu, Kepala Bagian Perizinan DPMPTSP Kabupaten Tangerang,Agus Supriyatno mengaku pihaknya belum pernah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan izin lokasi PT Agung Intiland Group.
Oleh karena itu, pihaknya bersama DPRD Kabupaten Tangerang kini berkoordinasi dalam menyelesaikan dugaan tidak konsistennya PT Agung Intiland Group selaku pengembang.
"Evalusi belum kita lakukan, tapi saat ini kita dengan dewan berkordinasi untuk membahas persoalan itu juga," ujar Agus.
"Kita baru menyamakan persepsi untuk tindakan tegas apabila ada pelanggaran," jelasnya.
Evaluasi Pengembang
Hal senada disampaikan Kasie Penataan dan Pemberdayaan BPN Kabupaten Tangerang, Tuhu Endarto.
Dirinya menjelaskan agenda hearing sebatas pembahasan umum.
Walau begitu, Tuhu mengaku sepakat terkait pengawasan sekaligus evaluasi atas kewajiban PT Agung Intiland Group.
"Untuk pelaporan triwulan itu yang akan kita kejar. Sudah semua kita kirim surat. Sebetulnya sudah ada aturan itu sejak lama, bahwa tiga bulan sekali harus lapor. Kalau ini kan tidak ada laporan, maka kita surati," papar Tuhu.
"Nanti kita lihat reaksinya seperti apa. Tadi anggota dewan juga mendukung langkah itu," tegasnya.
Terkait hal tersebut, pihak PT Agung Intiland Group belum dapat dikonfirmasi.
Begitu juga dengan kembali mangkirnya PT Agung Intiland Group dalam pemanggilan DPRD Kabupaten Tangerang.
Hingga berita ini ditayangkan, sambungan telepon maupun pesan singkat yang disampaikan kepada PT Agung Intiland Group tidak berbalas.
Diperiksa DPRD Kabupaten Tangerang
Sebelumnya, perwakilan PT BLP Agung Intiland, Muhammad Arifin hadir memenuhi pemanggilan DPRD Kabupaten Tangerang di Aula Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Rabu (30/3/2021).
Dirinya berkilah pemanggilan bukan terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan PT BLP Agung Intiland, tetapi penyampaian progres pembangunan sesuai data perizinan.
"Sebagian progres pembangunan sudah ada 50 persen, tapi hitungan secara global baru 40 persen dari izin lokasi yang dimiliki," ujar Arifin kepada wartawan pada Rabu (31/3/2021).
Arifin mengatakan pihaknya tetap mematuhi peraturan pemerintah daerah.
"Kalau memang dibilang belum sesuai atau butuh percepatan (pembangunan) kita ikuti. Yang jelas kami memaparkan kondisi kami, dan pihak DPRD sama dinas terkait menyampaikan regulasi yang berlaku," jelasnya.